Pedoman Media Siber

DASAR HUKUM • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers • UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahannya • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi • Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012

BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Dalam era digital, media siber memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional. Rsidrsubki.id berkomitmen menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

BAB II: VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN

2.1 Prinsip Verifikasi

a. Setiap informasi wajib dikonfirmasi kepada pihak terkait;

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain mensyaratkan minimal dua sumber;

c. Data statistik dan angka keuangan harus diverifikasi dari sumber resmi;

d. Kutipan narasumber harus akurat dan tidak dimanipulasi.

2.2 Breaking News

a. Berita harus memuat informasi bahwa berita masih perlu diverifikasi;

b. Mencantumkan label “BREAKING” atau “DEVELOPING”;

c. Wajib melakukan update dengan hasil verifikasi;

d. Mencantumkan waktu (timestamp) publikasi.

BAB III: USER GENERATED CONTENT

Pengguna bertanggung jawab secara hukum atas konten yang mereka unggah. Rsidrsubki.id berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan tanpa pemberitahuan.

Konten yang Dilarang:

• Mengandung SARA, fitnah, hoax, pornografi, ujaran kebencian

• Melanggar hak cipta atau mempromosikan kegiatan ilegal

• Menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan (doxxing)

BAB IV: RALAT DAN HAK JAWAB

4.1 Ralat dan Koreksi

a. Ralat wajib dilakukan terhadap berita yang mengandung kesalahan fakta;

b. Ralat dicantumkan pada bagian yang diralat dengan penjelasan jelas;

c. Berita yang diralat harus mencantumkan waktu ralat dilakukan.

4.2 Hak Jawab

a. Setiap pihak yang dirugikan berhak mengajukan Hak Jawab;

b. Permohonan diajukan melalui email: redaksi@rsidrsubki.id;

c. Hak Jawab dimuat maksimal 2 x 24 jam setelah diterima.

BAB V: IKLAN DAN KONTEN SPONSOR

a. Konten iklan harus dibedakan jelas dari konten editorial;

b. Iklan wajib mencantumkan label “IKLAN” atau “ADVERTORIAL”;

c. Tim redaksi tidak boleh diintervensi oleh kepentingan pengiklan.

BAB VI: MEKANISME PENGADUAN

Pengaduan dapat diajukan melalui:

• Email: redaksi@rsidrsubki.id

• WhatsApp: [Nomor WhatsApp Redaksi]

Waktu Penyelesaian:

• Konfirmasi penerimaan: maksimal 1 x 24 jam

• Penyelesaian: maksimal 7 hari kerja

BAB VII: PENUTUP

Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh anggota redaksi Rsidrsubki.id.

Ditetapkan di: Indonesia

Tanggal: 21 Desember 2025

PEMIMPIN REDAKSI