Pesantren Juga Masuk Program MBG, Begini Mekanismenya

Kabar gembira bagi dunia pesantren di Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menyasar sekolah umum, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan keagamaan termasuk pondok pesantren. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menyebutkan pesantren sebagai salah satu sasaran pemenuhan gizi.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024 sebagai panduan implementasi MBG di lingkungan pesantren. Edaran ini mengatur teknis pelaksanaan program mulai dari jadwal pembagian makanan hingga nilai-nilai karakter yang ditanamkan melalui program ini.

Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di pesantren, mulai dari dasar hukum, teknis implementasi, hingga panduan bagi pimpinan pesantren untuk berpartisipasi.

Dasar Hukum Pesantren dalam Program MBG

Regulasi Substansi Terkait Pesantren
Perpres No. 83 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (1) huruf a menyebutkan sasaran pemenuhan gizi mencakup peserta didik pada pendidikan pesantren
SE Dirjen Pendis No. 10 Tahun 2024 Panduan teknis implementasi MBG di lingkungan pondok pesantren seluruh Indonesia

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perpres 83/2024, sasaran pemenuhan gizi BGN diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Baca Juga:  HP Terbaru 2026 Hadirkan Kecerdasan Buatan Super Canggih dan Spesifikasi Gahar di Awal Tahun Ini!

Mekanisme Pelaksanaan di Pesantren

Jadwal Pembagian Makanan

Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatur jadwal pembagian MBG di lingkungan pesantren sebagai berikut:

  1. Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula – MBG dibagikan pukul 08.00 waktu setempat
  2. Peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula – MBG dibagikan pukul 09.30 waktu setempat
  3. Peserta didik jenjang Wustha dan Ulya – Mengikuti jadwal masing-masing pesantren

Pembagian dilakukan setiap hari sekolah (Senin sampai Jumat/Sabtu), kecuali hari libur nasional. Selama bulan Ramadan, penerima manfaat akan mendapatkan bingkisan makanan yang bisa dibawa pulang dan dinikmati saat berbuka.

Model Penyajian

Program MBG di pesantren menggunakan sistem prasmanan yang dirancang untuk mengajarkan nilai-nilai karakter kepada santri:

  1. Santri antre dengan tertib sesuai urutan
  2. Mengambil makanan secukupnya sesuai kebutuhan
  3. Menghormati teman-teman sesama santri
  4. Membersihkan peralatan makan sendiri setelah selesai

Tipe SPPG untuk Pesantren

Pesantren dapat memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam bentuk dapur yang terintegrasi dengan fasilitas pesantren. Ini disebut sebagai “SPPG Dapur” yang terdapat pada sekolah-sekolah dan pesantren dengan ketentuan khusus dari BGN.

Nilai Karakter dalam Program MBG di Pesantren

Nilai Spiritual

Program MBG menjadi media untuk memperkuat kebiasaan spiritual santri:

  1. Berwudhu ketika hendak makan
  2. Membaca basmalah sebelum makan
  3. Membaca hamdalah setelah makan
  4. Berkumur setelah makan

Nilai Toleransi dan Tenggang Rasa

Melalui sistem prasmanan, santri diajarkan untuk:

  1. Mengantre dengan tertib tanpa saling serobot
  2. Mengambil makanan secukupnya agar cukup untuk semua
  3. Menghormati sesama santri
  4. Menjaga keharmonisan dalam lingkungan pesantren

Nilai Tanggung Jawab

Santri juga diajarkan untuk:

  1. Membawa peralatan makan sendiri
  2. Mencuci peralatan setelah selesai digunakan
  3. Menjaga kebersihan area makan
  4. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi
Baca Juga:  ZTE dan Surge Kolaborasi Bawa Internet 5G Lebih Cepat ke Masyarakat!

Cara Pesantren Berpartisipasi

Opsi 1: Menjadi Mitra BGN

Pesantren berbentuk yayasan dapat mendaftar sebagai mitra BGN melalui portal mitra.bgn.go.id dengan melengkapi:

  1. Akta Pendirian Yayasan
  2. NPWP
  3. Dokumen legalitas lainnya
  4. Proposal lokasi SPPG

Opsi 2: Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Daerah

Pesantren yang belum memiliki kapasitas untuk menjadi mitra langsung dapat:

  1. Berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat
  2. Bekerjasama dengan mitra BGN yang sudah terdaftar di wilayahnya
  3. Mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh BGN bersama Kemenag

Opsi 3: Melalui Jalur Kewilayahan

BGN juga berkoordinasi dengan Kodim (TNI), Polres, atau Pemda setempat untuk memetakan potensi dapur umum. Pesantren dapat mengajukan proposal melalui:

  1. Unit kerja BGN di daerah
  2. Koperasi/BUMDes yang ditunjuk sebagai agregator
  3. Dinas Koperasi dan UMKM setempat

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua pesantren otomatis mendapat MBG?

Tidak otomatis. Pesantren perlu terdaftar dan terverifikasi dalam sistem BGN. Pimpinan pesantren disarankan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag atau mendaftar langsung sebagai mitra BGN.

Siapa saja santri yang berhak menerima MBG?

Sesuai Perpres 83/2024, sasaran MBG adalah peserta didik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar (Ula/setingkat SD-MI), dan pendidikan menengah (Wustha dan Ulya/setingkat SMP-SMA) di lingkungan pesantren.

Bagaimana jika pesantren tidak memiliki dapur yang memadai?

Pesantren dapat bekerjasama dengan mitra BGN terdekat yang sudah terverifikasi untuk menyuplai makanan. Tidak harus memiliki SPPG sendiri.

Apakah menu makanan disesuaikan dengan ketentuan halal?

Tentu saja. Seluruh makanan dalam program MBG wajib memenuhi standar halal sesuai ketentuan yang berlaku. Standar gizi mengikuti panduan “Isi Piringku” yang ditetapkan BGN.

Kapan program MBG di pesantren mulai berlaku?

Program MBG sudah diluncurkan sejak 6 Januari 2025 dan berlaku secara bertahap di 26 provinsi. Implementasi di pesantren mengikuti jadwal nasional tersebut.

Baca Juga:  Update Januari 2026: MBG Sudah Jalan di Berapa Provinsi?

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10 Tahun 2024. Ketentuan dan prosedur dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terkini, pimpinan pesantren disarankan berkoordinasi langsung dengan Kanwil Kemenag setempat atau mengakses portal resmi bgn.go.id dan mitra.bgn.go.id.

Penutup

Masuknya pesantren dalam Program Makan Bergizi Gratis merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan di Indonesia. Program ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi santri, tetapi juga menjadi media pembelajaran karakter yang sejalan dengan nilai-nilai pesantren.

Bagi pimpinan pesantren, inilah saat yang tepat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempersiapkan pesantren agar dapat berpartisipasi dalam program nasional ini. Mari bersama-sama mendukung generasi santri yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia!