Cara Ajukan Penangguhan UMK 2026: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 membawa tantangan tersendiri bagi sebagian perusahaan. Tidak semua bisnis mampu langsung menyesuaikan pengeluaran gaji sesuai ketentuan baru, terutama perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial.

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan mekanisme legal bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK. Namanya adalah penangguhan pelaksanaan upah minimum. Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengajukan penangguhan UMK 2026, mulai dari syarat, dokumen yang diperlukan, hingga prosedur pengajuan ke Gubernur.

Pengertian Penangguhan Upah Minimum

Penangguhan upah minimum adalah izin yang diberikan Gubernur kepada perusahaan untuk membayar upah di bawah ketentuan UMP atau UMK yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Penangguhan bukan berarti perusahaan bebas membayar sesuka hati, melainkan tetap ada batas minimum yang harus dipenuhi.

Selama masa penangguhan, perusahaan wajib membayar upah minimal sebesar UMK tahun sebelumnya. Jika UMK 2025 sebesar Rp4.000.000 dan UMK 2026 naik menjadi Rp4.250.000, maka perusahaan yang mendapat penangguhan tetap wajib membayar minimal Rp4.000.000.

Penangguhan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Setelah masa penangguhan berakhir, perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku saat itu. Ini bukan solusi permanen, melainkan kelonggaran sementara bagi perusahaan yang benar-benar kesulitan.

Penting dipahami bahwa aturan penangguhan upah minimum kini semakin diperketat. Tidak semua perusahaan bisa mengajukan dengan mudah. Gubernur berhak menolak permohonan jika syarat tidak terpenuhi atau perusahaan dianggap masih mampu membayar UMK.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Penangguhan upah minimum memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Berikut regulasi yang mengatur mekanisme ini.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 90 ayat (2) menyatakan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Ayat (3) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penangguhan melalui Keputusan Menteri.

Kepmenakertrans Nomor 231/Men/2003

Ini adalah regulasi utama yang mengatur tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum. Kepmenaker ini menjelaskan secara detail syarat, prosedur, dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penangguhan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur sistem pengupahan secara komprehensif termasuk ketentuan upah minimum.

PP Nomor 51 Tahun 2023

Perubahan atas PP 36/2021 yang mengatur formula penetapan upah minimum terbaru. Meskipun tidak secara spesifik mengatur penangguhan, PP ini menjadi dasar penetapan UMK yang berlaku.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan tentang penetapan upah minimum yang menjadi acuan Gubernur dalam menetapkan UMP dan UMK setiap tahunnya.

Secara hierarki, Kepmenaker 231/2003 masih menjadi rujukan utama untuk prosedur penangguhan karena belum ada regulasi pengganti yang mencabutnya. Namun implementasinya harus disesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru.

Kriteria Perusahaan yang Boleh Mengajukan

Tidak semua perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi agar permohonan dapat diproses oleh Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

Mengalami Kesulitan Keuangan yang Nyata

Perusahaan harus membuktikan bahwa kondisi finansialnya benar-benar tidak mampu membayar UMK. Ini bukan soal keinginan menghemat biaya, melainkan ketidakmampuan nyata yang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan.

Sudah Melakukan Kesepakatan Bipartit

Pengajuan penangguhan harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Tanpa kesepakatan bipartit, permohonan tidak akan diproses.

Memiliki Laporan Keuangan yang Dapat Diaudit

Perusahaan wajib menyertakan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi/laba untuk 2 tahun terakhir. Untuk perusahaan berbadan hukum, laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik.

Baca Juga:  Investasi Emas 2026: Antam atau Digital? Ini Perbandingan Lengkapnya

Terdaftar dan Memiliki Izin Usaha

Perusahaan harus terdaftar resmi dan memiliki izin usaha yang valid. Perusahaan yang beroperasi ilegal tidak bisa mengajukan penangguhan.

Bukan Usaha Mikro dan Kecil

Usaha mikro dan kecil memiliki pengaturan tersendiri dalam sistem pengupahan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, UMKM dikecualikan dari ketentuan upah minimum umum dan menggunakan kesepakatan dengan pekerja.

