Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial unggulan dari Kementerian Sosial.
PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin yang memiliki komponen tertentu.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini bersifat bersyarat, artinya penerima harus memenuhi kewajiban di bidang kesehatan dan pendidikan.
PKH telah berjalan sejak tahun 2007 dan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018.
Saat ini PKH menjangkau sekitar 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Komponen Penerima dan Besaran Bantuan PKH 2026
| Komponen | Kriteria | Bantuan per Tahap | Bantuan per Tahun |
|---|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Maksimal 2 kehamilan dalam satu KK | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Maksimal 2 anak dalam satu KK | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD/MI/Sederajat | Usia 6-12 tahun, terdaftar di sekolah | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP/MTs/Sederajat | Usia 12-15 tahun, terdaftar di sekolah | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat | Usia 15-21 tahun, terdaftar di sekolah | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Memiliki surat keterangan, maksimal 1 orang | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Catatan Penting:
- Bantuan dicairkan 4 tahap per tahun (per triwulan)
- Maksimal 4 komponen dalam satu Kartu Keluarga
- Komponen bisa dikombinasikan (misalnya: ibu hamil + anak SD + lansia)
Syarat Umum Pendaftaran PKH
Untuk mendaftar PKH, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang valid dan aktif
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria Kemensos
- Memiliki minimal satu komponen PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat)
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan yang menerima gaji/uang pensiun dari pemerintah
- Data NIK sudah padan (sinkron) dengan database Dukcapil
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar PKH
| Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|
| e-KTP | Asli dan fotokopi seluruh anggota keluarga | WAJIB |
| Kartu Keluarga (KK) | Terbaru, maksimal usia 1 tahun | WAJIB |
| SKTM | Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW atau kelurahan | WAJIB |
| Foto Rumah | Tampak depan dan kondisi dalam rumah | WAJIB |
| Surat Keterangan Hamil | Dari bidan atau dokter (untuk komponen ibu hamil) | Sesuai komponen |
| Buku KIA | Untuk ibu hamil dan balita | Sesuai komponen |
| Akta Kelahiran Anak | Untuk komponen balita dan anak sekolah | Sesuai komponen |
| Kartu Pelajar/Rapor | Bukti anak masih sekolah aktif | Sesuai komponen |
| Surat Keterangan Disabilitas | Dari RS atau Puskesmas | Sesuai komponen |
Cara Daftar PKH Online via Aplikasi Cek Bansos
Langkah 1: Download dan Install Aplikasi
Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
Pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Langkah 2: Buat Akun Baru
Klik “Buat Akun Baru” dan isi data dengan NIK dan nomor KK.
Lakukan swafoto sambil memegang KTP.
Upload foto KTP secara terpisah.
Langkah 3: Tunggu Verifikasi Akun
Proses verifikasi memakan waktu 1-3 hari kerja.
Anda akan mendapat notifikasi jika akun sudah aktif.
Langkah 4: Login ke Aplikasi
Masukkan NIK dan password untuk login.
Langkah 5: Pilih Menu Daftar Usulan
Di halaman beranda, klik menu “Daftar Usulan”.
Langkah 6: Tambah Usulan Baru
Klik tombol “Tambah Usulan” atau ikon “+”.
Langkah 7: Isi Data Lengkap
Lengkapi formulir yang mencakup:
- Data identitas kepala keluarga dan anggota
- Komponen PKH yang dimiliki (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas)
- Kondisi ekonomi keluarga (penghasilan, pekerjaan)
- Kondisi rumah (luas, jenis bangunan, fasilitas)
Langkah 8: Isi Survei Kondisi Ekonomi
Jawab pertanyaan survei dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
Langkah 9: Upload Foto Rumah
Ambil dan upload foto rumah tampak depan.
Ambil juga foto kondisi dalam rumah (dapur, kamar, MCK).
Langkah 10: Kirim Usulan
Klik “Simpan” untuk mengirim usulan.
Pantau status di menu “Riwayat Usulan”.
Cara Daftar PKH Offline via Kantor Desa/Kelurahan
Langkah 1: Siapkan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga
- Fotokopi Kartu Keluarga
- SKTM dari RT/RW
- Bukti komponen PKH (surat hamil, rapor, dll)
Langkah 2: Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
Kunjungi kantor desa atau kelurahan pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB).
Langkah 3: Temui Operator SIKS-NG
Sampaikan maksud kedatangan untuk mendaftar PKH kepada petugas.
Minta bertemu dengan operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran yang disediakan dengan lengkap dan benar.
Langkah 5: Serahkan Dokumen
Serahkan fotokopi semua dokumen yang diperlukan.
