Dapat Pelatihan Gratis dari JKP 2026! Begini Cara Ikutnya untuk Korban PHK

Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi pengalaman yang tidak mudah. Namun, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan program perlindungan bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, tetapi juga pelatihan kerja gratis untuk meningkatkan kompetensi Anda.

Di tahun 2026, dengan diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP meningkat signifikan menjadi 60% dari upah selama 6 bulan. Selain itu, peserta JKP juga berhak mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis. Artikel ini akan memandu Anda memahami cara mengikuti pelatihan gratis dari program JKP.

Apa Itu Program Pelatihan Kerja JKP?

Program pelatihan kerja JKP merupakan salah satu dari tiga manfaat utama yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK. Ketiga manfaat tersebut adalah manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pelatihan kerja dapat diterima secara daring (online) atau luring (offline) melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Biaya pelatihan JKP sepenuhnya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, artinya peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi sama sekali.

Siapa yang Berhak Mengikuti Pelatihan Gratis JKP?

Tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis berhak mendapatkan manfaat JKP. Ada beberapa syarat kepesertaan yang harus dipenuhi.

Syarat Ketentuan Keterangan
Masa Iur Minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir Wajib dipenuhi
Pembayaran Berturut 6 bulan berturut-turut sebelum PHK Wajib dipenuhi
Skala Usaha Menengah/Besar Ikut 4 program (JKK, JKM, JHT, JP) Minimal
Skala Usaha Kecil/Mikro Ikut 3 program (JKK, JKM, JHT) Minimal
Batas Waktu Pengajuan Maksimal 6 bulan setelah PHK Jangan terlewat!

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan klaim JKP termasuk pelatihan kerja, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut. Pertama, bukti PHK berupa surat keputusan PHK dari perusahaan. Kedua, tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Manfaat Mengikuti Pelatihan Kerja JKP

Program pelatihan JKP memberikan banyak manfaat yang dapat membantu Anda kembali ke dunia kerja dengan lebih siap. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang up-to-date adalah suatu keharusan. Melalui program pelatihan kerja, Anda akan dibekali dengan berbagai ilmu dan keahlian baru yang relevan dengan bidang yang dipilih.

Pelatihan kerja tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga memberikan kesempatan untuk mempraktikkan secara langsung apa yang telah dipelajari. Dengan skill baru yang diperoleh, Anda akan memiliki daya saing lebih tinggi untuk mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik.

Cara Mengikuti Pelatihan Gratis JKP 2026

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengikuti pelatihan gratis dari program JKP.

Langkah 1: Ajukan Klaim JKP

Pengajuan klaim JKP dilakukan secara online melalui website siapkerja.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat kepesertaan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Langkah 2: Tunggu Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kelayakan Anda. Proses ini memakan waktu beberapa hari kerja. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Anda akan menerima notifikasi bahwa klaim diterima.

Langkah 3: Akses Portal Siap Kerja

Setelah klaim disetujui, Anda bisa mengakses portal siapkerja.kemnaker.go.id untuk mendapatkan layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan yang terpenting adalah rekomendasi pelatihan kerja.

Langkah 4: Pilih Jenis Pelatihan

Anda dapat memilih pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat karir Anda. Pelatihan tersedia dalam berbagai bidang seperti teknologi informasi, administrasi perkantoran, hospitality, manufaktur, dan lainnya. Pelatihan bisa diikuti secara daring (online) maupun luring (offline) tergantung ketersediaan.

Langkah 5: Ikuti Pelatihan dengan Absensi Minimal 80%

Pastikan absensi pelatihan Anda di atas 80% agar dapat mengklaim manfaat uang tunai bulan berikutnya. Kehadiran yang baik juga menunjukkan keseriusan Anda dalam meningkatkan kompetensi.

Besaran Manfaat Uang Tunai JKP 2026

Selain pelatihan gratis, peserta JKP juga berhak mendapatkan manfaat uang tunai dengan ketentuan berikut berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025.

Besaran manfaat uang tunai adalah 60% dari upah selama 6 bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5.000.000. Artinya, jika upah Anda Rp5.000.000 atau lebih, maksimal manfaat uang tunai yang bisa diterima adalah Rp3.000.000 per bulan selama 6 bulan, atau total Rp18.000.000.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah pelatihan JKP benar-benar gratis?

Ya, biaya pelatihan JKP sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk mengikuti pelatihan.

Jenis pelatihan apa saja yang tersedia?

Pelatihan tersedia dalam berbagai bidang seperti digital marketing, programming, desain grafis, administrasi, customer service, dan banyak lagi. Pilihan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja.

Apakah bisa mengikuti pelatihan online?

Bisa. Pelatihan JKP tersedia dalam format daring (online) dan luring (offline). Anda bisa memilih sesuai preferensi dan kondisi.

Bagaimana jika perusahaan menunggak iuran BPJS?

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang di-PHK dari perusahaan yang menunggak iuran maksimal 6 bulan tetap bisa menerima manfaat JKP.

Berapa lama batas waktu untuk mengajukan klaim JKP?

Pekerja memiliki waktu 6 bulan sejak terkena PHK untuk mengajukan klaim JKP. Ini lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya 3 bulan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini, kunjungi website resmi jkp.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id, atau hubungi BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Penutup

Program JKP 2026 memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja yang terkena PHK, tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga pelatihan kerja gratis untuk meningkatkan kompetensi. Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk upgrade skill dan kembali ke dunia kerja dengan lebih siap. Segera ajukan klaim JKP jika Anda memenuhi syarat dan manfaatkan pelatihan yang tersedia untuk masa depan karir yang lebih baik!