Kondisi yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan yang sedang untung atau memiliki arus kas positif tidak memenuhi syarat. Demikian juga perusahaan yang kesulitan keuangannya disebabkan oleh kesalahan manajemen yang disengaja atau penggelapan.

Syarat Kesepakatan Bipartit

Kesepakatan bipartit adalah kunci utama dalam pengajuan penangguhan UMK. Tanpa persetujuan dari pihak pekerja, permohonan tidak akan diproses oleh Gubernur.

Apa Itu Kesepakatan Bipartit

Bipartit adalah perundingan antara dua pihak yaitu pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam konteks penangguhan UMK, bipartit bertujuan mencapai kesepakatan bahwa kedua belah pihak setuju dengan pengajuan penangguhan.

Jika Ada Serikat Pekerja

Apabila di perusahaan terdapat serikat pekerja yang memiliki anggota lebih dari 50 persen dari seluruh pekerja, maka serikat pekerja tersebut dapat mewakili pekerja dalam perundingan bipartit. Kesepakatan dibuat antara pengusaha dengan serikat pekerja yang tercatat.

Jika terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka perundingan dilakukan dengan serikat yang memiliki anggota paling banyak atau gabungan serikat pekerja yang mewakili mayoritas pekerja.

Jika Tidak Ada Serikat Pekerja

Apabila di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, maka perundingan bipartit dilakukan antara pengusaha dengan perwakilan pekerja. Perwakilan ini harus mendapat mandat untuk mewakili lebih dari 50 persen penerima upah minimum di perusahaan.

Prinsip Perundingan

Kesepakatan tertulis harus dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur, dan terbuka. Pengusaha wajib menjelaskan kondisi keuangan perusahaan dengan transparan kepada pekerja. Pekerja berhak mengetahui alasan sebenarnya mengapa perusahaan tidak mampu membayar UMK.

Isi Kesepakatan Bipartit

Kesepakatan harus memuat hal-hal berikut. Pernyataan bahwa pengusaha tidak mampu membayar UMK yang berlaku. Besaran upah yang akan dibayarkan selama masa penangguhan minimal sebesar UMK tahun sebelumnya. Jangka waktu penangguhan yang dimohonkan. Komitmen pengusaha untuk membayar UMK setelah masa penangguhan berakhir.

Daftar Dokumen Wajib

Pengajuan penangguhan UMK harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan ketidakmampuan finansial perusahaan. Berikut daftar lengkapnya.

No Dokumen Keterangan
1 Surat Permohonan Penangguhan Ditujukan kepada Gubernur melalui Disnaker Provinsi
2 Naskah Asli Kesepakatan Bipartit Kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja
3 Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir Neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan
4 Laporan Audit Akuntan Publik Wajib untuk perusahaan berbadan hukum (PT)
5 Data Jumlah Pekerja Jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah yang dimohonkan penangguhan
6 Laporan Produksi dan Pemasaran Perkembangan 2 tahun terakhir dan rencana 2 tahun ke depan
7 Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Termasuk perubahannya jika ada
8 Fotokopi Izin Usaha NIB, SIUP, atau izin usaha lainnya yang masih berlaku
9 Salinan Struktur dan Skala Upah Jika perusahaan sudah memiliki

Catatan Penting tentang Audit

Untuk membuktikan ketidakmampuan finansial, Gubernur dapat meminta akuntan publik untuk memeriksa kondisi keuangan perusahaan. Biaya audit ditanggung oleh perusahaan pemohon. Hasil audit menjadi pertimbangan utama dalam keputusan persetujuan atau penolakan.

Prosedur Pengajuan Step by Step

Berikut langkah-langkah lengkap mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur.

Langkah 1: Evaluasi Internal Perusahaan

Sebelum mengajukan, pastikan perusahaan benar-benar memenuhi kriteria ketidakmampuan finansial. Kumpulkan laporan keuangan dan analisis apakah kondisi memang tidak memungkinkan untuk membayar UMK. Jangan mengajukan penangguhan jika sebenarnya mampu karena bisa berdampak pada hubungan industrial.

