Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan yang Benar: Panduan Lengkap Januari 2026

Sebagai pekerja di Indonesia, potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu komponen penting yang wajib dipahami sebelum mulai bekerja. Bayangkan jika Anda menerima tawaran kerja, tapi potongan BPJS Ketenagakerjaan ternyata lebih besar dari yang Anda kira. Anda bisa kehilangan ratusan ribu sampai jutaan per bulan tanpa disadari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 dan pembaruan terbaru tahun 2025, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah ditetapkan dengan jelas. Namun, banyak pekerja yang masih salah paham tentang berapa sebenarnya yang dipotong dari gaji mereka dan berapa yang ditanggung perusahaan.

Artikel ini akan mengupas tuntas cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk semua program: JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP beserta contoh perhitungan yang mudah dipahami.

Mengenal 5 Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama yang memberikan perlindungan berbeda untuk pekerja:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Memberikan uang tunai dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan ditambah hasil pengembangan. Dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya.

Baca Juga:  Harga Cabai Rawit dan Sembako Melonjak Tajam di Jatim, Begini Respons Petani dan Pedagang 5 Maret 2026!

3. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Memberikan manfaat bulanan bagi pekerja yang telah pensiun untuk mempertahankan kehidupan yang layak.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Tabel Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Program Total Iuran Ditanggung Perusahaan Ditanggung Karyawan
Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7% 3,7% 2%
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% – 1,74%* 0,24% – 1,74% 0%
Jaminan Kematian (JKM) 0,3% 0,3% 0%
Jaminan Pensiun (JP) 3% 2% 1%
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 0,46% Rekomposisi JKK & JKM 0% (ditanggung pemerintah)

*Catatan: Persentase JKK bervariasi berdasarkan tingkat risiko pekerjaan (0,24% untuk risiko sangat rendah hingga 1,74% untuk risiko sangat tinggi). Setelah rekomposisi untuk JKP, tarif efektif JKK menjadi lebih rendah.

Batas Maksimal Upah untuk Perhitungan

Penting untuk diketahui:

  • Jaminan Pensiun (JP): Batas maksimal upah untuk perhitungan iuran adalah Rp10.547.400 per bulan (berlaku sejak 1 Maret 2025). Jika gaji melebihi angka ini, perhitungan JP tetap menggunakan batas maksimal tersebut.

Contoh Perhitungan Lengkap

Studi Kasus: Andi dengan Gaji Rp8.000.000/bulan

Andi adalah karyawan di perusahaan swasta dengan gaji pokok + tunjangan tetap sebesar Rp8.000.000 per bulan. Perusahaannya termasuk kategori risiko kerja rendah (JKK 0,24%).

Perhitungan Iuran JHT:

  • Total iuran: 5,7% x Rp8.000.000 = Rp456.000
  • Ditanggung perusahaan (3,7%): Rp296.000
  • Dipotong dari gaji Andi (2%): Rp160.000

Perhitungan Iuran JKK:

  • Total iuran: 0,24% x Rp8.000.000 = Rp19.200
  • Seluruhnya ditanggung perusahaan: Rp19.200
  • Dipotong dari gaji Andi: Rp0
Baca Juga:  Nikmati Kehangatan Makan Malam dengan Sup Ayam Miso yang Sehat dan Menggugah Selera!

Perhitungan Iuran JKM:

  • Total iuran: 0,3% x Rp8.000.000 = Rp24.000
  • Seluruhnya ditanggung perusahaan: Rp24.000
  • Dipotong dari gaji Andi: Rp0

Perhitungan Iuran JP:

  • Total iuran: 3% x Rp8.000.000 = Rp240.000
  • Ditanggung perusahaan (2%): Rp160.000
  • Dipotong dari gaji Andi (1%): Rp80.000

Perhitungan Iuran JKP:

  • Ditanggung pemerintah dan rekomposisi dari JKK & JKM
  • Dipotong dari gaji Andi: Rp0

Ringkasan untuk Andi:

KomponenDibayar PerusahaanDipotong dari Gaji
JHTRp296.000Rp160.000
JKKRp19.200Rp0
JKMRp24.000Rp0
JPRp160.000Rp80.000
TotalRp499.200Rp240.000

Kesimpulan: Dari gaji Rp8.000.000, Andi hanya dipotong Rp240.000 (3%) untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya Rp499.200 ditanggung perusahaan.

Studi Kasus: Budi dengan Gaji Rp15.000.000/bulan

Untuk Jaminan Pensiun, karena gaji Budi melebihi batas maksimal, perhitungannya menggunakan plafon Rp10.547.400.

Perhitungan Iuran JP:

  • Total iuran: 3% x Rp10.547.400 = Rp316.422
  • Ditanggung perusahaan (2%): Rp210.948
  • Dipotong dari gaji Budi (1%): Rp105.474

Catatan: JHT, JKK, dan JKM tetap dihitung dari gaji penuh Rp15.000.000.

Rumus Cepat Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk karyawan, rumus sederhananya:

Potongan BPJS TK dari Gaji = (2% JHT + 1% JP) x Gaji = 3% x Gaji

Dengan catatan: untuk gaji di atas Rp10.547.400, bagian JP dihitung dari batas maksimal.

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
    • Download aplikasi di Play Store atau App Store
    • Login dengan NIK dan password
    • Pilih menu “Saldo JHT”
  2. Melalui Website:
    • Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Login dengan akun Anda
    • Cek informasi saldo
  3. Melalui SMS:
    • Ketik: SALDO[spasi]Nomor KPJ
    • Kirim ke 2757

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun?

Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan penuh saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, pencairan sebagian (maksimal 30%) dimungkinkan untuk keperluan tertentu seperti pembelian rumah atau biaya pendidikan anak.

Baca Juga:  ESDM Gelar Revisi Harga Mineral Acuan Strategis 2026, Apa Dampaknya bagi Industri?

2. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan?

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Karyawan berhak melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

3. Apakah semua karyawan wajib ikut program JP?

Program Jaminan Pensiun wajib untuk karyawan swasta dengan usia di bawah 57 tahun saat pertama kali terdaftar. PNS, TNI, dan Polri sudah memiliki program pensiun tersendiri sehingga tidak wajib ikut JP BPJS Ketenagakerjaan.

4. Berapa manfaat JKP jika terkena PHK?

Manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya (maksimal 6 bulan). Ditambah akses pelatihan kerja dan informasi lowongan.

5. Bagaimana jika ada kesalahan perhitungan iuran di slip gaji?

Segera hubungi HRD perusahaan Anda dan minta klarifikasi. Jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui call center 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Disclaimer

Informasi perhitungan dalam artikel ini berdasarkan PP Nomor 84 Tahun 2013, PP Nomor 45 Tahun 2015, PP Nomor 6 Tahun 2025, dan peraturan terbaru yang berlaku hingga Januari 2026. Besaran iuran dan batas plafon dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terkini, kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.

Penutup

Memahami perhitungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal mengetahui angka, tapi juga tentang memastikan hak Anda sebagai pekerja terlindungi dengan benar. Dengan mengetahui berapa yang seharusnya dipotong dari gaji dan berapa yang ditanggung perusahaan, Anda bisa memastikan tidak ada kesalahan yang merugikan.

Gunakan fitur simulasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk menghitung secara akurat, dan jangan ragu bertanya ke HRD perusahaan jika ada hal yang tidak sesuai. Periksa slip gaji Anda setiap bulan dan pantau saldo JHT melalui aplikasi JMO untuk memastikan iuran dibayarkan dengan benar.