Bagi pekerja Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan berharga yang dapat dicairkan di masa depan. Saldo ini terkumpul dari iuran bulanan selama masa kerja dan dikembangkan dengan hasil investasi yang kompetitif. Pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa uang yang akan diterima saat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Kabar gembira datang bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di awal tahun 2026 ini. Proses pencairan JHT semakin mudah dan fleksibel dengan berbagai opsi yang tersedia, baik secara digital melalui aplikasi maupun manual ke kantor cabang. Bahkan sejak Mei 2025, limit klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah ditingkatkan menjadi maksimal Rp15 juta.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perhitungan saldo JHT, syarat pencairan, prosedur klaim, hingga estimasi dana yang akan Anda terima berdasarkan masa kepesertaan dan besaran gaji.
Memahami Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT juga bisa dicairkan saat peserta berhenti bekerja.
Besaran Iuran JHT
Iuran JHT dibagi antara karyawan dan perusahaan dengan total 5,7% dari gaji bulanan:
- Karyawan: 2% dari gaji
- Perusahaan: 3,7% dari gaji
Perhitungan Estimasi Saldo JHT
| Gaji Bulanan | Iuran JHT/Bulan (5,7%) | Estimasi 5 Tahun* | Estimasi 10 Tahun* |
|---|---|---|---|
| Rp5.000.000 | Rp285.000 | Rp18.500.000 | Rp40.000.000 |
| Rp7.500.000 | Rp427.500 | Rp27.750.000 | Rp60.000.000 |
| Rp10.000.000 | Rp570.000 | Rp37.000.000 | Rp80.000.000 |
| Rp15.000.000 | Rp855.000 | Rp55.500.000 | Rp120.000.000 |
*Catatan: Estimasi sudah termasuk pengembangan dana rata-rata 7-8% per tahun. Hasil aktual dapat berbeda tergantung kinerja investasi.
Kondisi yang Membolehkan Pencairan JHT
Peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT dalam kondisi berikut:
1. Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun)
Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan seluruh saldo JHT, baik yang masih aktif bekerja maupun sudah tidak bekerja.
2. Berhenti Bekerja (PHK/Resign)
Pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri bisa mencairkan JHT setelah minimal 1 bulan tidak aktif bekerja.
3. Meninggalkan Indonesia
WNI yang pindah kewarganegaraan atau WNA yang kembali ke negara asal dan tidak akan bekerja lagi di Indonesia.
4. Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan tidak bisa bekerja lagi.
5. Meninggal Dunia
Ahli waris berhak mencairkan seluruh saldo JHT peserta yang meninggal dunia.
Pencairan Sebagian untuk Peserta Aktif
Peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian JHT dengan ketentuan:
- Pencairan 10% – Untuk keperluan uang tunai (minimal 10 tahun kepesertaan)
- Pencairan 30% – Untuk keperluan perumahan seperti uang muka rumah atau pelunasan KPR (minimal 10 tahun kepesertaan)
Dokumen Persyaratan Pencairan JHT
Peserta yang Berhenti Bekerja (Resign/PHK)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan (halaman pertama)
- Surat keterangan berhenti kerja/paklaring
- NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta)
Peserta Pensiun
- KTP dan Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan
- Surat keterangan pensiun
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Metode 1: Via Aplikasi JMO (Maksimal Rp15 Juta)
- Unduh aplikasi “Jamsostek Mobile” dari Play Store atau App Store
- Daftar akun baru dengan NIK atau login jika sudah punya akun
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik menu “Klaim JHT”
- Pastikan 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan
- Pilih sebab klaim, lalu klik “Selanjutnya”
- Cek data kepesertaan, pilih “Sudah” jika benar
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Tunggu proses verifikasi dan pencairan
Metode 2: Via Lapak Asik (Online untuk Saldo Lebih Besar)
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi formulir pengajuan sesuai data diri
- Unggah dokumen persyaratan
- Jadwalkan wawancara online jika diminta
- Tunggu proses verifikasi
Metode 3: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi kantor cabang terdekat (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
- Ambil nomor antrean di bagian pelayanan JHT
- Serahkan dokumen ke petugas saat dipanggil
- Isi formulir klaim JHT
- Terima bukti pengajuan klaim
- Tunggu proses pencairan
Berapa Lama JHT Cair?
Waktu pencairan JHT tergantung pada jumlah saldo:
- Saldo di bawah Rp10 juta: Maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Saldo di atas Rp10 juta: Maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Cara Cek Saldo JHT
- Via Aplikasi JMO: Login → Pilih menu “Saldo JHT”
- Via SMS: Ketik SALDO (spasi) Nomor KPJ, kirim ke 2757
- Via Kantor Cabang: Bawa KTP dan kartu BPJS, petugas akan mencetak rincian saldo
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bisa cairkan JHT tanpa paklaring?
Bisa, dengan menggunakan dokumen alternatif seperti surat kontrak kerja yang sudah habis masa berlakunya atau surat keterangan dari perusahaan.
Berapa potongan pajak saat cairkan JHT?
Untuk saldo di atas Rp50 juta, akan dipotong PPh 21 sebesar 5% (punya NPWP) atau 6% (tanpa NPWP). Saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan potongan pajak.
Apakah JHT bisa dicairkan sebagian saat masih bekerja?
Bisa, maksimal 10% untuk uang tunai atau 30% untuk keperluan perumahan dengan syarat minimal 10 tahun kepesertaan.
Apakah WNA bisa cairkan JHT?
Bisa, saat kembali ke negara asal. Namun perlu diketahui, WNA yang mencairkan JHT tidak dapat mendaftar ulang jika suatu saat bekerja lagi di Indonesia.
Bagaimana jika data kepesertaan tidak sesuai?
Lakukan pengkinian data terlebih dahulu melalui aplikasi JMO atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen pendukung.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2026. Besaran iuran, prosedur, dan ketentuan pencairan dapat berubah sesuai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah. Untuk informasi terkini, silakan hubungi Care Center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penutup
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan berbagai opsi yang tersedia. Dengan memahami syarat, prosedur, dan estimasi dana yang akan diterima, Anda dapat merencanakan pencairan dengan lebih baik. Pastikan selalu mengecek saldo secara berkala dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim.
Jika memiliki pertanyaan atau kendala dalam proses pencairan, jangan ragu untuk menghubungi Care Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.