Langkah 2: Lakukan Perundingan Bipartit

Ajak serikat pekerja atau perwakilan pekerja untuk berunding. Jelaskan kondisi keuangan perusahaan secara transparan. Tunjukkan laporan keuangan dan bukti-bukti kesulitan finansial. Proses ini harus dilakukan dengan jujur dan terbuka.

Langkah 3: Buat Kesepakatan Tertulis

Jika perundingan mencapai kesepakatan, tuangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Pastikan semua poin penting tercantum termasuk besaran upah yang disepakati selama penangguhan.

Baca Juga:  Daftar Gaji Dokter 2026: Umum Rp7 Juta, Spesialis hingga Rp80 Juta per Bulan

Langkah 4: Siapkan Dokumen Pendukung

Kumpulkan semua dokumen yang dipersyaratkan sesuai daftar di atas. Pastikan laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik untuk perusahaan berbadan hukum. Periksa kelengkapan dan keabsahan setiap dokumen.

Langkah 5: Ajukan Permohonan ke Disnaker Provinsi

Kirim surat permohonan beserta seluruh dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu sebelum 1 Januari.

Langkah 6: Proses Verifikasi

Disnaker Provinsi akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan kebenaran data. Jika diperlukan, Gubernur dapat meminta audit tambahan oleh akuntan publik untuk memeriksa kondisi keuangan perusahaan.

Langkah 7: Keputusan Gubernur

Gubernur atau pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan penangguhan. Jika disetujui, surat keputusan akan mencantumkan jangka waktu penangguhan dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Langkah 8: Pelaksanaan Penangguhan

Setelah mendapat persetujuan, perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan dalam surat keputusan. Perusahaan juga wajib melaporkan pelaksanaan penangguhan kepada Disnaker secara berkala.

Timeline dan Batas Waktu Pengajuan

Waktu pengajuan penangguhan UMK sangat krusial. Keterlambatan bisa menyebabkan permohonan tidak diproses.

Batas Waktu Pengajuan

Permohonan penangguhan harus diajukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Karena UMK berlaku mulai 1 Januari, maka batas pengajuan adalah tanggal 21 Desember tahun sebelumnya.

Beberapa daerah seperti Maluku Utara memberikan tenggat lebih longgar yaitu 30 hari sejak berlakunya keputusan Gubernur tentang UMK. Namun sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan 10 hari sebelum berlaku untuk menghindari penolakan.

Jangka Waktu Penangguhan

Penangguhan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Setelah masa penangguhan berakhir, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku saat itu.

Timeline Proses

Setelah permohonan diterima, Disnaker akan memproses verifikasi dokumen dalam waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kompleksitas kasus. Jika diperlukan audit tambahan, prosesnya bisa lebih lama.

Keputusan Gubernur idealnya keluar sebelum tanggal 1 Januari agar ada kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja. Namun dalam praktiknya, beberapa keputusan bisa keluar setelah tanggal tersebut.

Setelah Penangguhan Berakhir

Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku begitu masa penangguhan berakhir. Tidak ada perpanjangan otomatis. Jika kondisi keuangan masih belum membaik, perusahaan harus mengajukan penangguhan ulang dengan prosedur yang sama.

Upah Minimum Selama Penangguhan

Selama masa penangguhan, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar upah kepada pekerja. Berikut ketentuannya.

Batas Minimum Pembayaran

Perusahaan yang mendapat penangguhan wajib membayar upah minimal sebesar UMK tahun sebelumnya. Jika UMK 2025 adalah Rp4.500.000 dan UMK 2026 naik menjadi Rp4.800.000, maka selama penangguhan perusahaan wajib membayar minimal Rp4.500.000.

Tidak Boleh di Bawah UMK Lama

Penangguhan bukan berarti perusahaan bebas membayar berapa pun. Ada batas minimum yang tidak boleh dilanggar yaitu UMK tahun sebelumnya. Jika membayar di bawah itu, perusahaan tetap bisa dikenakan sanksi.

Kewajiban Setelah Penangguhan

Setelah masa penangguhan berakhir, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku saat itu. Jika penangguhan berakhir di pertengahan tahun 2026, maka perusahaan wajib membayar sesuai UMK 2026 untuk sisa tahun tersebut.

