Operasi Katarak Ditanggung BPJS 100%: Begini Cara Mengajukannya di Januari 2026

Katarak adalah kondisi di mana lensa mata menjadi keruh sehingga penglihatan menjadi kabur. Di Indonesia, katarak merupakan penyebab utama kebutaan dengan persentase kasus mencapai 70-80%. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat sangat mengganggu aktivitas sehari-hari seperti membaca, menulis, bahkan menyetir.

Kabar baiknya, operasi katarak termasuk salah satu tindakan medis yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta bisa mendapatkan layanan operasi katarak tanpa biaya tambahan, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang operasi katarak dengan BPJS Kesehatan di tahun 2026, mulai dari indikasi medis yang ditanggung, syarat administrasi, prosedur pengajuan, hingga tips agar proses berjalan lancar.

Memahami Katarak dan Pentingnya Operasi

Lensa mata yang sehat memiliki ciri bening atau transparan. Dengan kondisi ini, mata bisa melihat dengan normal karena objek yang dilihat dapat diteruskan ke retina dengan baik. Namun karena usia dan beberapa faktor pendukung lainnya, protein dalam mata dapat menumpuk dan menjadikan lensa keruh secara permanen.

Kemunculan awal katarak umumnya tidak terasa mengganggu. Namun seiring waktu, gejala akan semakin memburuk dengan tanda-tanda seperti pandangan kabur dan berkabut, sensitif terhadap cahaya atau silau berlebih, kesulitan melihat pada malam hari, serta warna terlihat pudar atau kekuningan.

Baca Juga:  Waktu Berbuka Puasa di Bengkulu Hari Ini 26 Februari 2026? Ini Dia Jawabannya!

Operasi katarak adalah satu-satunya cara efektif untuk mengatasi kondisi ini. Prosedur ini tergolong aman dan umum dilakukan, di mana lensa yang keruh akan diangkat dan diganti dengan lensa buatan (implan intraokuler).

Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS?

Jawabannya adalah ya. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, operasi katarak termasuk layanan medis yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan melalui program JKN-KIS. Namun, tidak semua kasus katarak langsung bisa dioperasi dengan tanggungan BPJS. Ada indikasi medis tertentu yang harus dipenuhi.

Indikasi Medis Operasi Katarak yang Ditanggung BPJS

Operasi katarak akan ditanggung BPJS jika memenuhi salah satu indikasi medis berikut:

Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18. Artinya, pasien hanya bisa melihat dari jarak 6 meter apa yang seharusnya bisa dilihat orang normal dari jarak 18 meter.

Ditemukan kondisi penyerta seperti glaukoma fakomorfik atau fakolitik di mana katarak menyebabkan peningkatan tekanan bola mata, dislokasi lensa yang berarti lensa bergeser dari posisi normal, serta anisometropia atau perbedaan tajam penglihatan yang signifikan antara kedua mata.

Visualisasi fundus yang masih mempunyai potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut. Kondisi ini biasanya terjadi pada pasien dengan penyakit retina yang memerlukan pemantauan.

Katarak traumatika akibat cedera mata dan katarak komplikata yang disebabkan komplikasi penyakit lain.

Katarak pada bayi dan anak yang memerlukan penanganan segera untuk mencegah gangguan perkembangan penglihatan.

Syarat Administrasi Operasi Katarak dengan BPJS

Syarat Kepesertaan

Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan kartu yang aktif. Untuk beberapa rumah sakit, peserta harus sudah terdaftar minimal 6 bulan. Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), iuran sudah otomatis dibayarkan pemerintah.

Dokumen yang Diperlukan

Kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK). Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kartu berobat rumah sakit jika sudah pernah berobat sebelumnya.

Baca Juga:  Dokter Kandungan Terbaik di Medan dan Lokasi Praktiknya yang Wajib Anda Ketahui!

Prosedur Lengkap Operasi Katarak dengan BPJS

Langkah 1: Pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama

Datang ke puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik yang terdaftar sebagai faskes tingkat pertama sesuai kartu BPJS Anda. Sampaikan keluhan tentang gangguan penglihatan yang dialami. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kondisi mata Anda.

Langkah 2: Mendapatkan Surat Rujukan

Jika dokter di FKTP menilai ada indikasi katarak yang memerlukan penanganan lebih lanjut, Anda akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit umum atau rumah sakit mata yang bekerja sama dengan BPJS.

Langkah 3: Pemeriksaan Spesialis Mata

Di rumah sakit rujukan, Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis mata. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan visus atau ketajaman penglihatan, pemeriksaan struktur mata secara detail, dan penilaian apakah kondisi memenuhi indikasi medis untuk operasi.

