Cara Cek Perusahaan Sudah Daftarkan JKP Anda atau Belum – Januari 2026

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini menyediakan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan. Namun, banyak pekerja tidak menyadari apakah mereka sudah didaftarkan oleh perusahaan ke program JKP atau belum.

Mengetahui status kepesertaan JKP sangat penting karena manfaatnya hanya bisa diklaim jika Anda sudah terdaftar dengan masa iuran yang memenuhi syarat. Artikel ini akan memandu Anda cara mengecek status kepesertaan JKP secara mandiri melalui berbagai platform resmi.

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

JKP adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat kepada pekerja penerima upah yang mengalami PHK. Program ini diluncurkan sejak tahun 2022 dan menjadi bagian integral dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia.

Manfaat yang diberikan meliputi:

Jenis Manfaat Keterangan
Uang Tunai 60% dari upah terakhir (maks Rp5.000.000) selama 6 bulan
Akses Informasi Pasar Kerja Informasi lowongan kerja yang sesuai kompetensi melalui SIAPkerja
Pelatihan Kerja Reskilling dan upskilling untuk meningkatkan daya saing
Konseling Karier Konsultasi perencanaan karier pasca-PHK

Syarat Kepesertaan JKP

Untuk bisa mengklaim manfaat JKP, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan program Penerima Upah (PU)
  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
  • Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
  • Mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri atau pelanggaran berat
Baca Juga:  Mengenal Credit Scoring Berbasis AI yang Digunakan Pinjol: Panduan Lengkap Januari 2026

Cara Cek Status JKP di Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi JMO adalah cara paling praktis untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan termasuk program JKP. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Unduh dan Install Aplikasi

  • Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Cari “JMO Jamsostek Mobile”
  • Install aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan

Langkah 2: Login ke Akun

  • Masukkan email yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Input kata sandi akun Anda
  • Jika belum punya akun, pilih “Daftar” dan ikuti prosedur registrasi

Langkah 3: Cek Profil Peserta

  • Setelah login, pilih menu “Kartu Digital” atau “Profil Peserta”
  • Lihat informasi lengkap kepesertaan Anda
  • Periksa status apakah tercantum “Aktif” atau “Nonaktif”

Langkah 4: Verifikasi Program yang Terdaftar

  • Pastikan program JKP tercantum dalam daftar kepesertaan Anda
  • Cek nama perusahaan tempat Anda terdaftar
  • Lihat riwayat pembayaran iuran bulanan

Cara Cek Status JKP via Website BPJS Ketenagakerjaan

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, Anda bisa mengecek melalui website resmi:

  1. Buka browser dan akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu “Cek Saldo JHT” atau login ke akun Anda
  3. Masukkan NIK atau nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
  4. Verifikasi data dengan memasukkan informasi tambahan yang diminta
  5. Lihat detail kepesertaan termasuk program JKP

Cara Cek Lencana JKP di SIAPkerja

Portal SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id) dari Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat digunakan untuk memverifikasi status JKP:

  1. Akses Website SIAPkerja – Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Daftar atau Login – Buat akun baru atau login jika sudah punya
  3. Lengkapi Profil – Isi data diri sesuai KTP
  4. Cek Lencana JKP – Jika muncul lencana “Jaminan Kehilangan Pekerjaan” di akun Anda, berarti Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKP

Alternatif: Tanyakan ke HRD Perusahaan

Cara paling cepat adalah menanyakan langsung kepada bagian HRD atau payroll perusahaan tempat Anda bekerja. HRD memiliki akses ke sistem SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) BPJS Ketenagakerjaan dan dapat memastikan:

  • Apakah perusahaan sudah mendaftarkan Anda ke program JKP
  • Status pembayaran iuran bulanan
  • Program apa saja yang didaftarkan (JHT, JKK, JKM, JP, JKP)
Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini: Peluang Keuangan Mendadak dan Perubahan Sosial yang Tak Terduga!

Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar JKP?

Jika setelah dicek ternyata Anda belum terdaftar program JKP, lakukan langkah berikut:

  1. Komunikasikan dengan HRD – Tanyakan alasan mengapa belum didaftarkan dan minta untuk segera didaftarkan
  2. Pahami Kewajiban Perusahaan – Berdasarkan regulasi, perusahaan dengan minimal 10 karyawan atau membayar upah minimal Rp1 juta wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan termasuk program JKP
  3. Laporkan jika Ada Pelanggaran – Jika perusahaan menolak mendaftarkan, Anda dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau langsung ke BPJS Ketenagakerjaan melalui call center 175
  4. Daftar Mandiri – Sebagai alternatif darurat, Anda bisa mendaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah), meski manfaat JKP tidak tersedia untuk kategori ini

Iuran Program JKP

Penting untuk diketahui bahwa iuran JKP sepenuhnya ditanggung pemerintah dan tidak memotong gaji karyawan. Iuran ini berasal dari rekomposisi iuran JKK dan JKM yang sudah ada.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah semua pekerja otomatis terdaftar JKP? Tidak otomatis. Perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke program lengkap BPJS Ketenagakerjaan termasuk JKP. Peserta lama yang sudah terdaftar sebelum JKP diluncurkan biasanya otomatis terdaftar.

Bagaimana jika sudah PHK tapi belum terdaftar JKP? Sayangnya, manfaat JKP tidak bisa diklaim jika tidak terdaftar sebelum PHK terjadi. Anda hanya bisa mengklaim JHT (Jaminan Hari Tua) jika program tersebut aktif.

Berapa lama masa tunggu setelah PHK untuk klaim JKP? Tidak ada masa tunggu. Setelah PHK, Anda bisa langsung mengajukan klaim melalui portal SIAPkerja dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Apakah pekerja kontrak bisa dapat JKP? Bisa, selama memenuhi syarat masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.

Baca Juga:  Poco C75: Spesifikasi Super, Kamera Canggih, Harga Terjangkau!

Bagaimana jika perusahaan menunggak iuran BPJS? Tunggakan iuran dapat mempengaruhi klaim manfaat. Segera laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan mendapat teguran dan membayar tunggakan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan per Januari 2026. Kebijakan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi resmi dan terkini, kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi call center 175.

Penutup

Mengetahui status kepesertaan JKP sejak dini adalah langkah bijak untuk mempersiapkan diri menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Jangan menunggu sampai PHK terjadi baru mengecek status kepesertaan Anda. Gunakan aplikasi JMO, website BPJS Ketenagakerjaan, atau portal SIAPkerja untuk memverifikasi bahwa perusahaan telah mendaftarkan Anda dengan benar. Jika ada ketidaksesuaian, segera komunikasikan dengan HRD dan pastikan hak Anda sebagai pekerja terlindungi.