Minta bukti penerimaan dokumen.
Langkah 6: Tunggu Musyawarah Desa (Musdes)
Data Anda akan dibahas dalam Musdes untuk validasi kelayakan.
Musdes melibatkan perangkat desa, RT/RW, dan tokoh masyarakat.
Langkah 7: Verifikasi Lapangan
Petugas Dinas Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah untuk verifikasi.
Pastikan Anda atau keluarga ada di rumah saat kunjungan.
Langkah 8: Tunggu Penetapan
Jika lolos verifikasi, nama akan masuk SK Penetapan KPM PKH.
Proses dari pendaftaran hingga penetapan bisa memakan waktu 3-6 bulan.
Alur dan Timeline Penetapan KPM PKH
| Tahap | Kegiatan | Pelaksana | Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengajuan usulan dan kelengkapan dokumen | Masyarakat | 1-7 hari |
| 2 | Verifikasi kelengkapan dokumen | Operator Desa/SIKS-NG | 1-2 minggu |
| 3 | Musyawarah Desa (Musdes) | Perangkat Desa, RT/RW | 1-3 bulan |
| 4 | Verifikasi lapangan | Petugas Dinsos | 2-4 minggu |
| 5 | Input data ke SIKS-NG | Dinsos Kabupaten/Kota | 1-2 minggu |
| 6 | Validasi data pusat | Kemensos | 1-2 bulan |
| 7 | Penetapan sebagai KPM PKH aktif | Kemensos | Periode berikutnya |
Kewajiban Penerima PKH
Penerima PKH wajib memenuhi komitmen di bidang kesehatan dan pendidikan:
Kewajiban Kesehatan:
- Ibu hamil: Pemeriksaan kehamilan (ANC) minimal 4 kali
- Ibu hamil: Persalinan di fasilitas kesehatan
- Ibu nifas: Pemeriksaan pasca persalinan minimal 2 kali
- Balita: Penimbangan rutin di Posyandu setiap bulan
- Balita: Imunisasi lengkap sesuai jadwal
Kewajiban Pendidikan:
- Anak sekolah: Kehadiran minimal 85% di sekolah
- Anak sekolah: Tidak boleh putus sekolah
Kewajiban Kesejahteraan Sosial:
- Lansia: Pemeriksaan kesehatan minimal 1 kali per tahun
- Disabilitas: Pemeriksaan kesehatan sesuai kebutuhan
Kewajiban Umum:
- Hadir di Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah bisa mendaftar PKH secara online mandiri?
Tidak secara langsung. Anda harus masuk DTKS terlebih dahulu melalui fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos atau melalui kantor desa. Setelah masuk DTKS, sistem akan menentukan kelayakan PKH berdasarkan komponen yang dimiliki.
2. Berapa lama sampai menerima bantuan setelah mendaftar?
Total proses dari pendaftaran hingga menerima bantuan pertama bisa memakan waktu 3-6 bulan, tergantung jadwal Musdes dan verifikasi.
3. Apakah semua keluarga miskin otomatis dapat PKH?
Tidak. Keluarga miskin harus memiliki minimal satu komponen PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia 70+, atau disabilitas berat) untuk bisa menerima PKH.
4. Bisakah menerima PKH bersamaan dengan BPNT?
Bisa. PKH dan BPNT adalah program yang berbeda dan bisa diterima bersamaan jika memenuhi syarat keduanya.
5. Apa yang terjadi jika tidak memenuhi kewajiban PKH?
Bantuan bisa dikurangi atau dicabut jika tidak memenuhi kewajiban. Pelanggaran pertama akan diberi peringatan, pelanggaran berulang bisa menyebabkan penangguhan bantuan.
Tips Agar Pendaftaran PKH Berhasil
✅ Pastikan data kependudukan (NIK, KK) sudah valid dan padan dengan Dukcapil
✅ Isi formulir dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya
✅ Siapkan bukti komponen PKH (surat hamil, rapor, surat disabilitas)
✅ Upload foto rumah yang sebenarnya, jangan diedit atau dimanipulasi
✅ Hadiri Musyawarah Desa jika diundang
✅ Aktif berkomunikasi dengan pendamping PKH di wilayah Anda
Kontak dan Bantuan
- Call Center PKH: 1500-299
- Call Center Kemensos: 1500-799
- Website: cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi: Cek Bansos (Play Store)
- Kantor Desa/Kelurahan: Hubungi kantor desa setempat
Disclaimer
Program PKH diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018. Nominal bantuan dan prosedur dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi per Juli 2026. Pendaftaran PKH tidak dipungut biaya apapun.