Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026

Mengecek status bantuan sosial kini semakin mudah dengan Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau kepesertaan bansos secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pemerintah.

Apa Itu Aplikasi Cek Bansos?

Aplikasi Cek Bansos adalah platform digital resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Platform ini terhubung langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga data yang ditampilkan valid dan akurat.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau PBI-JK.

Keunggulan Aplikasi Cek Bansos Dibanding Website

Fitur Website cekbansos.kemensos.go.id Aplikasi Cek Bansos
Cek Status Bansos ✓ Tersedia ✓ Tersedia
Fitur Usul Mandiri ✗ Tidak tersedia ✓ Tersedia
Fitur Sanggah Penerima ✗ Tidak tersedia ✓ Tersedia
Notifikasi Update Status ✗ Tidak tersedia ✓ Tersedia
Riwayat Pengajuan ✗ Tidak tersedia ✓ Tersedia
Lihat Penerima Sekitar ✓ Tersedia ✓ Lebih detail

Cara Download Aplikasi Cek Bansos

Langkah 1: Buka Play Store atau App Store

Untuk pengguna Android, buka Google Play Store.

Untuk pengguna iPhone, buka Apple App Store.

Langkah 2: Cari Aplikasi

Ketik “Cek Bansos” di kolom pencarian.

Pastikan memilih aplikasi dengan pengembang “Kementerian Sosial Republik Indonesia”.

Langkah 3: Install Aplikasi

Klik tombol “Install” atau “Pasang”.

Tunggu proses download selesai (ukuran sekitar 15-20 MB).

Langkah 4: Buka Aplikasi

Setelah terinstall, buka aplikasi dan siapkan dokumen yang diperlukan.

Cara Registrasi Akun Baru di Aplikasi Cek Bansos

Langkah 1: Buka Aplikasi dan Pilih Buat Akun

Pada halaman awal, klik tombol “Buat Akun Baru” atau “Daftar”.

Langkah 2: Siapkan Dokumen

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Pastikan data di kedua dokumen sudah sesuai dan terbaru.

Langkah 3: Masukkan Data Diri

Isi formulir pendaftaran dengan data berikut:

  • NIK (16 digit sesuai KTP)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Alamat lengkap
  • Nomor HP aktif
  • Email (opsional)

Langkah 4: Upload Swafoto dengan KTP

Lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.

Pastikan wajah dan tulisan di KTP terlihat jelas.

Pencahayaan harus cukup dan tidak blur.

Langkah 5: Upload Foto KTP

Upload foto KTP secara terpisah.

Pastikan seluruh bagian KTP terlihat jelas termasuk foto dan teks.

Langkah 6: Kirim Pendaftaran

Klik tombol “Buat Akun Baru” atau “Daftar”.

Langkah 7: Tunggu Verifikasi

Proses verifikasi memakan waktu 1-3 hari kerja.

Anda akan mendapat notifikasi jika akun sudah aktif.

Cara Login dan Cek Status Bansos

Langkah 1: Login ke Aplikasi

Masukkan username (NIK) dan password yang sudah didaftarkan.

Klik tombol “Masuk” atau “Login”.

Langkah 2: Pilih Menu Cek Bansos

Di halaman beranda, pilih menu “Cek Bansos”.

Langkah 3: Masukkan Wilayah

Pilih wilayah secara berurutan:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan/Desa

Langkah 4: Masukkan Nama

Ketik nama yang ingin dicari sesuai KTP.

Nama harus ditulis lengkap dan benar.

Langkah 5: Klik Cari Data

Tekan tombol “Cari” atau “Cari Data”.

Langkah 6: Lihat Hasil Pencarian

Hasil akan menampilkan status kepesertaan untuk PKH, BPNT, dan PBI-JK.

Memahami Status Hasil Pencarian

Status Arti Tindakan yang Harus Dilakukan
YA Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tunggu jadwal pencairan dan pastikan rekening aktif
Proses Bank Himbara/PT Pos Dana sedang dalam proses transfer ke rekening Cek saldo rekening KKS secara berkala
Sudah Salur Dana bantuan sudah masuk ke rekening Segera ambil dana di ATM atau kantor pos
TIDAK Tidak terdaftar sebagai penerima bansos Gunakan fitur Usul untuk mengajukan pendaftaran
Tidak Terdapat Peserta/PM Nama tidak ditemukan dalam database DTKS Pastikan nama dan wilayah sudah benar, atau daftar via Usul

Cara Menggunakan Fitur Usul (Daftar Mandiri)

Fitur Usul memungkinkan masyarakat mengusulkan diri atau keluarga untuk masuk DTKS.

Langkah 1: Buka Menu Daftar Usulan

Di halaman beranda, pilih menu “Daftar Usulan”.

