Tahun 2026 akan menjadi tahun penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin menukar uang lama atau uang rusak dengan uang baru. Bank Indonesia (BI) melalui layanan PINTAR BI memberikan kemudahan akses untuk masyarakat dalam melakukan penukaran uang. Layanan ini dirancang agar proses lebih cepat, transparan, dan terjangkau, terutama bagi kalangan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau kurang akses ke bank besar.
Penukaran uang melalui PINTAR BI bukan hal baru, tapi semakin berkembang dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Dengan adanya regulasi terbaru pada tahun ini, masyarakat perlu memahami syarat dan tata cara penukaran agar tidak mengalami kendala saat datang ke loket pelayanan. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana cara menukar uang baru 2026 lewat PINTAR BI, mulai dari syarat hingga langkah-langkahnya.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru 2026
Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk mengetahui syarat dasar yang harus dipenuhi agar penukaran uang bisa berjalan lancar. BI telah menetapkan beberapa aturan yang berlaku secara nasional, dan semua peserta penukaran wajib mematuhinya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penukaran uang hanya bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia. Peserta diminta menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) sebagai bukti identitas diri. Tanpa dokumen ini, proses penukaran tidak dapat dilanjutkan.
2. Uang yang Ditukar Harus Masih Layak Edar atau Rusak
Uang yang ditukar harus dalam kondisi rusak ringan atau rusak berat namun masih dapat dikenali. BI memiliki standar tertentu untuk menilai apakah uang tersebut masih memenuhi syarat penukaran.
3. Batas Nominal Penukaran Harian
Untuk menjaga distribusi uang tunai tetap stabil, BI menetapkan batas maksimal penukaran per hari, yaitu Rp5.000.000 dalam bentuk pecahan kertas dan Rp1.000.000 dalam bentuk logam. Jika ingin menukar jumlah lebih besar, harus dilakukan secara bertahap.
Langkah-Langkah Penukaran Uang Baru 2026 di PINTAR BI
Setelah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur penukaran yang telah ditetapkan. Berikut adalah panduan lengkapnya.
1. Unduh dan Instal Aplikasi PINTAR BI
Aplikasi PINTAR BI tersedia di Google Play Store dan App Store. Pengguna cukup mencari dengan kata kunci “PINTAR BI” dan mengunduh aplikasi resmi dari Bank Indonesia.
2. Daftar Akun Baru
Setelah aplikasi terinstal, pengguna perlu membuat akun baru dengan memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor telepon yang aktif. Verifikasi akan dikirimkan melalui SMS.
3. Pilih Jenis Penukaran
Dalam aplikasi, terdapat dua jenis penukaran: uang rusak dan uang lama. Pengguna tinggal memilih sesuai kebutuhan dan mengunggah foto uang yang akan ditukar.
4. Jadwalkan Kunjungan ke Loket PINTAR BI
Setelah pengajuan diterima, pengguna akan mendapatkan kode penukaran dan dapat menjadwalkan kunjungan ke loket terdekat. Loket tersebar di seluruh Indonesia, termasuk wilayah pelosok.
5. Datang ke Loket dengan Dokumen Asli
Pada hari yang telah dijadwalkan, pengguna datang ke loket dengan membawa KTP asli dan uang yang akan ditukar. Petugas akan melakukan verifikasi ulang sebelum proses penukaran dilakukan.
6. Terima Uang Baru
Jika semua dokumen dan uang memenuhi syarat, peserta akan langsung menerima uang baru sesuai nominal yang diajukan. Transaksi selesai dalam waktu singkat.
Jenis Uang yang Bisa Ditukar
Tidak semua uang bisa ditukarkan begitu saja. BI menetapkan beberapa kategori uang yang masih memenuhi syarat penukaran.
Uang Rusak Ringan
Uang jenis ini masih utuh di atas 50 persen dan tidak terkena bahan kimia berbahaya. Contohnya uang yang terlipat, sobek kecil, atau terkena tinta.
Uang Rusak Berat
Meski rusak lebih dari 50 persen, uang ini masih bisa ditukar jika masih bisa dikenali sebagai mata uang Rupiah. Misalnya uang yang terbakar sebagian atau hancur karena bencana.
Uang Lama yang Masih Berlaku
Beberapa pecahan uang lama masih bisa ditukarkan selama belum ditarik edar secara resmi oleh BI. Contohnya uang pecahan lama yang bergambar tokoh proklamator.
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang 2026
PINTAR BI bekerja sama dengan berbagai bank dan kantor pos untuk menyediakan loket penukaran. Loket tersebar di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal).
Berikut adalah jadwal umum penukaran uang di loket PINTAR BI:
| Hari | Jam Operasional |
|---|---|
| Senin | 08.00 – 15.00 WIB |
| Selasa | 08.00 – 15.00 WIB |
| Rabu | 08.00 – 15.00 WIB |
| Kamis | 08.00 – 15.00 WIB |
| Jumat | 08.00 – 11.00 WIB |
| Sabtu | 08.00 – 13.00 WIB |
| Minggu | Tutup |
Catatan: Jadwal bisa berbeda di tiap daerah. Disarankan untuk cek jadwal spesifik di aplikasi PINTAR BI.
Tips Agar Proses Penukaran Lebih Cepat
Agar tidak antre terlalu lama dan proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diikuti.
- Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah diakses.
- Gunakan aplikasi PINTAR BI untuk menjadwalkan kunjungan agar menghindari antrean panjang.
- Cek kondisi uang sebelumnya agar tidak menemui penolakan saat verifikasi.
- Datang lebih pagi untuk menghindari kerumunan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat panduan umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia. Sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru di aplikasi resmi PINTAR BI atau menghubungi layanan pelanggan BI untuk konfirmasi lebih lanjut. Data seperti jadwal, batas nominal, dan syarat bisa diperbarui tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.