THR atau Tunjangan Hari Raya kerap jadi momok menakutkan buat sebagian besar pekerja swasta menjelang Lebaran. Bukan cuma soal nominalnya, tapi juga kapan dan bagaimana pembayarannya. Banyak yang khawatir THR-nya molor, atau malah harus ngutang dulu buat belanja Lebaran. Nah, buat pekerja swasta, aturan jelas soal kapan THR harus cair tuh udah ada. Termasuk batas waktunya, yaitu H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Dan yang lebih penting lagi, THR ini nggak boleh dicicil.
Bayangkan, menjelang Lebaran, banyak pengeluaran yang harus disiapkan. Belanja kebutuhan pokok, beli baju baru, bayar hutang, sampai uang jajan buat anak-anak. Kalau THR belum cair, bisa bikin stres sendiri. Makanya, penting banget buat tahu hak soal THR, biar nggak sampai diganggu pikiran atau bahkan ditipu oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kalau THR sampai molor atau malah dibayar cicilan, itu berarti ada pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Bukan cuma soal etika, ini juga soal hukum. Jadi, buat pekerja swasta, penting banget untuk tahu kapan batas waktu THR harus cair dan apa yang boleh atau nggak boleh dilakukan perusahaan.
Kapan Batas Waktu THR Harus Dibayar?
Aturan THR untuk karyawan swasta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya. Di dalamnya disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Artinya, kalau tahun ini Idul Fitri jatuh pada 10 April 2025, maka THR harus sudah cair paling lambat 3 April 2025.
Tapi, kalau perusahaan memilih bayar lebih awal, ya silakan. Nggak ada larangan untuk bayar THR jauh-jauh hari sebelum H-7. Malah, banyak perusahaan yang bayar THR lebih awal supaya karyawannya bisa belanja Lebaran lebih tenang.
Apakah THR Boleh Dicicil?
Nah, ini yang sering jadi pertanyaan. Boleh nggak THR dibayar cicilan? Jawabannya: tidak boleh. THR itu tunjangan yang sifatnya satu kali dalam setahun dan wajib dibayar penuh. Jadi, nggak boleh dicicil, apalagi ditunda-tunda.
Kalau ada perusahaan yang bayar THR-nya dicicil, itu berarti melanggar aturan. Karyawan punya hak untuk mempertanyakan hal ini ke manajemen atau bahkan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Apa Saja Hak Karyawan Soal THR?
THR bukan cuma soal uang bonus Lebaran. Ini juga soal hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Nah, biar lebih jelas, ini beberapa hal yang harus diketahui soal THR:
1. Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?
THR bukan cuma buat karyawan tetap. Karyawan kontrak atau harian pun berhak dapat THR, selama sudah bekerja minimal selama 1 bulan penuh sebelum hari raya Idul Fitri.
2. Besaran THR yang Harus Dibayar
Besar THR yang wajib dibayar adalah minimal sebesar satu kali upah atau gaji penuh. Artinya, kalau gaji pokok karyawan Rp5 juta, maka THR-nya juga minimal Rp5 juta.
3. THR untuk Karyawan yang Belum Kerja 12 Bulan
Bagi karyawan yang belum genap kerja selama 12 bulan, THR-nya dihitung secara proporsional. Misalnya, kalau kerja selama 6 bulan, maka THR-nya setengah dari satu kali upah.
Apa Saja yang Boleh Dipotong dari THR?
THR itu memang bisa dipotong, tapi ada syaratnya. Potongan THR hanya boleh dilakukan untuk hal-hal tertentu, seperti:
- Pinjaman ke perusahaan
- Hutang koperasi karyawan
- Kesalahan administrasi atau keuangan yang terbukti
Tapi, potongan THR tidak boleh melebihi 50% dari total THR. Artinya, karyawan tetap harus terima THR minimal separuhnya.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau THR Dicicil?
Kalau THR sampai dibayar cicilan, ini yang bisa dilakukan:
1. Konfirmasi ke HRD atau Manajemen
Langkah pertama, tanyakan ke bagian HRD atau manajemen kenapa THR dibayar cicilan. Mungkin ada kesalahan teknis atau salah paham.
2. Ajukan Surat Resmi
Kalau ternyata memang sengaja dicicil, kirimkan surat resmi permintaan penjelasan. Ini penting buat dokumentasi dan langkah selanjutnya.
3. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Kalau perusahaan nggak merespons, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mereka punya kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR.
Tabel Rincian THR Berdasarkan Masa Kerja
Berikut tabel rincian THR berdasarkan masa kerja karyawan:
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| Kurang dari 1 bulan | Tidak berhak dapat THR |
| 1 bulan – kurang dari 12 bulan | THR dihitung secara proporsional |
| 12 bulan atau lebih | THR penuh (1x gaji) |
Tips agar THR Tidak Molor
Biarpun aturan sudah jelas, kadang masih ada perusahaan yang molor bayar THR. Ini beberapa tips agar THR cair tepat waktu:
- Selalu cek slip gaji dan komponen THR
- Simpan semua dokumen terkait THR
- Tahu hak dan aturan THR
- Jangan ragu komplain ke manajemen kalau ada yang mencurigakan
Disclaimer
Aturan THR bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru. Informasi di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku sampai dengan tahun 2025. Selalu cek kepastian hukum dari sumber resmi atau konsultasi ke ahlinya kalau ada keraguan.
THR itu hak. Jangan sampai diremas atau dianggap remeh oleh pihak perusahaan. Kalau tahu haknya, karyawan bisa lebih tenang menyambut Lebaran tanpa harus ngutang dulu.