Langkah 4: Penjadwalan Operasi

Jika dokter spesialis menyatakan operasi diperlukan dan indikasi medis terpenuhi, Anda akan dijadwalkan untuk tindakan operasi. Jadwal tergantung pada ketersediaan slot operasi di rumah sakit tersebut.

Langkah 5: Pelaksanaan Operasi

Datang ke rumah sakit sesuai jadwal yang diberikan. Operasi katarak umumnya dilakukan dengan metode Phacoemulsification yang menggunakan gelombang ultrasonik untuk menghancurkan lensa keruh, kemudian lensa diangkat dan diganti dengan lensa buatan.

Langkah 6: Perawatan Pasca Operasi

Setelah operasi, Anda akan mendapat obat tetes mata dan jadwal kontrol. Semua biaya perawatan pasca operasi juga ditanggung BPJS selama sesuai prosedur. Ikuti semua petunjuk dokter termasuk tidak menggosok mata dan memakai pelindung mata sesuai anjuran.

Tabel Informasi Penting Operasi Katarak BPJS

Aspek Keterangan
Dasar Hukum Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Biaya yang Ditanggung 100% termasuk pemeriksaan, operasi, obat, dan kontrol pasca operasi
Indikasi Utama Visus kurang dari 6/18
Metode Operasi Phacoemulsifikasi atau metode konvensional
Jenis Lensa Ditanggung Lensa standar monofokal
Yang Tidak Ditanggung Upgrade lensa premium, kamar perawatan di atas hak kelas
Proses Rujukan Wajib berjenjang dari FKTP ke FKRTL
Waktu Pemulihan Beberapa hari hingga minggu tergantung kondisi
Baca Juga:  Transferan Saldo DANA Kaget Gratis Berhasil Masuk ke Dompet Digital Siang Ini, Modal Klaim Cuma HP

Hal yang Perlu Diperhatikan

Keterbatasan Lensa BPJS

Lensa yang tersedia untuk operasi dengan BPJS Kesehatan adalah lensa standar monofokal dengan fungsi terbatas. Lensa ini memiliki titik fokus pada jarak tertentu dan mungkin tidak dapat mengatasi gangguan mata lain seperti astigmatisme atau silinder. Jika Anda menginginkan lensa premium dengan fitur lebih lengkap, selisih biayanya harus ditanggung sendiri.

Biaya Tambahan yang Tidak Ditanggung

BPJS menanggung seluruh biaya operasi katarak sesuai standar. Namun, jika pasien memilih perawatan tambahan di luar ketentuan seperti lensa premium atau kamar perawatan di atas kelas BPJS yang ditentukan, maka selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Operasi Katarak BPJS

Apakah semua penderita katarak langsung bisa dioperasi dengan BPJS?

Tidak. Operasi hanya ditanggung jika memenuhi indikasi medis seperti visus kurang dari 6/18 atau ada kondisi penyerta tertentu. Katarak ringan yang belum mengganggu aktivitas mungkin belum memerlukan operasi.

Berapa lama proses dari pemeriksaan hingga operasi?

Waktu bervariasi tergantung rumah sakit dan ketersediaan jadwal operasi. Bisa berkisar dari beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Apakah harus rawat inap setelah operasi?

Tidak selalu. Banyak operasi katarak yang dilakukan secara rawat jalan, namun keputusan tergantung indikasi dokter berdasarkan kondisi pasien.

Bisakah langsung ke rumah sakit mata tanpa rujukan?

Tidak bisa. Peserta BPJS wajib mengikuti alur rujukan berjenjang dari FKTP terlebih dahulu untuk mendapat tanggungan penuh.

Apakah operasi katarak kedua mata ditanggung?

Ya, jika kedua mata memenuhi indikasi medis. Namun biasanya operasi dilakukan bertahap, tidak sekaligus.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 dan ketentuan yang berlaku per Januari 2026. Kebijakan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Indikasi medis untuk operasi hanya bisa ditentukan oleh dokter spesialis mata melalui pemeriksaan langsung. Untuk informasi lebih akurat, hubungi layanan BPJS Kesehatan di 165 atau konsultasikan dengan dokter.

Penutup

Operasi katarak dengan BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan gangguan penglihatan tanpa harus terbebani biaya besar. Kuncinya adalah memastikan kartu BPJS aktif, mengikuti prosedur rujukan berjenjang, dan memenuhi indikasi medis yang ditetapkan.

Jika Anda atau keluarga mengalami gejala katarak seperti penglihatan kabur, silau berlebih, atau kesulitan melihat di malam hari, jangan tunda untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Penanganan lebih awal dapat mencegah kondisi yang lebih serius dan membantu Anda kembali melihat dengan jelas.