Pelaku UMKM Dapat Subsidi LPG 2026? Ini Syarat Lengkapnya! Panduan Januari 2026

Kabar penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg di tahun 2026. Namun, ada syarat wajib yang harus dipenuhi yaitu kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Bagi pelaku usaha mikro seperti warung makan, pedagang gorengan, penjual mie ayam, atau usaha kuliner lainnya, memahami syarat dan cara mendapatkan subsidi LPG sangat penting untuk menjaga biaya operasional tetap terkendali.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai ketentuan terbaru subsidi LPG untuk UMKM, syarat yang harus dipenuhi, dan cara mendaftar agar tetap bisa membeli gas elpiji 3 kg dengan harga bersubsidi.

Siapa Saja yang Berhak Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi?

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, ada empat kelompok yang berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi:

No Kategori Penerima Kriteria Syarat Dokumen
1 Rumah Tangga Sasaran Keluarga kurang mampu untuk memasak sehari-hari KTP, terdaftar di Subsidi Tepat
2 Usaha Mikro Omzet maksimal Rp300 juta/tahun KTP + NIB/Suket Usaha
3 Nelayan Sasaran Penerima paket perdana LPG untuk kapal ≤5 GT KTP, bukti penerima bantuan
4 Petani Sasaran Penerima paket perdana LPG untuk pompa air, lahan ≤0,5 ha KTP, bukti penerima bantuan
Baca Juga:  Dokumen Wajib Daftar BPUM 2026, Jangan Ada yang Kurang!

Jenis Usaha Mikro yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg

Tidak semua usaha bisa mendapatkan subsidi LPG. Berikut jenis usaha mikro yang diperbolehkan:

  1. Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap
  2. Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang seperti kedai seafood, pecel ayam
  3. Penyediaan Makanan Keliling: Pedagang bakso, mie ayam, soto, atau nasi goreng keliling
  4. Penyediaan Minuman Keliling: Es doger, es cincau, jamu gendong
  5. Industri Kerupuk/Makanan Ringan: Produksi makanan olahan skala rumahan

Syarat Lengkap UMKM untuk Dapat Subsidi LPG 2026

Untuk bisa membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi, pelaku UMKM wajib memenuhi syarat berikut:

Syarat Utama:

  1. Memiliki KTP yang masih berlaku
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  3. Atau memiliki Surat Keterangan Usaha (Suket) dari kelurahan/desa
  4. Terdaftar di program Subsidi Tepat MyPertamina
  5. Usaha berskala mikro dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun

Dokumen yang Diperlukan:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. NIB atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan
  3. Foto dokumentasi kegiatan usaha
  4. Bukti aktivitas usaha di lokasi

Cara Membuat NIB untuk UMKM

Berikut langkah-langkah membuat NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS):

Langkah 1: Buat Akun di OSS

  1. Buka laman www.oss.go.id
  2. Klik “Daftar”
  3. Pilih skala usaha “UMK” (Usaha Mikro dan Kecil)
  4. Pilih jenis usaha “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  5. Masukkan NIK sesuai KTP
  6. Masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
  7. Klik “Verifikasi” dan masukkan kode OTP
  8. Buat kata sandi dan klik “Lanjut”
  9. Lengkapi data profil sesuai data Dukcapil
  10. Centang persetujuan dan klik “Daftar”

Langkah 2: Ajukan NIB

  1. Login kembali ke OSS
  2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
  3. Masukkan username/email dan password
  4. Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
  5. Isi data usaha termasuk bidang usaha, lokasi, dan kebutuhan LPG
  6. Periksa kembali informasi yang dimasukkan
  7. Centang “Pernyataan Mandiri”
  8. Klik “Kirim” dan tunggu NIB diterbitkan
Baca Juga:  Cara Mengajukan Bansos untuk Lansia Tidak Mampu Tahun 2026

Cara Mendaftar Subsidi Tepat LPG di Pangkalan

Setelah memiliki NIB atau Suket, daftar Subsidi Tepat dengan langkah berikut:

  1. Datang ke pangkalan LPG resmi terdekat
  2. Sampaikan keinginan untuk mendaftar sebagai pengguna LPG bersubsidi
  3. Serahkan KTP asli untuk dicatat NIK-nya
  4. Serahkan NIB atau Suket dari kelurahan
  5. Petugas akan memfoto aktivitas usaha Anda
  6. Data akan diinput ke sistem Subsidi Tepat MyPertamina
  7. Tunggu proses verifikasi (1-3 hari)
  8. Setelah terdaftar, Anda bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan manapun

Tips Penting untuk Pelaku UMKM

  1. Segera urus NIB jika belum memiliki agar tetap bisa membeli LPG subsidi
  2. Pendaftaran NIB gratis dan proses online, tidak perlu ke kantor
  3. NIB berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan
  4. Jangan beli dari calo atau pihak tidak resmi yang menjual dengan harga lebih mahal

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah pelaku UMKM wajib punya NIB untuk beli LPG 3 kg? Ya, mulai tahun 2025-2026, NIB menjadi syarat utama bagi UMKM untuk mendapatkan subsidi LPG 3 kg. Alternatifnya adalah Surat Keterangan Usaha dari kelurahan.

Berapa kuota LPG yang bisa dibeli UMKM per bulan? Kuota akan disesuaikan berdasarkan jenis dan skala usaha yang tercatat di NIB. Data ini akan digunakan pemerintah untuk menentukan alokasi yang sesuai.

Apakah ada biaya untuk membuat NIB? Tidak ada biaya. Pembuatan NIB melalui OSS sepenuhnya gratis.

Bagaimana jika usaha mikro belum punya izin resmi? Anda tetap bisa mendaftar. Petugas pangkalan akan meminta bukti foto aktivitas usaha sebagai pengganti surat izin formal.

Di mana saya bisa cek apakah sudah terdaftar Subsidi Tepat? Cek status pendaftaran di laman subsiditepatlpg.mypertamina.id/ceknik dengan memasukkan 16 digit NIK.

Baca Juga:  Cara Daftar Bansos untuk Keluarga Pecah KK 2026: Prosedur Setelah Pisah

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terkini, hubungi Pertamina Call Center di 135 atau kunjungi website mypertamina.id.

Penutup

Pelaku UMKM di Indonesia tetap berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg di tahun 2026 dengan syarat memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran sekaligus mendorong legalisasi usaha mikro. Segera urus NIB Anda melalui OSS dan daftarkan usaha di pangkalan resmi terdekat agar tetap bisa menikmati harga LPG bersubsidi.