Farhan Ungkap Kebingungan Soal THR PPPK Paruh Waktu di Bandung, Begini Penjelasannya!

THR PPPK paruh waktu di Kota Bandung masih menyisakan tanda tanya besar. Meski sudah masuk periode pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN dan pegawai swasta, nasib para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu belum juga jelas. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai honorer tersebut, terutama jelang Idul Fitri 1445 H.

Farhan, salah satu PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut belum ada kejelasan soal pencairan THR meski rekan-rekan ASN lainnya sudah mulai menerima. Tidak sedikit dari mereka yang menggantungkan THR sebagai tambahan penghasilan jelang lebaran.

Penantian THR PPPK Paruh Waktu yang Tak Kunjung Cair

Pemerintah pusat sebenarnya telah mengatur soal THR untuk PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu. Namun, implementasinya di daerah kerap terkendala regulasi teknis dan anggaran. Di Kota Bandung, situasi ini semakin membingungkan karena belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Banyak PPPK paruh waktu yang mulai cemas. Mereka bekerja dengan dedikasi tinggi, namun belum tentu mendapatkan hak yang sama seperti ASN penuh waktu. Padahal, kontribusi mereka dalam mendukung roda pemerintahan daerah tidak bisa dipandang sebelah mata.

Baca Juga:  THR Pensiunan 2026 Cair Kapan? Ini Komponen dan Jadwalnya!

1. Status Hukum dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki status hukum yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Mereka diangkat berdasarkan kebutuhan instansi dan jam kerja yang tidak penuh. Meski begitu, secara prinsip, mereka tetap memiliki hak atas tunjangan tertentu, termasuk THR.

Namun, dalam praktiknya, pemberian THR sering kali tergantung pada kebijakan daerah dan ketersediaan anggaran. Ini membuat banyak pegawai merasa tidak diperlakukan secara adil.

2. Ketentuan THR PPPK Menurut Peraturan Pusat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tunjangan Aparatur Sipil Negara, PPPK berhak atas THR sebesar gaji pokok selama satu bulan. Ketentuan ini berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, THR yang diterima bisa disesuaikan dengan proporsional jam kerja. Misalnya, jika pegawai bekerja 50 persen dari waktu penuh, maka THR juga bisa disesuaikan.

3. Anggaran Daerah dan Kebijakan Internal

Di daerah seperti Kota Bandung, pencairan THR PPPK paruh waktu sangat bergantung pada anggaran yang dialokasikan dalam APBD. Jika tidak ada pos khusus untuk THR PPPK paruh waktu, maka proses pencairan bisa tertunda.

Banyak pegawai mengaku belum menerima penjelasan teknis dari unit pengelola kepegawaian. Hal ini menimbulkan spekulasi dan ketidaknyamanan di tengah situasi yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan menjelang lebaran.

Perbandingan Hak THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Kategori PPPK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu
Besaran THR 1 bulan gaji pokok Proporsional terhadap jam kerja
Pencairan Sudah diatur di APBD Tergantung kebijakan daerah
Status Hukum Jelas dan permanen Fleksibel dan sementara
Ketersediaan Anggaran Prioritas utama Sering terlewat

Tabel di atas menunjukkan bahwa meski secara hukum PPPK paruh waktu memiliki hak yang sama, realitasnya berbeda. Pencairan THR sangat rentan terhadap kebijakan internal daerah.

Baca Juga:  Indonesia Perkuat Cadangan Minyak Nasional Strategis untuk Masa Depan yang Lebih Aman!

Faktor yang Menunda THR PPPK Paruh Waktu

1. Kebijakan Anggaran yang Tidak Spesifik

Banyak daerah belum membuat pos anggaran khusus untuk THR PPPK paruh waktu. Hal ini membuat proses pencairan menjadi tidak pasti dan tergantung pada kebijakan kepala daerah.

2. Ketidaktahuan Internal SKPD

Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku belum mendapat petunjuk teknis dari BKPSDM terkait pencairan THR untuk PPPK paruh waktu. Ini menyebabkan keterlambatan dalam proses administrasi.

3. Keterbatasan Waktu dan SDM

Pengelola kepegawaian sering kewalahan mengurus ribuan pegawai dengan status kepegawaian yang beragam. Ini bisa menyebabkan penundaan pencairan THR untuk kelompok tertentu, termasuk PPPK paruh waktu.

Tips Menghadapi Ketidakpastian THR

1. Simpan Bukti Kontrak dan SK

PPPK paruh waktu disarankan menyimpan semua dokumen resmi seperti SK pengangkatan dan kontrak kerja. Ini bisa menjadi dasar untuk menuntut hak-hak tunjangan termasuk THR.

2. Hubungi BKPSDM Secara Langsung

Jika THR belum cair, langkah selanjutnya adalah menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung. Bisa lewat surat resmi atau kunjungan langsung untuk meminta penjelasan.

3. Gunakan Forum Pegawai untuk Advokasi

Bergabung dengan komunitas pegawai honorer atau forum pegawai PPPK bisa menjadi cara efektif untuk menuntut kejelasan. Suara kolektif sering kali lebih didengar oleh pihak pemerintah.

Harapan dan Seruan untuk Keadilan

THR bukan sekadar uang. Bagi banyak PPPK paruh waktu, THR adalah pengakuan atas kerja keras selama setahun. Menunggu tanpa kepastian bisa menimbulkan stres dan ketidakpuasan.

Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. Jika memang ada keterbatasan anggaran, seharusnya ada komunikasi yang jelas dan solusi alternatif yang ditawarkan.

Baca Juga:  Cara Lapor SPT Tahunan 2026 untuk Karyawan: Panduan Lengkap via Coretax dan Batas Waktu

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Besaran THR, waktu pencairan, dan syarat pemberian bisa berbeda-beda di setiap daerah. Disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BKPSDM atau instansi terkait.

Tinggalkan komentar