Cara Menghitung Pesangon PHK 2026: Rumus Lengkap Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan oleh pekerja maupun perusahaan. Namun, dalam praktiknya, PHK tidak dapat dihindari karena berbagai alasan seperti efisiensi, perusahaan tutup, merger, atau kondisi ekonomi yang sulit.

Untuk melindungi hak-hak pekerja, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang merupakan penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci tentang perhitungan pesangon yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara menghitung pesangon PHK tahun 2026 berdasarkan regulasi terbaru, termasuk komponen pesangon, faktor pengali berdasarkan alasan PHK, serta contoh perhitungan yang mudah dipahami.

Memahami Komponen Pesangon

Tiga Komponen Utama Pesangon

Berdasarkan UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK berhak menerima tiga komponen kompensasi:

  1. Uang Pesangon (UP) – kompensasi utama berdasarkan masa kerja
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – penghargaan atas loyalitas pekerja
  3. Uang Penggantian Hak (UPH) – kompensasi untuk hak yang belum diambil

Tabel Perhitungan Uang Pesangon (UP)

Masa Kerja Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah (maksimal)
Baca Juga:  Temukan 7 Dokter Gigi Terbaik di Pekanbaru yang Wajib Anda Ketahui!

Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa KerjaUPMK
3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah (maksimal)

Catatan: UPMK hanya diberikan untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Komponen Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mencakup hak-hak pekerja yang belum digunakan atau diambil:

  1. Sisa cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Komponen Upah untuk Dasar Perhitungan

Yang Termasuk dalam Perhitungan

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP dan UPMK terdiri atas:

  1. Upah/gaji pokok
  2. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya

Yang Tidak Termasuk

Komponen berikut tidak termasuk dalam perhitungan pesangon:

  • Tunjangan makan (jika berbasis kehadiran)
  • Tunjangan transport (jika berbasis kehadiran)
  • Uang lembur
  • Bonus atau insentif yang bersifat tidak tetap

Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK

Ketentuan Faktor Pengali

Besaran pesangon yang diterima pekerja sangat bergantung pada alasan terjadinya PHK. Berikut faktor pengali berdasarkan PP 35/2021:

Alasan PHKUPUPMKUPH
Merger, konsolidasi, akuisisi1x1xYa
Efisiensi untuk mencegah kerugian1x1xYa
Efisiensi akibat kerugian0,5x1xYa
Perusahaan tutup (bukan kerugian)1x1xYa
Perusahaan tutup (karena rugi 2 tahun berturut)0,5x1xYa
Perusahaan pailit0,5x1xYa
Pekerja meninggal dunia2x1xYa
Pekerja pensiun1,75x1xYa
Pekerja sakit berkepanjangan (>12 bulan)2x1xYa
Pekerja tidak bersedia melanjutkan (saat akuisisi)0,5x1xYa
Pelanggaran berat oleh pekerja0x0xYa

Rumus Perhitungan Pesangon

Rumus Dasar

Total Pesangon = (UP x Faktor Pengali) + (UPMK x Faktor Pengali) + UPH

Di mana:

  • UP = Uang Pesangon berdasarkan masa kerja
  • UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja
  • UPH = Uang Penggantian Hak
  • Faktor Pengali = Koefisien berdasarkan alasan PHK
Baca Juga:  Sugiono Gesa-Gesa Hubungi Menlu Arab Saudi, Upaya Apa yang Dilakukan untuk Redam Ketegangan Wilayah?

Contoh Perhitungan Pesangon

Contoh Kasus 1: PHK karena Efisiensi (Mencegah Kerugian)

Data Pekerja:

  • Nama: Budi
  • Masa kerja: 6 tahun 8 bulan
  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.500.000
  • Total upah: Rp6.500.000
  • Sisa cuti: 5 hari
  • Alasan PHK: Efisiensi untuk mencegah kerugian

Perhitungan:

  1. Uang Pesangon (UP):
    • Masa kerja 6 tahun lebih = 7 bulan upah
    • UP = 7 x Rp6.500.000 = Rp45.500.000
    • Faktor pengali = 1x
    • UP Final = Rp45.500.000
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
    • Masa kerja 6 tahun lebih, kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
    • UPMK = 3 x Rp6.500.000 = Rp19.500.000
    • Faktor pengali = 1x
    • UPMK Final = Rp19.500.000
  3. Uang Penggantian Hak (UPH):
    • Sisa cuti 5 hari = 5/30 x Rp6.500.000 = Rp1.083.333

