Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan 2026: Panduan Lengkap untuk Pekerja Terkena PHK

Bagi Anda yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai jaring pengaman finansial yang sangat berarti. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari gaji bulanan selama maksimal 6 bulan, ditambah akses informasi pasar kerja serta pelatihan kompetensi.

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 pada Februari 2025 lalu, manfaat JKP mengalami peningkatan signifikan. Kini, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan santunan yang lebih layak untuk mempertahankan derajat kehidupan sambil mencari pekerjaan baru. Artikel ini akan memandu Anda memahami seluruh proses klaim JKP secara detail dan mudah dipahami.

Apa Itu Program JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Program ini berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) karena JKP bukan tabungan yang bisa dicairkan kapan saja, melainkan manfaat yang hanya aktif ketika terjadi risiko kehilangan pekerjaan.

Manfaat JKP terdiri dari tiga komponen utama. Komponen pertama adalah uang tunai bulanan sebesar 60% dari upah yang dilaporkan dengan batas maksimal Rp5.000.000 per bulan. Komponen kedua berupa akses informasi pasar kerja melalui portal SIAPkerja untuk membantu pencari kerja menemukan lowongan yang sesuai. Komponen ketiga adalah pelatihan kerja yang mencakup reskilling (untuk beralih bidang pekerjaan) dan upskilling (meningkatkan kompetensi di bidang yang sama).

Siapa yang Berhak Menerima Manfaat JKP?

Kriteria Ketentuan
Status Kepesertaan Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah
Masa Iuran Minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
Iuran Berturut-turut Membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK
Jenis Perjanjian Kerja PKWTT (Tetap) atau PKWT (Kontrak) yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir
Komitmen Bersedia untuk kembali bekerja
Batas Pengajuan Maksimal 3 bulan sejak tanggal PHK
Baca Juga:  Tanggal Merah Lebaran 2026 dan Waktu Libur Sekolah yang Perlu Diketahui Orang Tua!

Perlu dicatat bahwa JKP tidak berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total permanen, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia. Khusus untuk pekerja kontrak (PKWT), manfaat JKP hanya diberikan jika PHK dilakukan oleh pengusaha sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JKP

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
  3. Surat PHK atau Paklaring dari perusahaan
  4. Bukti Pelaporan PHK berupa tanda terima laporan dari Kemnaker, Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kabupaten/Kota
  5. Buku Tabungan dengan nomor rekening aktif
  6. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  7. NPWP (jika memiliki)

Untuk bukti PHK, Anda dapat menggunakan salah satu dari dokumen berikut: perjanjian bersama dengan akta bukti pendaftaran dari Pengadilan Hubungan Industrial, atau salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JKP Online

Proses pengajuan klaim JKP kini dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkapnya:

Langkah 1: Buat Akun di Portal SIAPkerja Kunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id dan pilih menu “Akun” kemudian klik “Daftar”. Isi data diri yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler.

Langkah 2: Lengkapi Biodata dan Profil Setelah akun aktif, login dan lengkapi seluruh informasi biodata serta profil Anda sesuai dengan data di KTP.

Langkah 3: Buat Laporan PHK Pada akun SIAPkerja, pilih menu “Lencana Aktivitas” kemudian klik “Buat Laporan”. Lengkapi informasi seperti jenis perjanjian kerja, data perusahaan, status PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, serta unggah bukti dokumen PHK dari perusahaan.

Langkah 4: Ajukan Klaim JKP Setelah laporan PHK terverifikasi, pilih menu “Pengajuan Klaim JKP” dan klik “Ajukan Klaim”. Isi data untuk pencairan dana termasuk nomor NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank. Lakukan swafoto sesuai instruksi sistem.

Baca Juga:  Redmi Pad 2: Ulasan Super Lengkap, Spesifikasi Gahar, dan Pengalaman Nyata Pengguna!

Langkah 5: Baca dan Setujui Ketentuan Baca dengan seksama Surat Pernyataan serta Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK), lalu klik “Kirim Pengajuan”.

Langkah 6: Lakukan Asesmen Sambil menunggu proses verifikasi, Anda diwajibkan melakukan asesmen potensi kerja. Klik “Lakukan Asesmen” dan pilih “Asesmen Potensi Kerja”. Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir karena asesmen ini tidak memiliki standar nilai kelulusan.

Langkah 7: Tunggu Pencairan Dana Jika pengajuan disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana manfaat JKP ke rekening yang telah didaftarkan. Pantau status pencairan melalui mobile banking atau ATM.

Kewajiban Selama Menerima Manfaat JKP

Penerima manfaat JKP wajib menjalankan aktivitas pencarian kerja sebagai syarat untuk terus mendapatkan manfaat bulanan. Aktivitas tersebut meliputi:

  • Melamar kerja minimal di 5 perusahaan, ATAU
  • Wawancara kerja di 1 perusahaan, ATAU
  • Mengikuti pelatihan kerja yang disediakan

Jika tidak memenuhi komitmen aktivitas pencarian kerja, manfaat JKP bulan berikutnya dapat dihentikan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berapa lama proses verifikasi klaim JKP? Proses verifikasi biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Waktu pencairan dapat bervariasi tergantung kelengkapan data dan antrean layanan.

Apakah pekerja yang resign bisa mengajukan JKP? Tidak. JKP hanya berlaku untuk pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan. Pekerja yang mengundurkan diri (resign) tidak berhak atas manfaat JKP, namun tetap dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Bagaimana jika data di sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya? Jika terdapat ketidaksesuaian data seperti status nonaktif dari perusahaan belum terbaca, selesaikan terlebih dahulu dengan menghubungi HRD perusahaan lama atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Apakah JKP bisa diklaim lebih dari sekali? Ya, selama Anda memenuhi syarat kepesertaan, JKP dapat diklaim setiap kali mengalami PHK. Namun, masa iuran akan dihitung ulang dari awal setelah klaim sebelumnya selesai.

Baca Juga:  Cara Daftar Pinjol Tenor Panjang 2026 Legal OJK hingga 24 Bulan: Panduan Aman Pinjaman Online

Di mana saya bisa mendapatkan informasi pelatihan kerja? Informasi pelatihan kerja tersedia di portal SIAPkerja Kemnaker. Anda dapat memilih pelatihan reskilling atau upskilling sesuai dengan minat dan kebutuhan karier.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah. Untuk informasi terbaru dan konfirmasi, silakan menghubungi:

  • Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Portal Klaim: siapkerja.kemnaker.go.id
  • Call Center: 175
  • Kantor Cabang: Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Penutup

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan pemerintah yang sangat bermanfaat bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan manfaat uang tunai 60% dari gaji selama 6 bulan, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kompetensi, pekerja dapat mempertahankan derajat kehidupan sambil berupaya mendapatkan pekerjaan baru.

Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan ajukan klaim JKP melalui portal SIAPkerja jika Anda atau keluarga mengalami PHK. Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bijak.