Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka periode pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk tahun 2026.
Nah, bagi yang belum terdaftar atau perlu memperbarui data, ini momentum yang tidak boleh dilewatkan.
Pasalnya, DTKS menjadi syarat utama untuk menerima berbagai program bansos seperti PKH, BPNT, hingga BLT.
Tanpa data yang valid di sistem SIKS-NG Kemensos, peluang mendapatkan bantuan praktis tertutup.
Jadi, bagaimana jadwal lengkapnya dan apa saja yang perlu dilakukan?
Apa Itu DTKS dan Fungsinya?
DTKS adalah database nasional yang memuat informasi rumah tangga dan individu dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Pengelolaan data ini berada di bawah Kemensos melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Singkatnya, DTKS berfungsi sebagai acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial.
Beberapa program yang menggunakan DTKS sebagai basis penerima:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
- BLT Desa
- BSU (Bantuan Subsidi Upah)
- PIP (Program Indonesia Pintar)
- Subsidi listrik dan LPG 3 kg
Berdasarkan data Kemensos, DTKS saat ini memuat sekitar 40 juta keluarga dari seluruh Indonesia.
Data ini diperbarui secara berkala melalui proses Verifikasi dan Validasi (Verval) yang melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW.
Jadwal Lengkap Pemutakhiran DTKS 2026
Pemutakhiran DTKS dilakukan secara bertahap setiap tahun.
Untuk periode 2026, Kemensos telah menetapkan jadwal yang perlu diperhatikan masyarakat.
| Tahapan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Usulan Data Baru | Januari – Maret 2026 | Pengajuan melalui Desa/Kelurahan |
| Verifikasi & Validasi | April – Juni 2026 | Pengecekan lapangan oleh Dinsos |
| Musdes/Muskel | Juli – Agustus 2026 | Musyawarah penetapan calon KPM |
| Input ke SIKS-NG | September – Oktober 2026 | Data masuk sistem pusat |
| Penetapan DTKS Final | November – Desember 2026 | Data siap untuk penyaluran bansos 2027 |
Jadwal di atas berdasarkan pola pemutakhiran Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah.
Proses ini melibatkan koordinasi antara Dinsos Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga perangkat RT/RW.
Siapa yang Berhak Masuk DTKS?
Tidak semua warga bisa masuk DTKS.
Ada kriteria khusus yang ditetapkan Kemensos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kriteria Umum Calon Penerima DTKS:
- Termasuk dalam Desil 1-4 (40% masyarakat dengan kesejahteraan terendah)
- Memiliki NIK valid yang terdaftar di Dukcapil
- Data Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili aktual
- Kondisi ekonomi memenuhi indikator kemiskinan
Indikator Penilaian Kondisi Ekonomi:
- Status kepemilikan rumah dan kondisi bangunan
- Sumber air bersih dan sanitasi
- Jenis bahan bakar memasak
- Pendidikan kepala keluarga
- Sumber penghasilan utama
- Kepemilikan aset (kendaraan, tanah, dll)
Penilaian ini dilakukan melalui Proxy Means Test (PMT) yang menghasilkan skor desil.
Semakin rendah desil, semakin diprioritaskan untuk menerima bansos.
Mitos yang perlu diluruskan: Banyak yang mengira cukup melapor ke RT langsung otomatis masuk DTKS. Faktanya, proses verifikasi melibatkan banyak tahapan dan tidak instan.
Langkah Daftar Pendataan DTKS Baru
Bagi yang belum pernah terdaftar dalam DTKS, berikut langkah pendaftaran yang perlu dilakukan.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
- KTP asli dan fotokopi (semua anggota keluarga dewasa)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
- Foto kondisi rumah (tampak luar dan dalam)
- Bukti penghasilan atau surat keterangan tidak bekerja
2. Ajukan Permohonan ke RT/RW
Datang ke ketua RT atau RW setempat untuk melaporkan kondisi ekonomi.
Petugas akan mencatat dan meneruskan usulan ke Kelurahan/Desa.
3. Proses di Tingkat Kelurahan/Desa
Perangkat desa akan melakukan pendataan awal dan memasukkan ke dalam usulan DTKS.
Data kemudian diteruskan ke Dinsos Kecamatan untuk verifikasi.
4. Verifikasi Lapangan oleh Dinsos
Tim verifikator dari Dinas Sosial akan melakukan kunjungan rumah.
Mereka akan mencocokkan data dengan kondisi aktual di lapangan.
5. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Hasil verifikasi dibahas dalam musyawarah untuk memastikan keakuratan data.
Tahapan ini melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa.
6. Input Data ke SIKS-NG
Jika lolos verifikasi, data akan diinput ke sistem SIKS-NG oleh operator Dinsos Kabupaten/Kota.
Proses ini membutuhkan waktu beberapa bulan hingga data aktif di sistem pusat.
Langkah Update Data DTKS Lama
Sudah terdaftar tapi data tidak akurat?
Pembaruan data bisa dilakukan untuk memastikan informasi tetap valid.
Kondisi yang Memerlukan Update Data:
- Perubahan alamat domisili
- Perubahan susunan anggota keluarga (kelahiran, kematian, pindah)
- Perubahan status pekerjaan atau penghasilan
- Koreksi data NIK atau KK yang salah
Cara Update Data DTKS:
- Laporkan ke Kelurahan/Desa – Sampaikan perubahan data dengan membawa dokumen pendukung
- Isi formulir pemutakhiran – Tersedia di kantor desa atau Dinsos setempat
- Tunggu proses verifikasi – Petugas akan memverifikasi perubahan data
- Cek status secara berkala – Pantau melalui website cekbansos.kemensos.go.id
Dilansir dari laman resmi Kemensos, pemutakhiran data sebaiknya dilakukan minimal setahun sekali.
Hal ini untuk menghindari data usang yang bisa menyebabkan gagal verifikasi saat penyaluran bansos.
Cara Cek Sudah Terdaftar DTKS atau Belum
Sebelum mendaftar baru, pastikan dulu status kepesertaan di DTKS.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
1. Melalui Website Cek Bansos Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
- Hasil akan menampilkan status terdaftar atau tidak
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Registrasi menggunakan NIK dan nomor HP
- Login dan akses menu “Cek Penerima”
- Lihat status kepesertaan DTKS
3. Datang Langsung ke Dinsos
Jika kesulitan akses online, kunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Bawa KTP dan KK untuk pengecekan manual oleh petugas.
| Status DTKS | Keterangan | Langkah Selanjutnya |
|---|---|---|
| Terdaftar & Aktif | Data valid di SIKS-NG | Pastikan data tetap update |
| Terdaftar tapi Non-Aktif | Data perlu diperbarui | Lakukan pemutakhiran data |
| Tidak Terdaftar | Belum masuk database | Ajukan pendaftaran baru |
Kontak Pengaduan dan Bantuan
Jika mengalami kendala dalam proses pendataan DTKS, berikut saluran yang bisa dihubungi:
- Call Center Kemensos: 1500 566
- Website Pengaduan: lapor.go.id
- Dinsos Kabupaten/Kota setempat
- Kantor Kelurahan/Desa domisili
Pastikan menyiapkan NIK dan nomor KK saat menghubungi untuk mempercepat proses pengecekan.
Closing
Pemutakhiran DTKS 2026 menjadi langkah krusial bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Jangan tunggu sampai periode pendataan ditutup.
Segera urus dokumen, laporkan ke RT/RW, dan pantau proses hingga data masuk ke sistem SIKS-NG.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu proses pendaftaran berjalan lancar.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir.