Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak karena seluruh proses bisa dilakukan secara online melalui smartphone dalam waktu kurang dari 10 menit.
Keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, melapor lebih awal sangat direkomendasikan untuk menghindari risiko kegagalan sistem akibat lonjakan trafik server di akhir periode.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara melaporkan SPT Tahunan melalui HP dengan metode e-Filing yang praktis dan efisien.
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa hal berikut.
Dokumen yang Dibutuhkan
Pertama, siapkan Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Dokumen ini berisi informasi penghasilan bruto dan pajak yang sudah dipotong selama setahun. Kedua, pastikan Anda memiliki NPWP yang masih aktif. Ketiga, siapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diperlukan untuk mengakses DJP Online.
Cara Mendapatkan EFIN
Jika belum memiliki EFIN, Anda bisa mendapatkannya dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan NPWP. Proses aktivasi EFIN biasanya selesai dalam waktu singkat.
Lupa EFIN? Ini Solusinya
Jika sudah pernah memiliki EFIN tapi lupa, ada beberapa cara pemulihan. Cek kotak masuk email dengan kata kunci “EFIN” karena sering kali masih tersimpan di sana. Gunakan fitur “Lupa EFIN” pada aplikasi M-Pajak di ponsel. Hubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 pada jam kerja. Atau manfaatkan layanan pesan langsung di akun media sosial resmi KPP terdaftar.
Mengenal Jenis Formulir SPT
| Formulir | Kriteria Pengguna | Batas Penghasilan |
|---|---|---|
| 1770 SS | Karyawan dengan 1 pemberi kerja | ≤ Rp60 juta/tahun |
| 1770 S | Karyawan dengan penghasilan lebih tinggi atau dari beberapa pemberi kerja | > Rp60 juta/tahun |
| 1770 | Wiraswasta, pekerjaan bebas, atau penghasilan dari usaha | Semua nominal |
Langkah-Langkah Lapor SPT Lewat HP
Langkah 1: Akses DJP Online
Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs djponline.pajak.go.id. Masukkan NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan (captcha) yang tertera. Klik tombol Login untuk masuk ke dashboard.
Langkah 2: Pilih Menu e-Filing
Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor” pada dashboard utama. Kemudian klik ikon “e-Filing” untuk memulai proses pelaporan SPT.
Langkah 3: Buat SPT
Klik tombol “Buat SPT” yang ada di bagian atas halaman. Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda.
Langkah 4: Jawab Pertanyaan Panduan
Jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dengan jujur. Untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, pilih “Tidak” pada pertanyaan bantuan hingga muncul opsi SPT 1770 SS.
Langkah 5: Isi Data Formulir
Isi data formulir yang meliputi Tahun Pajak (pilih 2025), Status SPT (Normal), dan Pembetulan Ke-0. Masukkan data penghasilan bruto dan pengurang sesuai dengan angka pada Bukti Potong 1721-A1 atau A2 dari perusahaan.
Langkah 6: Pilih Status PTKP
Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi sebenarnya. TK/0 untuk tidak kawin tanpa tanggungan, K/0 untuk kawin tanpa tanggungan, K/1 untuk kawin dengan satu tanggungan, dan seterusnya.
Langkah 7: Verifikasi dan Kirim
Setelah semua data terisi, periksa kembali ringkasan SPT yang muncul. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau SMS terdaftar. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik “Kirim SPT”.
Langkah 8: Simpan Bukti Lapor
Jika berhasil, notifikasi persetujuan akan muncul di layar. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT akan dikirimkan ke email terdaftar. Simpan bukti ini sebagai arsip.
Tips Agar Lapor SPT Lancar
Pertama, lapor lebih awal di bulan Januari atau Februari untuk menghindari server padat di akhir Maret. Kedua, siapkan semua dokumen sebelum mengakses situs DJP Online agar tidak timeout saat mencari dokumen. Ketiga, gunakan koneksi internet yang stabil. Keempat, pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar masih aktif untuk menerima kode verifikasi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah saya tetap harus lapor SPT jika penghasilan di bawah PTKP (Rp54 juta/tahun)?
Ya, selama Anda memiliki NPWP aktif, kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap melekat. Namun, jika memang tidak ada pajak terutang karena penghasilan di bawah PTKP, status SPT akan nihil.
Bisakah lapor SPT 1770 SS sepenuhnya lewat HP?
Bisa. Untuk formulir 1770 SS (penghasilan kurang dari Rp60 juta), pelaporan lewat HP sangat mudah dan responsif. Namun, untuk formulir 1770 S atau 1770, disarankan menggunakan laptop atau PC agar tampilan lebih jelas.
Apa yang harus dilakukan jika lupa password DJP Online?
Gunakan fitur “Lupa Password” di halaman login. Link reset password akan dikirim ke email yang terdaftar saat registrasi.
Bagaimana jika saya lupa lapor SPT tahun-tahun sebelumnya?
Anda harus segera melapor untuk tahun-tahun yang terlewat. Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan di menu e-Filing. Konsekuensinya, akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk membayar denda keterlambatan.
Apakah harta warisan harus dilaporkan dalam SPT?
Ya, warisan harus dilaporkan dalam kolom Harta pada SPT Tahunan. Namun warisan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, sehingga menambah daftar aset tapi tidak menambah pajak terutang.
Disclaimer
Panduan teknis dalam artikel ini mengacu pada regulasi Peraturan Dirjen Pajak yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan dapat berubah menyesuaikan kebijakan Kementerian Keuangan RI. Untuk informasi terbaru, selalu cek situs resmi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Penutup
Melaporkan SPT Tahunan kini sudah sangat mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit melalui HP. Jangan menunda hingga batas akhir karena risiko server down dan denda keterlambatan Rp100.000 menanti.
Siapkan Bukti Potong dan EFIN Anda, lalu segera akses djponline.pajak.go.id untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahun ini. Pajak yang Anda bayarkan adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia!