Kasus penagihan utang oleh debt collector yang disertai intimidasi masih kerap terjadi di Indonesia. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa debt collector memiliki batasan wewenang yang diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur sangat penting untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis.
OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur secara detail tata cara penagihan yang dibenarkan. Setiap pelanggaran dapat dilaporkan dan berpotensi mendapat sanksi hukum.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tugas debt collector, batasan wewenangnya, serta cara menghadapi dan melaporkan praktik penagihan yang melanggar aturan.
Apa Itu Debt Collector?
Debt collector adalah individu atau badan usaha yang bertugas menagih pembayaran dari debitur yang memiliki utang pada perusahaan jasa keuangan. Debt collector bisa merupakan bagian internal perusahaan atau pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kontrak. Mereka biasanya mulai bekerja setelah debitur menunggak pembayaran lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.
Dasar Hukum Aktivitas Debt Collector
Aktivitas debt collector di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain: POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang LPBBTI, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk kasus kekerasan atau ancaman.
Tugas dan Hal yang Boleh Dilakukan Debt Collector
| Yang Boleh Dilakukan | Yang TIDAK Boleh Dilakukan |
|---|---|
| Menagih melalui telepon, pesan, atau kunjungan langsung sesuai SOP | Menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan verbal/fisik |
| Menunjukkan identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan | Menagih tanpa menunjukkan identitas atau dokumen resmi |
| Menghubungi debitur pada jam 08.00-20.00 waktu setempat | Menghubungi di luar jam yang ditentukan atau larut malam |
| Mengingatkan jadwal dan jumlah pembayaran yang tertunggak | Menyebarkan data pribadi atau mempermalukan debitur |
| Menawarkan opsi restrukturisasi pembayaran | Menghubungi kontak darurat untuk menekan pembayaran |
| Mengeksekusi jaminan fidusia dengan prosedur hukum | Menyita barang tanpa sertifikat fidusia dan prosedur hukum |
Syarat Debt Collector yang Sah
Menurut aturan OJK, debt collector yang sah harus memenuhi ketentuan berikut: memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan, memiliki pemahaman tentang hukum dan etika penagihan, serta membawa sertifikat jaminan fidusia jika hendak mengeksekusi jaminan.
Aturan Penagihan untuk Pinjol (P2P Lending)
Khusus untuk pinjaman online, OJK menetapkan aturan tambahan yang berlaku sejak 2025. Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan sasaran penagihan. Debt collector dilarang melakukan cyber bullying atau penghinaan di media sosial. Penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang dipekerjakan.
Hak-Hak Debitur dalam Proses Penagihan
Sebagai debitur, Anda memiliki hak untuk: meminta debt collector menunjukkan identitas dan surat tugas, menolak penagihan di luar jam yang ditentukan (08.00-20.00), menolak intimidasi dan ancaman kekerasan, melaporkan pelanggaran ke OJK atau kepolisian, meminta restrukturisasi atau keringanan pembayaran, dan tidak diganggu melalui kontak keluarga atau rekan kerja.
Cara Menghadapi Debt Collector
- Tetap Tenang – Jangan terpancing emosi atau panik. Catat nama, identitas, dan perusahaan debt collector yang menghubungi Anda.
- Minta Identitas Resmi – Minta debt collector menunjukkan kartu identitas, surat tugas, dan sertifikat profesi. Anda berhak menolak penagihan jika dokumen tidak lengkap.
- Komunikasikan Kondisi Anda – Jika sedang mengalami kesulitan finansial, sampaikan secara jujur dan minta opsi restrukturisasi pembayaran.
- Dokumentasikan Interaksi – Rekam percakapan telepon atau simpan bukti chat/pesan sebagai dokumentasi jika terjadi pelanggaran.
- Jangan Takut Melaporkan – Jika mengalami intimidasi atau kekerasan, segera laporkan ke OJK dan kepolisian.
Cara Melaporkan Pelanggaran Debt Collector
Lapor ke OJK:
- Call Center: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Form pengaduan online di website OJK
Lapor ke Kepolisian: Untuk kasus kekerasan fisik, ancaman, atau penggelapan, laporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti yang ada.
Sanksi bagi Debt Collector yang Melanggar
Debt collector yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif dari OJK berupa teguran, denda, atau pencabutan izin usaha perusahaan. Untuk pelanggaran pidana seperti kekerasan atau ancaman, pelaku dapat dijerat dengan pasal KUHP tentang penganiayaan (Pasal 351), pengancaman (Pasal 368), atau perbuatan tidak menyenangkan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah debt collector boleh menyita barang? Debt collector tidak memiliki hak hukum untuk menyita barang tanpa sertifikat jaminan fidusia yang sah dan prosedur hukum yang benar. Eksekusi hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau juru sita.
Bolehkah debt collector datang ke kantor? Debt collector boleh datang ke kantor untuk menemui debitur, namun harus dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu. Penagihan yang mempermalukan debitur di tempat kerja adalah pelanggaran.
Bagaimana jika debt collector menghubungi keluarga? Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Jika keluarga ditekan untuk membayar, ini adalah pelanggaran yang bisa dilaporkan.
Apakah denda keterlambatan pinjol ada batasnya? Ya, sejak 2025 denda keterlambatan pinjol maksimal 0,2% per hari, dan total seluruh biaya tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.
Jam berapa debt collector boleh menagih? Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut adalah pelanggaran.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi OJK yang berlaku per Januari 2026. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi resmi dan terbaru, silakan kunjungi website OJK di www.ojk.go.id atau hubungi call center 157. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Penutup
Memahami tugas dan batasan wewenang debt collector adalah hak setiap debitur. Jangan ragu untuk membela diri jika menghadapi praktik penagihan yang tidak etis. Laporkan setiap pelanggaran ke OJK agar industri jasa keuangan menjadi lebih sehat dan adil bagi semua pihak.