Kehilangan anggota keluarga merupakan momen yang sangat berat, terlebih ketika keluarga tersebut berasal dari kalangan kurang mampu. Biaya pemakaman dan kebutuhan pasca kematian seringkali menjadi beban tambahan yang memberatkan. Untuk meringankan beban keluarga miskin yang ditinggalkan, pemerintah melalui berbagai program menyediakan santunan kematian bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Pada tahun 2026, terdapat beberapa skema santunan kematian yang dapat diakses oleh masyarakat, baik dari program pusat maupun daerah. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai jenis-jenis santunan kematian, syarat penerima, nominal bantuan, serta prosedur klaim yang harus dipenuhi.
Jenis-Jenis Santunan Kematian dari Pemerintah
Santunan Kematian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) menyediakan mekanisme bantuan bagi keluarga KPM yang mengalami musibah kematian. Meskipun bukan berupa santunan tunai khusus kematian, keluarga KPM dapat mengajukan bantuan darurat atau atensi sosial melalui Dinas Sosial setempat.
Santunan Kematian dari Pemerintah Daerah
Banyak pemerintah daerah yang menyediakan program santunan kematian bagi warga miskin yang terdaftar dalam DTKS atau memiliki Kartu Miskin daerah. Besaran dan ketentuan berbeda di setiap daerah.
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tersedia program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat yang cukup komprehensif bagi keluarga yang ditinggalkan.
Nominal Santunan Kematian 2026
| Jenis Program | Nominal Santunan | Syarat Utama | Pengelola |
|---|---|---|---|
| Santunan Kematian Daerah (DTKS) | Rp2.000.000 – Rp4.000.000 | Terdaftar di DTKS/Kartu Miskin | Dinas Sosial Daerah |
| Santunan untuk Pemegang KMS (Yogyakarta) | Rp3.000.000 | Pemegang Kartu Menuju Sejahtera | Dinas Sosial Yogyakarta |
| Santunan KPM PKH (Pemalang) | Bervariasi | Terdaftar sebagai KPM PKH | Dinas Sosial Pemalang |
| JKM BPJS Ketenagakerjaan | Rp42.000.000 + Beasiswa | Peserta BPJS TK Aktif | BPJS Ketenagakerjaan |
Catatan: Nominal santunan kematian daerah bervariasi tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Pada tahun 2026, beberapa daerah melakukan penyesuaian nominal untuk menyelaraskan dengan kemampuan anggaran.
Rincian Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima:
- Santunan Sekaligus sebesar Rp20.000.000
- Santunan Berkala sebesar Rp12.000.000 (dibayarkan sekaligus)
- Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000
Total santunan pokok: Rp42.000.000
Manfaat Tambahan Beasiswa: Bagi peserta yang telah membayar iuran minimal 3 tahun, tersedia beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 anak dengan nilai total hingga Rp174.000.000 per anak (dari TK sampai S1).
Syarat Umum Penerima Santunan Kematian
Untuk Santunan Daerah (Program DTKS)
- Almarhum/almarhumah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau memiliki Kartu Miskin daerah
- Merupakan penduduk daerah setempat yang dibuktikan dengan KTP/KK
- Bukan berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau pensiunan dengan tunjangan
- Pengajuan dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan (umumnya 20-30 hari sejak kematian)
Untuk Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta dalam status aktif saat meninggal dunia
- Kematian bukan akibat kecelakaan kerja (untuk JKM murni)
- Ahli waris sah sesuai hierarki hukum (suami/istri, anak, orang tua)
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim
Dokumen Klaim Santunan Daerah
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah (2 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga almarhum/almarhumah (2 lembar)
- Fotokopi Akta Kematian atau Surat Kematian dari kelurahan (2 lembar)
- Fotokopi KTP ahli waris (2 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris (2 lembar)
- Kartu Menuju Sejahtera/Kartu Miskin atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS
- Surat Permohonan Santunan Kematian
- Surat Pernyataan Kondisi Keluarga (bermaterai)
- Foto copy buku rekening ahli waris yang masih aktif
Dokumen Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
- Formulir pengajuan JKM (form 4)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/dokter/kepolisian
- Akta kematian dari Disdukcapil
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa
- KTP dan KK ahli waris
- Buku rekening ahli waris yang masih aktif
- Akta kelahiran anak (untuk klaim beasiswa)
Prosedur Pengajuan Klaim Santunan Kematian
Langkah 1: Persiapkan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Pastikan semua fotokopi jelas terbaca dan dokumen masih dalam masa berlaku.
