Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya adalah: “Apakah saya berhak mendapat pesangon?” Banyak karyawan yang masih kebingungan membedakan hak yang diterima saat resign dengan hak yang diterima saat di-PHK.
Sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, aturan terkait hak karyawan yang mengundurkan diri mengalami beberapa perubahan penting. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja hak yang bisa Anda terima saat resign dan bagaimana cara menghitungnya.
Perbedaan Hak Karyawan Resign vs PHK
Hal pertama yang perlu dipahami adalah karyawan yang resign secara sukarela TIDAK berhak atas uang pesangon. Ini sangat berbeda dengan karyawan yang di-PHK oleh perusahaan.
| Aspek | Resign (Mengundurkan Diri) | PHK (Diberhentikan) |
|---|---|---|
| Uang Pesangon (UP) | ❌ Tidak Dapat | ✅ Dapat (maks 9 bulan upah) |
| Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | ❌ Tidak Dapat | ✅ Dapat (maks 10 bulan upah) |
| Uang Penggantian Hak (UPH) | ✅ Dapat | ✅ Dapat |
| Uang Pisah | ✅ Dapat (sesuai kebijakan perusahaan) | ❌ Tidak Dapat |
| Paklaring/Surat Keterangan Kerja | ✅ Wajib Diberikan | ✅ Wajib Diberikan |
3 Hak Utama Karyawan yang Resign
Berdasarkan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:
1. Uang Pisah
Uang pisah adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang resign sebagai penghargaan atas masa kerja. Besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Contoh perhitungan uang pisah (berdasarkan PP No.35/2021 Pasal 40):
| Masa Kerja | Uang Pisah |
|---|---|
| 3 – < 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 – < 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 – < 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 – < 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 – < 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 – < 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 – < 24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Catatan: Besaran di atas adalah acuan jika perusahaan tidak memiliki ketentuan khusus.
2. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH adalah kompensasi atas hak-hak yang belum dinikmati oleh karyawan, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya ongkos pulang ke tempat asal saat pertama kali diterima kerja (jika berlaku)
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
3. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja yang menyebutkan jenis pekerjaan, masa kerja, dan prestasi yang pernah diraih. Paklaring sangat penting untuk melamar pekerjaan baru.
Syarat Mendapatkan Hak Resign
Untuk bisa mendapatkan hak-hak di atas, karyawan harus memenuhi syarat berikut (Pasal 36 PP No.35/2021):
- Mengajukan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal resign
- Tidak memiliki ikatan dinas dengan perusahaan
- Tetap melaksanakan kewajiban hingga tanggal pengunduran diri
Simulasi Perhitungan Hak Karyawan Resign
Contoh Kasus:
Dinda bekerja di PT ABC selama 5 tahun 3 bulan dengan gaji Rp8.000.000/bulan. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dan masih memiliki sisa cuti 5 hari yang belum diambil.
Perhitungan:
- Uang Pisah (masa kerja 5 tahun = kategori 3-6 tahun)
- 2 bulan upah = 2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000
- Uang Penggantian Hak (Cuti)
- 5 hari cuti × (Rp8.000.000 ÷ 21 hari kerja) = Rp1.904.762
- Total yang Diterima Dinda:
- Rp16.000.000 + Rp1.904.762 = Rp17.904.762
Catatan: Dinda tidak mendapat uang pesangon dan UPMK karena statusnya mengundurkan diri secara sukarela.
FAQ – Pertanyaan Umum tentang Hak Resign
1. Apakah karyawan kontrak (PKWT) juga dapat uang pisah saat resign?
Karyawan kontrak tidak berhak mendapat uang pisah jika mengundurkan diri. Namun, jika kontrak berakhir atau di-PHK sebelum masa kontrak habis, mereka berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja.
2. Berapa lama waktu pembayaran hak resign?
Tidak ada ketentuan pasti dalam undang-undang. Namun praktik umumnya, hak resign dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir atau paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif resign.
3. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar hak resign?
Langkah yang bisa dilakukan:
- Komunikasikan secara tertulis dengan perusahaan
- Ajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Jika mediasi gagal, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
4. Apakah resign saat masa percobaan (probation) tetap dapat hak?
Jika Anda resign saat masa percobaan, umumnya hanya berhak atas gaji yang belum dibayarkan. Uang pisah dan UPH biasanya tidak berlaku untuk masa percobaan.
5. Apakah wajib bekerja selama periode notice (30 hari)?
Ya, karyawan wajib tetap bekerja selama periode notice kecuali ada kesepakatan lain dengan perusahaan. Jika tidak bekerja tanpa izin, perusahaan dapat menganggap Anda mangkir dan memotong hak yang seharusnya diterima.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) dan PP No. 35 Tahun 2021 yang berlaku per Januari 2026. Setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan internal yang berbeda. Untuk konsultasi kasus spesifik, disarankan untuk menghubungi Dinas Ketenagakerjaan atau konsultan hukum ketenagakerjaan.
Penutup
Memahami hak-hak sebagai karyawan yang resign sangat penting agar Anda tidak dirugikan. Meskipun resign tidak memberikan pesangon seperti PHK, Anda tetap berhak atas uang pisah, uang penggantian hak, dan surat keterangan kerja.
Pastikan untuk mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur dan simpan semua dokumen kerja dengan baik. Jika ada hak yang tidak dipenuhi, jangan ragu untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia.