Daftar UMK Jawa Barat 2026 Semua Kabupaten: Bekasi, Bogor, Bandung, Depok Lengkap

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Penetapan UMK ini menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan buruh yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kebijakan kenaikan UMK Jawa Barat 2026 diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kemampuan dunia usaha. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh usulan kenaikan UMK dari kabupaten dan kota diterima oleh Pemprov Jabar sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat.

Artikel ini menyajikan daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 untuk seluruh 27 kabupaten/kota, mulai dari wilayah dengan UMK tertinggi hingga terendah. Informasi ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum untuk memahami standar pengupahan yang berlaku di masing-masing daerah.

Penetapan UMP Jawa Barat 2026

Sebelum membahas UMK per kabupaten/kota, perlu dipahami bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,767 persen atau bertambah Rp126.368,82 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.232,18.

Kenaikan UMP ini mengikuti formula nasional dengan nilai alpha 0,7 sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya, setiap kabupaten/kota menetapkan UMK yang wajib lebih tinggi dari UMP berdasarkan rekomendasi bupati dan walikota setempat.

Baca Juga:  Cara Mudah Tukar Uang Baru 2026 di BI, BCA, BRI! Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Daftar UMK Jawa Barat 2026 Lengkap

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 untuk seluruh 27 kabupaten/kota yang diurutkan dari tertinggi hingga terendah.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kota Bekasi Rp5.999.443
2 Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
3 Kabupaten Karawang Rp5.886.853
4 Kota Depok Rp5.522.662
5 Kota Bogor Rp5.437.203
6 Kabupaten Bogor Rp5.161.769
7 Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
8 Kota Bandung Rp4.737.678
9 Kota Cimahi Rp4.090.568
10 Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711
11 Kabupaten Bandung Rp3.972.202
12 Kabupaten Sumedang Rp3.949.856
13 Kabupaten Sukabumi Rp3.831.926
14 Kabupaten Subang Rp3.737.482
15 Kabupaten Cianjur Rp3.316.191
16 Kota Sukabumi Rp3.192.807
17 Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
18 Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
19 Kabupaten Cirebon Rp2.880.798
20 Kota Cirebon Rp2.878.646
21 Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
22 Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
23 Kabupaten Garut Rp2.472.227
24 Kabupaten Ciamis Rp2.373.644
25 Kabupaten Kuningan Rp2.369.380
26 Kota Banjar Rp2.361.241
27 Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250

Analisis UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat

UMK Tertinggi: Kota Bekasi

Kota Bekasi kembali menduduki posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5.999.443 per bulan. Posisi ini konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat Bekasi merupakan kawasan industri besar dengan biaya hidup yang relatif tinggi.

Kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 mencapai sekitar 5,42% atau bertambah sekitar Rp308.690 dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp5.690.753. Tingginya UMK di Bekasi mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di kawasan industri.

UMK Terendah: Kabupaten Pangandaran

Di sisi lain, Kabupaten Pangandaran tercatat memiliki UMK terendah di Jawa Barat dengan nominal Rp2.351.250 per bulan. Meski demikian, angka ini tetap di atas UMP Jawa Barat dan mengalami kenaikan sebesar 5,83% dibandingkan tahun sebelumnya.

Perbedaan UMK antar daerah ini mencerminkan variasi kondisi ekonomi, biaya hidup, dan struktur industri di masing-masing wilayah.

Baca Juga:  5.000 Dapur MBG Butuh Mitra Baru Januari 2026, UMKM Wajib Coba Daftar Sekarang!

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026

Selain UMK, Gubernur Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK berlaku untuk sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Ketentuan penting mengenai UMSK 2026 adalah besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Hak dan Kewajiban Terkait UMK

Hak Pekerja

Setiap pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima upah minimal sesuai UMK yang berlaku di wilayah kerjanya. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau memiliki kualifikasi khusus dapat menerima upah di atas UMK berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Kewajiban Pengusaha

Pengusaha wajib membayar upah minimal sesuai UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Kapan UMK Jawa Barat 2026 mulai berlaku?

UMK Jawa Barat 2026 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Berapa persentase kenaikan UMK Jawa Barat 2026?

Persentase kenaikan bervariasi di setiap daerah, namun rata-rata berkisar antara 5,4% hingga 6,2% mengikuti formula nasional dengan nilai alpha 0,7 hingga 0,9.

Apakah UMK berlaku untuk semua jenis pekerjaan?

UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Beberapa sektor industri memiliki UMSK tersendiri yang lebih tinggi dari UMK.

Bagaimana jika perusahaan tidak membayar sesuai UMK?

Baca Juga:  Cara Daftar PPDB Online 2026 Lengkap dengan Persyaratannya untuk SD, SMP, dan SMA

Pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenagakerjaan setempat atau Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Apakah UMK sama dengan gaji yang diterima karyawan?

UMK adalah upah minimum yang wajib dibayarkan. Gaji aktual yang diterima karyawan bisa lebih tinggi dari UMK tergantung pada jabatan, pengalaman kerja, dan kebijakan perusahaan.

Disclaimer

Daftar UMK Jawa Barat 2026 dalam artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang telah ditetapkan pada Desember 2025. Informasi ini bersifat referensi dan masyarakat disarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Dinas Tenagakerjaan setempat jika terdapat perbedaan data. Kebijakan pengupahan dapat berubah sesuai regulasi yang berlaku.

Penutup

Penetapan UMK Jawa Barat 2026 mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan adanya daftar lengkap ini, diharapkan pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Jawa Barat dapat memahami standar pengupahan yang berlaku.

Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Tenagakerjaan atau serikat pekerja setempat. Informasi upah minimum yang transparan menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.