Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dinonaktifkan karena berbagai alasan. Situasi ini tentu meresahkan, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan gratis dari pemerintah. Namun jangan khawatir, peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Pada tahun 2025, Kementerian Sosial menonaktifkan jutaan peserta PBI karena perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap cara mengurus BPJS PBI yang nonaktif agar dapat kembali menggunakan layanan kesehatan gratis.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Sebelum membahas prosedur reaktivasi, penting untuk memahami alasan kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan:
1. Perubahan Basis Data DTKS ke DTSEN
Mulai Mei 2025, penetapan kepesertaan PBI tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN otomatis dinonaktifkan.
2. Dianggap Sudah Mampu Secara Ekonomi
Berdasarkan verifikasi lapangan, jika kondisi ekonomi peserta dinilai sudah membaik (berada di desil 6-10), maka status PBI dapat dicabut.
3. Data Tidak Valid atau Tidak Padan
NIK yang tidak sinkron dengan data Dukcapil atau terdapat duplikasi data menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan.
4. Peserta Meninggal Dunia
Data peserta yang telah meninggal akan otomatis dinonaktifkan dari sistem.
5. Pindah Domisili Tanpa Melapor
Perpindahan tempat tinggal tanpa melaporkan ke Dinas Sosial dapat menyebabkan data dihapus dari kuota daerah asal.
Kriteria Peserta yang Dapat Melakukan Reaktivasi
Tidak semua peserta PBI yang dinonaktifkan dapat langsung mengajukan reaktivasi. Berdasarkan ketentuan Kepala Humas BPJS Kesehatan, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025 atau setelahnya
- Termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Prosedur Reaktivasi BPJS PBI yang Nonaktif
| Skenario | Kondisi | Langkah Pengurusan |
|---|---|---|
| Skenario 1 | Masih terdaftar di DTSEN, nonaktif kurang dari 6 bulan | Langsung ajukan reaktivasi ke Dinas Sosial → BPJS Kesehatan |
| Skenario 2 | Tidak terdaftar di DTSEN, nonaktif kurang dari 6 bulan | Urus SKTM → Dinas Sosial verifikasi → Usulan ke Kemensos → BPJS Kesehatan |
| Skenario 3 | Nonaktif lebih dari 6 bulan | Daftar ulang ke DTSEN melalui Dinas Sosial seperti pendaftaran baru |
Skenario 1: Masih Terdaftar di DTSEN, Nonaktif Kurang dari 6 Bulan
Jika peserta masih terdaftar dalam DTSEN namun statusnya nonaktif, berikut langkah reaktivasi:
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) – asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) – asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) – asli dan fotokopi
Prosedur:
- Kunjungi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota setempat
- Sampaikan tujuan untuk mengaktifkan kembali KIS PBI
- Serahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi
- Dinas Sosial akan memberikan surat rekomendasi ke BPJS Kesehatan
- Bawa surat rekomendasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan
- Petugas BPJS akan memproses reaktivasi
- Status KIS PBI akan aktif kembali dalam beberapa hari kerja
Skenario 2: Tidak Terdaftar di DTSEN, Nonaktif Kurang dari 6 Bulan
Bagi peserta yang sudah tidak terdaftar di DTSEN, prosedur lebih panjang:
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) – asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) – asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) – asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
- Surat keterangan rawat inap/rawat jalan (jika dalam kondisi sakit)
Prosedur:
- Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa
- Kunjungi kantor Dinas Sosial dengan membawa semua dokumen
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan dokumen
- Jika memenuhi syarat, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial
- Kemensos melakukan verifikasi melalui sistem SIKS-NG
- Jika disetujui, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan
- Bawa surat ke kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi
- Kepesertaan PBI akan kembali aktif setelah diverifikasi
Skenario 3: Nonaktif Lebih dari 6 Bulan
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, jika kepesertaan KIS PBI telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta harus mengajukan permohonan baru:
Prosedur:
- Siapkan dokumen kependudukan lengkap (KTP, KK, SKTM)
- Kunjungi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota
- Ajukan permohonan untuk didaftarkan ke dalam DTSEN
- Ikuti proses verifikasi dan validasi data
- Tunggu penetapan dari Kementerian Sosial
- Jika disetujui, kepesertaan PBI akan diaktifkan dalam periode pemutakhiran berikutnya
Alur Reaktivasi Melalui Aplikasi SIKS-NG
Sejak tahun 2025, pengajuan reaktivasi PBI dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG):
- Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat
- Dinas Sosial mengusulkan melalui aplikasi SIKS-NG menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi
- Kemensos melakukan verifikasi pengajuan
- Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status JKN PBI
- Data calon penerima dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya
Cara Cek Status Kepesertaan Setelah Reaktivasi
Setelah mengurus reaktivasi, cek status kepesertaan dengan cara berikut:
Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Ketik kode captcha dan klik “Cari Data”
- Lihat status pada kolom PBI JK
Melalui BPJS Care Center 165
- Hubungi nomor 165
- Tekan angka 1 untuk cek status kepesertaan
- Masukkan nomor peserta atau NIK
- Sistem akan menyampaikan informasi status terkini
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN
- Login dengan NIK dan password
- Cek status kepesertaan di menu utama
- Jika aktif, informasi kartu akan ditampilkan
Alternatif Jika Reaktivasi Tidak Disetujui
Jika pengajuan reaktivasi tidak disetujui karena dianggap sudah mampu:
- Beralih ke Peserta Mandiri: Daftar sebagai peserta BPJS Mandiri dengan membayar iuran bulanan sendiri
- Ajukan PBI APBD: Beberapa daerah menyediakan program PBI yang ditanggung APBD, hubungi Dinas Sosial daerah untuk informasi
- Ikuti Program Jaminan Kesehatan Daerah: Beberapa pemerintah daerah memiliki program jaminan kesehatan lokal
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama proses reaktivasi KIS PBI?
Proses reaktivasi bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrian. Umumnya memakan waktu 7-30 hari kerja sejak pengajuan lengkap.
Apakah ada biaya untuk reaktivasi PBI?
Tidak. Proses reaktivasi KIS PBI tidak dikenakan biaya apapun. Waspadai oknum yang meminta biaya.
Bagaimana jika sedang sakit dan butuh pengobatan segera?
Sampaikan kondisi darurat kepada petugas Dinas Sosial. Peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis mendapat prioritas dalam proses reaktivasi.
Apakah bisa mengurus reaktivasi secara online?
Pengajuan harus dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Namun proses selanjutnya dilakukan secara online melalui sistem SIKS-NG.
Bagaimana jika nama saya tidak ada di DTSEN?
Ajukan permohonan pendaftaran baru ke dalam DTSEN melalui Dinas Sosial atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terkini, konfirmasi langsung ke Dinas Sosial atau kantor BPJS Kesehatan setempat.
Penutup
Mengaktifkan kembali KIS PBI yang nonaktif memerlukan kesabaran dan kelengkapan dokumen. Kunci utamanya adalah segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Jangan menunggu sakit untuk mengurus status kepesertaan. Pastikan juga untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui website atau aplikasi resmi agar perlindungan kesehatan tetap terjamin.