Langkah 2: Ajukan ke Instansi Terkait
Untuk Santunan Daerah:
- Kunjungi Dinas Sosial kabupaten/kota atau kantor kelurahan sesuai domisili almarhum
- Serahkan berkas lengkap beserta formulir permohonan
Untuk JKM BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Atau ajukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Langkah 3: Verifikasi dan Proses
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja untuk santunan daerah dan 3 hari kerja untuk JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah 4: Pencairan Dana
Jika semua dokumen lengkap dan verifikasi berhasil, dana santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris yang telah didaftarkan.
Batas Waktu Pengajuan
Santunan Daerah: Umumnya harus diajukan dalam tahun yang sama dengan kematian. Untuk kematian di bulan Desember, batas pengajuan biasanya sampai akhir Januari tahun berikutnya. Beberapa daerah menetapkan batas 20-30 hari sejak tanggal kematian.
JKM BPJS Ketenagakerjaan: Tidak ada batas waktu maksimal untuk pengajuan klaim selama status kepesertaan almarhum aktif saat kematian. Namun, disarankan untuk segera mengajukan agar proses pencairan lebih cepat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah setiap orang miskin yang meninggal otomatis mendapat santunan?
Tidak otomatis. Almarhum harus terdaftar dalam DTKS atau memiliki kartu miskin daerah, dan ahli waris harus mengajukan klaim dengan dokumen lengkap dalam batas waktu yang ditentukan.
Bagaimana jika almarhum tidak memiliki ahli waris?
Untuk santunan daerah, pengurus RT atau RW dapat mengajukan sebagai pihak yang mengurus pemakaman. Dana akan digunakan untuk biaya pemakaman almarhum.
Bisakah mengajukan santunan dari dua program sekaligus?
Tergantung kebijakan masing-masing program. Umumnya, santunan daerah dan JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang berbeda sehingga jika memenuhi syarat keduanya, dapat diajukan ke masing-masing instansi.
Berapa lama dana santunan cair setelah pengajuan?
Untuk santunan daerah, biasanya 7-14 hari kerja setelah verifikasi lengkap. Untuk JKM BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah dokumen lengkap dan terverifikasi.
Apa yang harus dilakukan jika pengajuan ditolak?
Hubungi instansi terkait untuk mengetahui alasan penolakan. Biasanya penolakan terjadi karena dokumen tidak lengkap, data tidak sesuai, atau tidak memenuhi kriteria penerima. Lengkapi kekurangan dan ajukan ulang jika masih dalam batas waktu.
Disclaimer
Informasi mengenai nominal dan prosedur santunan kematian dalam artikel ini berdasarkan kebijakan yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan dan besaran santunan dapat berbeda di setiap daerah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terkini dan pasti, silakan menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dasar Hukum:
- PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
- PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 44/2015
- Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT
- Peraturan Daerah masing-masing wilayah tentang Bantuan Sosial
Penutup
Santunan kematian dari pemerintah merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting bagi keluarga kurang mampu yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan, ahli waris dapat lebih mudah mengakses bantuan yang menjadi hak mereka.
Jika Anda atau kerabat Anda mengalami musibah kematian dan memenuhi kriteria penerima santunan, segera ajukan klaim dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Dinas Sosial setempat atau call center Kemensos di nomor 171.