Langkah 2: Klik Tambah Usulan

Tekan tombol “Tambah Usulan” atau ikon “+”.

Langkah 3: Pilih Siapa yang Diusulkan

Pilih apakah mengusulkan:

  • Diri sendiri
  • Anggota keluarga dalam satu KK
  • Tetangga atau orang lain

Langkah 4: Isi Data Lengkap

Lengkapi formulir yang mencakup:

  • Data identitas (NIK, nama, alamat)
  • Kondisi ekonomi keluarga
  • Kondisi rumah (luas, jenis dinding, lantai, atap)
  • Kepemilikan aset
  • Sumber penghasilan

Langkah 5: Isi Survei Kondisi Ekonomi

Jawab pertanyaan survei dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.

Data ini akan digunakan untuk menentukan kelayakan.

Langkah 6: Upload Foto Rumah

Ambil foto rumah tampak depan yang menunjukkan kondisi keseluruhan.

Ambil juga foto kondisi dalam rumah (dapur, kamar, MCK).

Langkah 7: Kirim Usulan

Klik tombol “Simpan” atau “Kirim Usulan”.

Langkah 8: Pantau Status Usulan

Cek status di menu “Riwayat Usulan” secara berkala.

Cara Menggunakan Fitur Sanggah

Fitur Sanggah digunakan untuk melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak layak.

Langkah 1: Temukan Data Penerima

Cari nama penerima yang ingin disanggah melalui menu Cek Bansos.

Langkah 2: Klik Ikon Sanggah

Tekan ikon jempol ke bawah atau tombol “Sanggah” di samping nama.

Langkah 3: Isi Alasan Sanggahan

Tulis alasan mengapa penerima tersebut dianggap tidak layak.

Berikan penjelasan yang jelas dan faktual.

Langkah 4: Lampirkan Bukti (Opsional)

Upload foto atau dokumen pendukung jika ada.

Langkah 5: Kirim Sanggahan

Klik tombol “Kirim” atau “Submit”.

Identitas pelapor akan dirahasiakan oleh sistem.

Troubleshooting: Masalah Umum dan Solusinya

Masalah Penyebab Solusi
Login gagal Password salah atau akun belum aktif Reset password atau tunggu verifikasi selesai
Nama tidak ditemukan Nama tidak terdaftar di DTKS atau salah ketik Pastikan ejaan benar atau daftar via fitur Usul
Aplikasi crash/error Versi aplikasi lama atau memori penuh Update aplikasi ke versi terbaru
Verifikasi akun lama Antrian verifikasi banyak Tunggu hingga 3 hari kerja
Foto KTP ditolak Foto blur atau tidak jelas Ambil ulang foto dengan pencahayaan baik

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah Aplikasi Cek Bansos tersedia untuk iPhone?

Aplikasi lebih dioptimalkan untuk Android di Play Store. Pengguna iPhone disarankan menggunakan website cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status bansos.

2. Berapa lama proses verifikasi akun?

Proses verifikasi memakan waktu 1-3 hari kerja. Jika lebih dari 3 hari belum ada kabar, coba registrasi ulang dengan foto yang lebih jelas.

3. Apakah data usulan langsung disetujui?

Tidak. Data usulan akan diverifikasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan pengecekan lapangan oleh Dinas Sosial sebelum disetujui masuk DTKS.

4. Apakah identitas pelapor sanggah dirahasiakan?

Ya, Kemensos menjamin kerahasiaan identitas pelapor sanggah. Penerima yang disanggah tidak akan mengetahui siapa pelapornya.

5. Bagaimana jika lupa password?

Gunakan fitur “Lupa Password” di halaman login. Masukkan NIK dan ikuti instruksi untuk reset password melalui nomor HP atau email yang terdaftar.

Tips Agar Berhasil Menggunakan Aplikasi

✅ Pastikan data NIK dan KK sudah sinkron dengan Dukcapil sebelum mendaftar

✅ Gunakan pencahayaan yang baik saat mengambil foto swafoto dan KTP

✅ Update aplikasi ke versi terbaru secara berkala untuk menghindari bug

✅ Cek status bansos minimal sebulan sekali untuk memantau perkembangan

✅ Jangan pernah membagikan password akun kepada siapapun

✅ Simpan bukti screenshot jika mengajukan usulan atau sanggah

Kontak dan Bantuan

  • Call Center Kemensos: 1500-799
  • Hotline Pengaduan: (021) 171
  • Website Resmi: cekbansos.kemensos.go.id
  • Email: pelayanan.publik@kemsos.go.id
  • Dinas Sosial: Hubungi Dinsos Kabupaten/Kota setempat

Disclaimer

Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial RI. Waspadai aplikasi palsu yang mengatasnamakan Kemensos. Tidak ada biaya apapun untuk menggunakan aplikasi ini. Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi per tahun 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.