Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan oleh pekerja maupun perusahaan. Namun, dalam praktiknya, PHK tidak dapat dihindari karena berbagai alasan seperti efisiensi, perusahaan tutup, merger, atau kondisi ekonomi yang sulit.
Untuk melindungi hak-hak pekerja, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang merupakan penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci tentang perhitungan pesangon yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara menghitung pesangon PHK tahun 2026 berdasarkan regulasi terbaru, termasuk komponen pesangon, faktor pengali berdasarkan alasan PHK, serta contoh perhitungan yang mudah dipahami.
Memahami Komponen Pesangon
Tiga Komponen Utama Pesangon
Berdasarkan UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK berhak menerima tiga komponen kompensasi:
- Uang Pesangon (UP) – kompensasi utama berdasarkan masa kerja
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – penghargaan atas loyalitas pekerja
- Uang Penggantian Hak (UPH) – kompensasi untuk hak yang belum diambil
Tabel Perhitungan Uang Pesangon (UP)
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah (maksimal) |
Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah (maksimal) |
Catatan: UPMK hanya diberikan untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Komponen Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak-hak pekerja yang belum digunakan atau diambil:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Komponen Upah untuk Dasar Perhitungan
Yang Termasuk dalam Perhitungan
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP dan UPMK terdiri atas:
- Upah/gaji pokok
- Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya
Yang Tidak Termasuk
Komponen berikut tidak termasuk dalam perhitungan pesangon:
- Tunjangan makan (jika berbasis kehadiran)
- Tunjangan transport (jika berbasis kehadiran)
- Uang lembur
- Bonus atau insentif yang bersifat tidak tetap
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Ketentuan Faktor Pengali
Besaran pesangon yang diterima pekerja sangat bergantung pada alasan terjadinya PHK. Berikut faktor pengali berdasarkan PP 35/2021:
| Alasan PHK | UP | UPMK | UPH |
|---|---|---|---|
| Merger, konsolidasi, akuisisi | 1x | 1x | Ya |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1x | 1x | Ya |
| Efisiensi akibat kerugian | 0,5x | 1x | Ya |
| Perusahaan tutup (bukan kerugian) | 1x | 1x | Ya |
| Perusahaan tutup (karena rugi 2 tahun berturut) | 0,5x | 1x | Ya |
| Perusahaan pailit | 0,5x | 1x | Ya |
| Pekerja meninggal dunia | 2x | 1x | Ya |
| Pekerja pensiun | 1,75x | 1x | Ya |
| Pekerja sakit berkepanjangan (>12 bulan) | 2x | 1x | Ya |
| Pekerja tidak bersedia melanjutkan (saat akuisisi) | 0,5x | 1x | Ya |
| Pelanggaran berat oleh pekerja | 0x | 0x | Ya |
Rumus Perhitungan Pesangon
Rumus Dasar
Total Pesangon = (UP x Faktor Pengali) + (UPMK x Faktor Pengali) + UPH
Di mana:
- UP = Uang Pesangon berdasarkan masa kerja
- UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja
- UPH = Uang Penggantian Hak
- Faktor Pengali = Koefisien berdasarkan alasan PHK
Contoh Perhitungan Pesangon
Contoh Kasus 1: PHK karena Efisiensi (Mencegah Kerugian)
Data Pekerja:
- Nama: Budi
- Masa kerja: 6 tahun 8 bulan
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.500.000
- Total upah: Rp6.500.000
- Sisa cuti: 5 hari
- Alasan PHK: Efisiensi untuk mencegah kerugian
Perhitungan:
- Uang Pesangon (UP):
- Masa kerja 6 tahun lebih = 7 bulan upah
- UP = 7 x Rp6.500.000 = Rp45.500.000
- Faktor pengali = 1x
- UP Final = Rp45.500.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
- Masa kerja 6 tahun lebih, kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- UPMK = 3 x Rp6.500.000 = Rp19.500.000
- Faktor pengali = 1x
- UPMK Final = Rp19.500.000
