Gas LPG 3 kg atau yang akrab disebut “gas melon” merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia untuk memasak. Di tahun 2026, pemerintah tetap menyalurkan subsidi untuk tabung gas 3 kg agar harganya terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai harga resmi gas bersubsidi dan cara mendapatkannya.
Perlu diketahui bahwa harga gas melon di pasaran sering berbeda-beda tergantung lokasi pembelian. Harga di pangkalan resmi tentu lebih murah dibandingkan di pengecer yang tidak terdaftar. Artikel ini akan membahas secara lengkap harga resmi gas LPG 3 kg bersubsidi 2026, cara mendapatkannya, dan regulasi terbaru yang perlu diketahui.
Harga Resmi Gas LPG 3 Kg Bersubsidi 2026
Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg bersubsidi yang bervariasi di setiap tingkat distribusi:
| Tingkat Distribusi | Harga per Tabung | Keterangan |
|---|---|---|
| Harga dari Pertamina | Rp12.750 | Harga dasar sebelum distribusi |
| Tingkat Agen | Rp14.466 | Harga beli dari agen besar |
| Tingkat Pangkalan | Rp16.000 | Harga resmi di pangkalan |
| Tingkat Sub-Pangkalan/Pengecer | Rp18.000 – Rp20.000 | Harga maksimal di pengecer resmi |
| Harga Pasaran (Eceran Umum) | Rp19.000 – Rp22.000 | Bervariasi tergantung daerah |
Catatan: Harga di atas dapat berbeda di setiap daerah karena HET ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.
Berapa Subsidi yang Diberikan Pemerintah?
Pemerintah memberikan subsidi yang cukup besar untuk gas LPG 3 kg:
- Harga asli gas LPG 3 kg tanpa subsidi: sekitar Rp42.750 – Rp60.000 per tabung
- Subsidi per tabung: sekitar Rp30.000 – Rp36.000 (Rp12.000 per kg)
- Harga jual dengan subsidi: Rp12.750 – Rp16.000 di pangkalan
Dengan subsidi ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapatkan gas memasak dengan harga yang sangat terjangkau dibandingkan harga pasar sebenarnya.
Siapa yang Berhak Membeli Gas Bersubsidi?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi:
- Rumah Tangga untuk kebutuhan memasak sehari-hari
- Usaha Mikro untuk keperluan usaha memasak
- Nelayan Sasaran untuk operasional melaut
- Petani Sasaran untuk kebutuhan pertanian
Yang TIDAK BERHAK membeli gas bersubsidi:
- Pelaku usaha menengah dan besar (restoran besar, laundry besar, dll)
- Masyarakat yang mampu secara ekonomi
- Penggunaan untuk kebutuhan selain memasak
Kebijakan Distribusi Gas Melon 2026
Di tahun 2026, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran:
Sistem Pendataan dengan KTP
Pembeli gas LPG 3 kg diwajibkan membawa KTP atau KK saat pembelian. Data pembeli akan dicatat dalam sistem Merchant Apps Pertamina yang digunakan oleh pangkalan dan sub-pangkalan.
Pengecer Naik Status Jadi Sub-Pangkalan
Sejak Februari 2025, pengecer atau warung kecil yang menjual gas melon harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengecer yang tidak terdaftar tidak diperbolehkan menjual gas subsidi.
Pengawasan Distribusi
Pemerintah bersama Pertamina dan Polri meningkatkan pengawasan untuk mencegah:
- Permainan harga di luar HET
- Penimbunan gas oleh pihak tertentu
- Penjualan lintas wilayah distribusi
- Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak
Cara Membeli Gas Melon Bersubsidi 2026
Langkah 1: Cek Status Kepesertaan
Sebelum membeli, cek apakah Anda sudah terdaftar dalam database P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) melalui:
- Website: subsiditepat.mypertamina.id
- Pangkalan resmi terdekat
Langkah 2: Kunjungi Pangkalan/Sub-Pangkalan Resmi
Bawa KTP dan KK asli saat membeli gas di pangkalan atau sub-pangkalan resmi Pertamina.
Langkah 3: Pendataan oleh Petugas
Petugas akan mencocokkan identitas Anda dengan database P3KE melalui aplikasi Merchant Apps. Jika data cocok, Anda bisa langsung membeli gas.
Langkah 4: Pembelian dan Pembayaran
Bayar sesuai harga yang ditetapkan (HET) dan terima gas beserta struk pembelian sebagai bukti transaksi.
Perbandingan Harga Gas Melon vs Non-Subsidi
Untuk memahami pentingnya subsidi, berikut perbandingan harga gas melon dengan gas non-subsidi:
| Jenis Gas | Kapasitas | Harga |
|---|---|---|
| LPG 3 kg (Subsidi) | 3 kg | Rp16.000 – Rp22.000 |
| Bright Gas (Non-Subsidi) | 5,5 kg | Rp90.000 – Rp117.000 |
| Bright Gas (Non-Subsidi) | 12 kg | Rp192.000 – Rp229.000 |
Dengan harga gas non-subsidi yang jauh lebih mahal, masyarakat berpenghasilan rendah sangat bergantung pada ketersediaan gas melon bersubsidi.
Aturan LPG Satu Harga 2026
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang menyusun aturan LPG Satu Harga yang ditargetkan rampung pada semester pertama 2026. Tujuannya adalah menyeragamkan harga gas LPG 3 kg di seluruh Indonesia agar tidak ada disparitas harga yang signifikan antar daerah.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Mengapa harga gas melon di warung berbeda dengan di pangkalan?
Perbedaan harga disebabkan oleh biaya distribusi tambahan dari pangkalan ke pengecer. Namun, harga di pengecer resmi (sub-pangkalan) tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sekitar Rp18.000 – Rp22.000.
Apakah harus terdaftar di P3KE untuk membeli gas subsidi?
Tidak wajib terdaftar di P3KE, namun pendataan dengan KTP tetap dilakukan. Masyarakat yang belum terdata bisa langsung mendaftar di pangkalan dengan membawa KTP dan KK.
Bagaimana jika gas melon langka di daerah saya?
Laporkan ke Dinas ESDM atau Dinas Perdagangan setempat. Kelangkaan bisa disebabkan oleh masalah distribusi atau permainan harga oleh pihak tertentu.
Apakah ada batasan pembelian gas per KK?
Pemerintah tidak menetapkan batasan kuota per KK, namun pangkalan berhak membatasi pembelian jika mendeteksi pola pembelian yang tidak wajar.
Apa sanksi bagi penjual yang menjual di atas HET?
Pangkalan atau pengecer yang menjual gas di atas HET bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan distribusi LPG bersubsidi yang berlaku per Januari 2026. Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah dan dapat berbeda di setiap wilayah. Kebijakan dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah pusat dan daerah. Untuk informasi terkini, hubungi:
- Pertamina Call Center: 135
- Website: subsiditepat.mypertamina.id
- Dinas ESDM/Perdagangan setempat
Penutup
Gas LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon tetap menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia di tahun 2026. Dengan harga resmi sekitar Rp16.000 – Rp20.000 di pangkalan dan sub-pangkalan, masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses gas memasak dengan harga terjangkau. Pastikan membeli di tempat resmi dan membawa KTP saat pembelian agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Mari bersama-sama menjaga agar program subsidi ini bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkan!