Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Penetapan UMK ini menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan buruh yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kebijakan kenaikan UMK Jawa Barat 2026 diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kemampuan dunia usaha. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh usulan kenaikan UMK dari kabupaten dan kota diterima oleh Pemprov Jabar sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat.
Artikel ini menyajikan daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 untuk seluruh 27 kabupaten/kota, mulai dari wilayah dengan UMK tertinggi hingga terendah. Informasi ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum untuk memahami standar pengupahan yang berlaku di masing-masing daerah.
Penetapan UMP Jawa Barat 2026
Sebelum membahas UMK per kabupaten/kota, perlu dipahami bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,767 persen atau bertambah Rp126.368,82 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.232,18.
Kenaikan UMP ini mengikuti formula nasional dengan nilai alpha 0,7 sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya, setiap kabupaten/kota menetapkan UMK yang wajib lebih tinggi dari UMP berdasarkan rekomendasi bupati dan walikota setempat.
Daftar UMK Jawa Barat 2026 Lengkap
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 untuk seluruh 27 kabupaten/kota yang diurutkan dari tertinggi hingga terendah.
| No | Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kota Bekasi | Rp5.999.443 |
| 2 | Kabupaten Bekasi | Rp5.938.885 |
| 3 | Kabupaten Karawang | Rp5.886.853 |
| 4 | Kota Depok | Rp5.522.662 |
| 5 | Kota Bogor | Rp5.437.203 |
| 6 | Kabupaten Bogor | Rp5.161.769 |
| 7 | Kabupaten Purwakarta | Rp5.052.856 |
| 8 | Kota Bandung | Rp4.737.678 |
| 9 | Kota Cimahi | Rp4.090.568 |
| 10 | Kabupaten Bandung Barat | Rp3.984.711 |
| 11 | Kabupaten Bandung | Rp3.972.202 |
| 12 | Kabupaten Sumedang | Rp3.949.856 |
| 13 | Kabupaten Sukabumi | Rp3.831.926 |
| 14 | Kabupaten Subang | Rp3.737.482 |
| 15 | Kabupaten Cianjur | Rp3.316.191 |
| 16 | Kota Sukabumi | Rp3.192.807 |
| 17 | Kota Tasikmalaya | Rp2.980.336 |
| 18 | Kabupaten Indramayu | Rp2.910.254 |
| 19 | Kabupaten Cirebon | Rp2.880.798 |
| 20 | Kota Cirebon | Rp2.878.646 |
| 21 | Kabupaten Tasikmalaya | Rp2.871.874 |
| 22 | Kabupaten Majalengka | Rp2.595.368 |
| 23 | Kabupaten Garut | Rp2.472.227 |
| 24 | Kabupaten Ciamis | Rp2.373.644 |
| 25 | Kabupaten Kuningan | Rp2.369.380 |
| 26 | Kota Banjar | Rp2.361.241 |
| 27 | Kabupaten Pangandaran | Rp2.351.250 |
Analisis UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat
UMK Tertinggi: Kota Bekasi
Kota Bekasi kembali menduduki posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5.999.443 per bulan. Posisi ini konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat Bekasi merupakan kawasan industri besar dengan biaya hidup yang relatif tinggi.
Kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 mencapai sekitar 5,42% atau bertambah sekitar Rp308.690 dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp5.690.753. Tingginya UMK di Bekasi mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di kawasan industri.
UMK Terendah: Kabupaten Pangandaran
Di sisi lain, Kabupaten Pangandaran tercatat memiliki UMK terendah di Jawa Barat dengan nominal Rp2.351.250 per bulan. Meski demikian, angka ini tetap di atas UMP Jawa Barat dan mengalami kenaikan sebesar 5,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbedaan UMK antar daerah ini mencerminkan variasi kondisi ekonomi, biaya hidup, dan struktur industri di masing-masing wilayah.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026
Selain UMK, Gubernur Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK berlaku untuk sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Ketentuan penting mengenai UMSK 2026 adalah besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Hak dan Kewajiban Terkait UMK
Hak Pekerja
Setiap pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima upah minimal sesuai UMK yang berlaku di wilayah kerjanya. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau memiliki kualifikasi khusus dapat menerima upah di atas UMK berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja.
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha wajib membayar upah minimal sesuai UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Kapan UMK Jawa Barat 2026 mulai berlaku?
UMK Jawa Barat 2026 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Berapa persentase kenaikan UMK Jawa Barat 2026?
Persentase kenaikan bervariasi di setiap daerah, namun rata-rata berkisar antara 5,4% hingga 6,2% mengikuti formula nasional dengan nilai alpha 0,7 hingga 0,9.
Apakah UMK berlaku untuk semua jenis pekerjaan?
UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Beberapa sektor industri memiliki UMSK tersendiri yang lebih tinggi dari UMK.
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar sesuai UMK?
Pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenagakerjaan setempat atau Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Apakah UMK sama dengan gaji yang diterima karyawan?
UMK adalah upah minimum yang wajib dibayarkan. Gaji aktual yang diterima karyawan bisa lebih tinggi dari UMK tergantung pada jabatan, pengalaman kerja, dan kebijakan perusahaan.
Disclaimer
Daftar UMK Jawa Barat 2026 dalam artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang telah ditetapkan pada Desember 2025. Informasi ini bersifat referensi dan masyarakat disarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Dinas Tenagakerjaan setempat jika terdapat perbedaan data. Kebijakan pengupahan dapat berubah sesuai regulasi yang berlaku.
Penutup
Penetapan UMK Jawa Barat 2026 mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan adanya daftar lengkap ini, diharapkan pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Jawa Barat dapat memahami standar pengupahan yang berlaku.
Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Tenagakerjaan atau serikat pekerja setempat. Informasi upah minimum yang transparan menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.