Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Jadi Sorotan? Ini Kata Bos DJP soal Tanggungan PPh 21 Perusahaan!

Isu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta kembali menjadi sorotan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Perbedaan perlakuan antara THR karyawan swasta dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri memicu pro-kontra. Pasalnya, THR untuk ASN dan kelompok lainnya ditanggung pajaknya oleh negara.

Padahal, menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, pemotongan pajak THR bukanlah kebijakan baru. Yang menarik, meskipun THR karyawan swasta tetap dikenakan PPh 21, perusahaan punya opsi untuk menanggung pajak tersebut. Ini adalah bagian dari skema tunjangan pajak yang umum diterapkan di sektor swasta.

Perusahaan Swasta Bisa Menanggung PPh 21 THR Karyawan

Banyak orang belum tahu kalau sebenarnya perusahaan bisa menanggung pajak THR karyawannya. Ini bukan hal ilegal atau melanggar aturan. Malah, secara teknis, ini sudah menjadi praktik umum di banyak perusahaan swasta sebagai bentuk kompensasi tambahan.

1. Mekanisme Tunjangan Pajak

Dalam sistem ini, perusahaan membayar pajak karyawan, sehingga karyawan menerima THR secara penuh. Artinya, meski secara hukum THR tetap kena pajak, dampak finansialnya ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga:  Ducati Panen Kritik Pedas Setelah MotoGP Thailand, Marc Marquez Terancam Masalah Serius!

2. Perlakuan Akuntansi dan Pajak

Pajak yang ditanggung perusahaan ini bisa diakui sebagai biaya operasional. Dengan begitu, pengeluaran tersebut bisa mengurangi penghasilan bruto perusahaan dan berdampak pada pengurangan PPh Badan yang terutang.

3. Kebijakan Internal Perusahaan

Apakah perusahaan akan menanggung pajak THR atau tidak, tergantung kebijakan internal masing-masing. Tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukannya. Namun, banyak perusahaan yang melihat ini sebagai investasi terhadap kesejahteraan dan retensi karyawan.

Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Selain skema tunjangan pajak dari perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor tertentu. Ini biasanya berlaku untuk sektor padat karya yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional.

1. Dasar Hukum Insentif DTP

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong keberlangsungan usaha di sektor-sektor kritis.

2. Sektor yang Mendapat Insentif

Beberapa sektor yang mendapat insentif ini antara lain:

Sektor Keterangan
Tekstil Termasuk industri pakaian jadi
Elektronik Produksi komponen dan barang elektronik
Makanan dan Minuman Industri pengolahan pangan
Farmasi Produsen obat dan bahan baku farmasi

Insentif ini diberikan untuk meringankan beban pekerja dan membantu perusahaan tetap menjaga produktivitas.

THR Termasuk Penghasilan Kena Pajak

Menurut penjelasan dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, THR tetap dianggap sebagai penghasilan karena berkaitan langsung dengan pekerjaan. Maka, secara prinsip, THR kena PPh Pasal 21.

1. Perubahan Sistem Pemotongan Pajak

Sejak diberlakukannya sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak tidak lagi terkonsentrasi di akhir tahun. Pemotongan dilakukan merata setiap bulan, termasuk saat THR diterima.

Baca Juga:  Lamine Yamal Cetak Sejarah Barcelona di Umur 18 Tahun dengan 30 Gol dan Assist!

2. Dampak pada THR

Dengan sistem TER, THR yang diterima karyawan akan langsung dipotong pajaknya. Namun, karena pemotongan sudah merata sepanjang tahun, beban pajak di bulan Desember pun menjadi lebih ringan.

Evaluasi Sistem TER Masih Berlangsung

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan evaluasi terhadap sistem TER. Tujuannya adalah memastikan bahwa tarif yang diterapkan sudah tepat dan tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

1. Tujuan Evaluasi

  • Menyesuaikan tarif dengan penghasilan riil karyawan
  • Menghindari pembayaran pajak yang berlebihan atau kurang
  • Menjaga keadilan distribusi beban pajak

2. Hasil Evaluasi

Hingga kini, belum ada perubahan besar terhadap sistem TER. Namun, DJP terus memantau dampak kebijakan ini di lapangan, termasuk terhadap penerima THR.

Perbandingan THR Kena Pajak: Swasta vs ASN

Berikut adalah perbandingan umum antara perlakuan THR untuk karyawan swasta dan ASN:

Kriteria Karyawan Swasta ASN
Pemotongan PPh 21 Ya Tidak (ditanggung pemerintah)
Tunjangan Pajak Tergantung kebijakan perusahaan Tidak berlaku
Penghasilan Lain Bonus, THR, insentif THR, tunjangan hari raya khusus

Perbedaan ini memang sering memicu polemik. Namun, perlakuan berbeda ini didasarkan pada struktur penghasilan dan tunjangan yang berbeda pula antara sektor swasta dan publik.

Tips untuk Karyawan dan Perusahaan

Bagi karyawan, penting untuk memahami bahwa THR adalah bagian dari penghasilan kena pajak. Tapi bukan berarti tidak ada jalan untuk mengurangi beban pajak.

1. Pahami Hak dan Tunjangan

Karyawan sebaiknya memahami apakah perusahaan mereka menyediakan tunjangan pajak. Ini bisa menjadi pertimbangan saat negosiasi kontrak kerja.

2. Gunakan Fasilitas PTKP

Pastikan memanfaatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara maksimal. Ini bisa mengurangi penghasilan bruto yang terkena tarif pajak.

Baca Juga:  HP Xiaomi Terbaik untuk VR: Panduan Lengkap & Rekomendasi Jitu

3. Perusahaan Harus Evaluasi Kebijakan

Bagi perusahaan, memberikan tunjangan pajak bisa menjadi bagian dari strategi retensi dan peningkatan produktivitas. Tapi harus dilakukan dengan perhitungan yang matang.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru dengan sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak profesional.

Tinggalkan komentar