TOTAL PESANGON = Rp45.500.000 + Rp19.500.000 + Rp1.083.333 = Rp66.083.333

Contoh Kasus 2: PHK karena Perusahaan Merugi

Data Pekerja:

  • Nama: Siti
  • Masa kerja: 8 tahun 2 bulan
  • Gaji pokok: Rp6.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.500.000
  • Total upah: Rp7.500.000
  • Sisa cuti: 3 hari
  • Alasan PHK: Perusahaan merugi 2 tahun berturut-turut

Perhitungan:

  1. Uang Pesangon (UP):
    • Masa kerja 8 tahun lebih = 9 bulan upah
    • UP = 9 x Rp7.500.000 = Rp67.500.000
    • Faktor pengali = 0,5x
    • UP Final = Rp33.750.000
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
    • Masa kerja 8 tahun lebih, kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
    • UPMK = 3 x Rp7.500.000 = Rp22.500.000
    • Faktor pengali = 1x
    • UPMK Final = Rp22.500.000
  3. Uang Penggantian Hak (UPH):
    • Sisa cuti 3 hari = 3/30 x Rp7.500.000 = Rp750.000

TOTAL PESANGON = Rp33.750.000 + Rp22.500.000 + Rp750.000 = Rp57.000.000

Langkah Jika Pesangon Tidak Dibayar

Prosedur Penyelesaian Perselisihan

  1. Perundingan Bipartit – Negosiasi langsung antara pekerja dan perusahaan (wajib dilakukan terlebih dahulu)
  2. Mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan – Jika bipartit gagal dalam 30 hari
  3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) – Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan
  2. Slip gaji terakhir dan slip gaji 12 bulan terakhir
  3. Perjanjian kerja atau kontrak kerja
  4. Peraturan perusahaan atau PKB
  5. Bukti masa kerja (BPJS, SK pengangkatan, dll)
Baca Juga:  Adab Makan dan Minum dalam Islam: Panduan Lengkap Sesuai Ajaran Rasulullah

Bagian FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapat pesangon?

Karyawan kontrak tidak berhak atas pesangon tetapi berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, kompensasi sebesar 1 bulan upah. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

2. Berapa lama batas waktu perusahaan membayar pesangon?

Tidak ada ketentuan pasti dalam UU, namun praktik umumnya pesangon dibayar bersamaan dengan gaji terakhir atau paling lambat 30 hari setelah PHK efektif. Jika terlambat, pekerja dapat menuntut melalui jalur hukum.

3. Apakah tunjangan tidak tetap termasuk dalam perhitungan pesangon?

Tidak. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan (berdasarkan kehadiran), transport, dan lembur tidak termasuk dalam dasar perhitungan pesangon. Yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap.

4. Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas pesangon?

Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK, tetapi berhak atas UPH dan uang pisah (jika diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan).

5. Bagaimana jika perusahaan pailit dan tidak mampu membayar pesangon?

Pekerja tetap berhak mendapat pesangon dari harta pailit perusahaan. Hak pekerja termasuk kategori utang yang didahulukan (preferen). Proses klaimnya melalui kurator yang ditunjuk dalam kepailitan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku per Januari 2026. Perhitungan pesangon dapat berbeda tergantung pada ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang memberikan hak lebih baik kepada pekerja.

Untuk kasus-kasus spesifik, disarankan untuk:

  • Berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat
  • Menghubungi Serikat Pekerja jika tergabung
  • Berkonsultasi dengan advokat/pengacara ketenagakerjaan

Penutup

Memahami cara menghitung pesangon PHK adalah hak setiap pekerja yang wajib diketahui. Dengan mengetahui ketentuan UU Cipta Kerja dan rumus perhitungannya, pekerja dapat memastikan mendapat kompensasi yang sesuai ketika menghadapi PHK.

Penting untuk menyimpan semua dokumen terkait hubungan kerja, seperti kontrak kerja, slip gaji, dan bukti tunjangan tetap. Dokumen-dokumen ini akan sangat berguna jika terjadi perselisihan mengenai besaran pesangon yang diterima.