Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momok yang ditunggu-tunggu banyak pekerja menjelang Idulfitri. Tapi, enggak semua orang tahu cara menghitung THR yang benar, apalagi kalau bicara soal pekerja harian lepas atau yang baru bekerja beberapa bulan saja. Tahun 2026 punya aturan tersendiri, dan penting banget buat dipahami biar nggak sampai dirugikan.
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 sudah menetapkan aturan main THR yang wajib dipatuhi semua pengusaha. Termasuk batas waktu pencairan, besaran THR, hingga konsekuensi kalau terlambat bayar. Nah, buat yang penasaran gimana cara menghitung THR 2026, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Ketentuan Dasar THR 2026
Sebelum masuk ke perhitungan, ada beberapa hal dasar yang perlu diketahui dulu. THR bukan cuma soal uang bonus semata, tapi juga hak pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jadi, baik pekerja tetap maupun harian, selama memenuhi syarat, berhak dapat THR.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada 20 Maret 2026. Artinya, THR paling lambat harus cair tanggal 13 Maret 2026. Kalau sampai lewat dari itu, pengusaha bakal kena denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayar.
1. Syarat Penerima THR
- Minimal bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus
- Termasuk pekerja PKWTT dan PKWT
- Pekerja harian lepas juga berhak, selama memenuhi masa kerja
2. Besaran THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Upah ini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, tapi tidak termasuk tunjangan yang bersifat insentif atau sementara.
Contoh:
- UMP Jakarta 2026: Rp5.729.876
- Masa kerja: 2 tahun
- THR yang diterima: Rp5.729.876
3. THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Kalau masa kerja belum genap setahun, THR dihitung secara proporsional. Rumusnya:
(Masa kerja / 12) x satu bulan upah
Misalnya:
- Masa kerja: 6 bulan
- UMP Jakarta: Rp5.729.876
- THR = (6/12) x Rp5.729.876 = Rp2.864.938
THR untuk Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas punya aturan tersendiri dalam penghitungan THR. Meskipun tidak memiliki kontrak tetap, mereka tetap berhak dapat THR selama memenuhi syarat masa kerja.
1. Pekerja Harian dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Artinya, kalau selama 12 bulan itu upahnya tidak tetap, maka diambil rata-ratanya.
2. Pekerja Harian dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama masa kerja. Misalnya, kalau seseorang bekerja selama 6 bulan dan rata-rata upah per bulan Rp2.000.000, maka THR-nya:
(6/12) x Rp2.000.000 = Rp1.000.000
Contoh Perhitungan THR Berdasarkan UMP 2026
Berikut ini simulasi THR untuk beberapa provinsi berdasarkan UMP 2026. Perlu dicatat bahwa UMP bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
| Provinsi | UMP 2026 (Estimasi) | THR Penuh (12 Bulan+) | THR Proporsional (6 Bulan) |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.729.876 | Rp5.729.876 | Rp2.864.938 |
| Jawa Barat | Rp4.890.000 | Rp4.890.000 | Rp2.445.000 |
| Jawa Tengah | Rp4.234.500 | Rp4.234.500 | Rp2.117.250 |
| DI Yogyakarta | Rp4.350.000 | Rp4.350.000 | Rp2.175.000 |
| Bali | Rp4.100.000 | Rp4.100.000 | Rp2.050.000 |
Catatan: Data UMP di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR
Kalau THR nggak cair sesuai jadwal, pengusaha bakal kena sanksi. Selain denda 5 persen per hari setelah batas waktu, bisa juga kena sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Denda ini dihitung dari total THR yang belum dibayarkan. Jadi, kalau THR-nya besar dan telat lama, denda bisa cukup bikin kantong pengusaha sesak.
Tips bagi Pekerja agar Tak Dirugikan
- Selalu catat masa kerja dan upah yang diterima
- Simpan slip gaji atau bukti pembayaran sebagai arsip
- Jangan ragu tanya ke HRD atau atasan kalau THR belum cair menjelang lebaran
- Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja kalau perusahaan tidak membayar THR
Kesimpulan
THR 2026 tetap jadi hak pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan. Besaran THR tergantung dari masa kerja dan jenis pekerja. Pekerja tetap dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak dapat THR satu bulan penuh, sedangkan yang kurang dari itu dapat THR proporsional.
Pekerja harian lepas juga tidak ketinggalan, selama memenuhi masa kerja, mereka juga berhak dapat THR. Yang penting, pengusaha wajib bayar THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri, atau tanggal 13 Maret 2026.
Jadi, buat pekerja yang masih bingung soal THR, sekarang sudah tahu kan cara menghitungnya? Jangan sampai dirugikan karena nggak tahu hak sendiri.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah atau regulasi terkait. Data UMP dan jadwal Idulfitri 2026 merupakan prediksi dan belum tentu final.