Tahun 2026 semakin dekat, dan bersamaan dengan itu, datang pula ketentuan baru terkait pajak THR yang perlu diperhatikan. Bagi pekerja dan pengusaha, memahami aturan ini penting agar tidak terkena sanksi atau kelebihan bayar. THR atau Tunjangan Hari Raya memang menjadi hak setiap pekerja, tapi pengenaan pajaknya punya aturan main sendiri yang bisa berubah dari tahun ke tahun.
Kebijakan pajak THR biasanya disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan kebijakan fiskal pemerintah. Tahun ini, ada beberapa poin penting yang harus dipahami, terutama soal besaran THR yang dikenai pajak, bagaimana cara menghitungnya, dan kapan pajak tersebut harus dilaporkan. Jangan sampai salah langkah hanya karena tidak memperhatikan ketentuan terbaru.
Dasar Hukum dan Ketentuan Pajak THR 2026
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur pajak THR. Ketentuan ini biasanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tahun 2026, beberapa aturan sebelumnya masih berlaku, tapi ada penyesuaian penting yang perlu dicermati.
Pajak THR dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima karyawan menjelang Idul Fitri. Besaran yang dikenai pajak bukan seluruh THR, melainkan bagian tertentu yang melebihi ambang batas tertentu. Ambang batas ini biasanya disesuaikan dengan UMP atau upah minimum provinsi setempat.
1. Besaran THR yang Dikenai Pajak
THR yang dikenai pajak adalah jumlah yang melebihi 1 kali UMP 2026 di daerah masing-masing. Misalnya, jika UMP di suatu provinsi adalah Rp 4 juta, maka THR sebesar Rp 4 juta pertama tidak dikenai pajak. Jika THR yang diterima sebesar Rp 6 juta, maka hanya Rp 2 juta yang dikenai pajak penghasilan.
2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) THR
THR yang melebihi ambang batas dimasukkan ke dalam penghasilan bruto tahunan karyawan. Ini berarti, THR bisa memengaruhi besaran pajak terutang yang harus dibayar di akhir tahun. Semakin tinggi THR yang diterima, semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayar.
3. Tarif Pajak yang Berlaku
Tarif pajak penghasilan untuk THR mengikuti tarif pajak penghasilan pasal 17 UU PPh. Tarif ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun, tarifnya 5%. Untuk penghasilan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, tarifnya 15%, dan seterusnya.
Cara Menghitung Pajak THR 2026
Menghitung pajak THR tidak selalu mudah, terutama jika penghasilan tahunan sudah masuk ke tarif yang lebih tinggi. Untuk itu, penting memahami langkah-langkah perhitungan agar tidak terjadi kesalahan.
1. Hitung Total THR yang Diterima
Langkah pertama adalah mengetahui jumlah THR yang diterima. Ini bisa berupa THR penuh atau THR prorata bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja.
2. Kurangi THR dengan Ambang Batas UMP
Kurangi jumlah THR dengan 1 kali UMP 2026 di daerah tempat karyawan bekerja. Jumlah inilah yang akan menjadi objek pajak.
3. Masukkan ke dalam Penghasilan Bruto Tahunan
THR yang terkena pajak kemudian ditambahkan ke penghasilan bruto tahunan. Ini akan memengaruhi pengenaan tarif pajak progresif.
4. Hitung Pajak Terutang Berdasarkan Tarif Progresif
Gunakan tarif progresif sesuai dengan jumlah penghasilan bruto tahunan. Jika sebelumnya penghasilan masih di bawah Rp 60 juta, maka THR yang terkena pajak akan dikenai tarif 5%.
Kapan Pajak THR Harus Dilaporkan?
Pelaporan pajak THR tidak dilakukan secara terpisah, melainkan menjadi bagian dari pelaporan SPT Tahunan. Ini berarti, pajak THR akan dihitung dan dilaporkan bersama penghasilan lainnya saat pelaporan SPT Tahunan 2027.
Namun, bagi perusahaan, THR yang dibayarkan menjadi bagian dari penghasilan bruto karyawan yang harus dilaporkan dalam bukti potong pajak. Oleh karena itu, penting bagi HRD atau bagian keuangan untuk memastikan data THR sudah sesuai sebelum pelaporan.
Tips Menghindari Kesalahan Pajak THR
Menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak THR bisa dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, selalu catat jumlah THR yang diterima dan pastikan sudah dikurangi dengan ambang batas UMP. Kedua, simpan semua bukti THR sebagai arsip untuk keperluan pelaporan pajak.
Gunakan Aplikasi Pajak atau Konsultan Pajak
Untuk memudahkan penghitungan dan pelaporan, gunakan aplikasi pajak online atau konsultasikan langsung dengan ahli pajak. Ini bisa mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan memastikan semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.
Periksa UMP 2026 di Daerah Masing-Masing
Karena ambang batas THR yang tidak dikenai pajak bergantung pada UMP, pastikan untuk memeriksa besaran UMP 2026 di daerah masing-masing. Setiap provinsi bisa memiliki besaran yang berbeda.
Tabel Tarif Pajak Penghasilan 2026
| Penghasilan Bruto Tahunan | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
| Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
| Rp 500 juta – Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Catatan: Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Disclaimer
Ketentuan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi di atas merupakan panduan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga saat ini. Untuk informasi lebih akurat dan terkini, selalu konsultasikan dengan kantor pajak atau ahli pajak profesional.