- Uang Penggantian Hak (UPH):
- Sisa cuti 5 hari = 5/30 x Rp6.500.000 = Rp1.083.333
TOTAL PESANGON = Rp45.500.000 + Rp19.500.000 + Rp1.083.333 = Rp66.083.333
Contoh Kasus 2: PHK karena Perusahaan Merugi
Data Pekerja:
- Nama: Siti
- Masa kerja: 8 tahun 2 bulan
- Gaji pokok: Rp6.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.500.000
- Total upah: Rp7.500.000
- Sisa cuti: 3 hari
- Alasan PHK: Perusahaan merugi 2 tahun berturut-turut
Perhitungan:
- Uang Pesangon (UP):
- Masa kerja 8 tahun lebih = 9 bulan upah
- UP = 9 x Rp7.500.000 = Rp67.500.000
- Faktor pengali = 0,5x
- UP Final = Rp33.750.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
- Masa kerja 8 tahun lebih, kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- UPMK = 3 x Rp7.500.000 = Rp22.500.000
- Faktor pengali = 1x
- UPMK Final = Rp22.500.000
- Uang Penggantian Hak (UPH):
- Sisa cuti 3 hari = 3/30 x Rp7.500.000 = Rp750.000
TOTAL PESANGON = Rp33.750.000 + Rp22.500.000 + Rp750.000 = Rp57.000.000
Langkah Jika Pesangon Tidak Dibayar
Prosedur Penyelesaian Perselisihan
- Perundingan Bipartit – Negosiasi langsung antara pekerja dan perusahaan (wajib dilakukan terlebih dahulu)
- Mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan – Jika bipartit gagal dalam 30 hari
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) – Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan
- Slip gaji terakhir dan slip gaji 12 bulan terakhir
- Perjanjian kerja atau kontrak kerja
- Peraturan perusahaan atau PKB
- Bukti masa kerja (BPJS, SK pengangkatan, dll)
Bagian FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapat pesangon?
Karyawan kontrak tidak berhak atas pesangon tetapi berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, kompensasi sebesar 1 bulan upah. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.
2. Berapa lama batas waktu perusahaan membayar pesangon?
Tidak ada ketentuan pasti dalam UU, namun praktik umumnya pesangon dibayar bersamaan dengan gaji terakhir atau paling lambat 30 hari setelah PHK efektif. Jika terlambat, pekerja dapat menuntut melalui jalur hukum.
3. Apakah tunjangan tidak tetap termasuk dalam perhitungan pesangon?
Tidak. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan (berdasarkan kehadiran), transport, dan lembur tidak termasuk dalam dasar perhitungan pesangon. Yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap.
4. Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas pesangon?
Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK, tetapi berhak atas UPH dan uang pisah (jika diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan).
5. Bagaimana jika perusahaan pailit dan tidak mampu membayar pesangon?
Pekerja tetap berhak mendapat pesangon dari harta pailit perusahaan. Hak pekerja termasuk kategori utang yang didahulukan (preferen). Proses klaimnya melalui kurator yang ditunjuk dalam kepailitan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku per Januari 2026. Perhitungan pesangon dapat berbeda tergantung pada ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang memberikan hak lebih baik kepada pekerja.
Untuk kasus-kasus spesifik, disarankan untuk:
- Berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Menghubungi Serikat Pekerja jika tergabung
- Berkonsultasi dengan advokat/pengacara ketenagakerjaan
Penutup
Memahami cara menghitung pesangon PHK adalah hak setiap pekerja yang wajib diketahui. Dengan mengetahui ketentuan UU Cipta Kerja dan rumus perhitungannya, pekerja dapat memastikan mendapat kompensasi yang sesuai ketika menghadapi PHK.
Penting untuk menyimpan semua dokumen terkait hubungan kerja, seperti kontrak kerja, slip gaji, dan bukti tunjangan tetap. Dokumen-dokumen ini akan sangat berguna jika terjadi perselisihan mengenai besaran pesangon yang diterima.