Sanksi Jika Tidak Mengikuti Ketentuan

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK tanpa penangguhan resmi akan menghadapi sanksi serius.

Sanksi Pidana

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 185, pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pelaporan oleh Pekerja

Pekerja yang menerima upah di bawah UMK tanpa ada penangguhan resmi berhak melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  UMK Karawang 2026 Lebih Tinggi dari Jakarta! Ini Fakta dan Nominalnya

Tips Agar Pengajuan Disetujui

Tidak semua permohonan penangguhan disetujui oleh Gubernur. Berikut tips agar pengajuan memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.

Siapkan Dokumen Lengkap dan Valid

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Laporan keuangan harus mencerminkan kondisi sebenarnya dan diaudit oleh akuntan publik terdaftar. Dokumen tidak lengkap adalah alasan utama penolakan.

Lakukan Bipartit dengan Sungguh-sungguh

Kesepakatan bipartit harus genuine, bukan sekadar formalitas. Pastikan pekerja benar-benar memahami kondisi perusahaan dan menyetujui penangguhan secara sukarela. Kesepakatan yang dipaksakan bisa dibatalkan.

Ajukan Tepat Waktu

Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu. Ajukan jauh-jauh hari agar ada waktu untuk melengkapi dokumen jika ada kekurangan. Keterlambatan pengajuan bisa menyebabkan permohonan tidak diproses.

Tunjukkan Rencana Pemulihan

Sertakan rencana bisnis yang menunjukkan bagaimana perusahaan akan memulihkan kondisi keuangan. Gubernur akan lebih percaya jika ada rencana konkret untuk kembali membayar UMK setelah masa penangguhan.

Komunikasi dengan Disnaker

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi sebelum mengajukan. Mereka bisa memberikan arahan tentang kelengkapan dokumen dan prosedur yang benar.

Kondisi Khusus: Beberapa Daerah Tidak Mengizinkan Penangguhan

Perlu diketahui bahwa kebijakan penangguhan bisa berbeda di setiap daerah. Beberapa daerah menerapkan aturan yang lebih ketat.

Contoh Daerah dengan Kebijakan Ketat

Di Kota Salatiga misalnya, Pemkot menegaskan tidak ada penangguhan penerapan UMK 2026. Seluruh perusahaan wajib membayarkan gaji pekerja sesuai UMK 2026 tanpa ada ruang untuk mengajukan penangguhan.

Kepala Disperinnaker Kota Salatiga menyatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK 2026 bersifat final dan mengikat. Ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi pusat mengizinkan penangguhan, implementasinya bisa berbeda di tingkat daerah.

Saran untuk Pengusaha

Sebelum mengajukan penangguhan, cek terlebih dahulu kebijakan di daerah masing-masing. Hubungi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk memastikan apakah mekanisme penangguhan masih berlaku di wilayah tersebut.

FAQ

Apakah semua perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK?

Tidak. Hanya perusahaan yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan dan dapat membuktikannya melalui laporan keuangan yang diaudit. Usaha mikro dan kecil memiliki pengaturan tersendiri dan tidak perlu mengajukan penangguhan.

Berapa lama maksimal penangguhan UMK diberikan?

Penangguhan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Setelah masa penangguhan berakhir, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku.

Kapan batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2026?

Permohonan harus diajukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu tanggal 21 Desember 2025. Beberapa daerah mungkin memiliki ketentuan berbeda.

Berapa upah minimum yang harus dibayar selama penangguhan?

Perusahaan wajib membayar minimal sebesar UMK tahun sebelumnya. Jika UMK 2025 adalah Rp4.500.000, maka selama penangguhan perusahaan tidak boleh membayar di bawah angka tersebut.

Apa yang terjadi jika pengajuan penangguhan ditolak?

Jika ditolak, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku. Tidak membayar UMK tanpa penangguhan resmi bisa dikenakan sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Apakah kesepakatan bipartit wajib untuk pengajuan penangguhan?

Ya, wajib. Pengajuan penangguhan harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Tanpa kesepakatan bipartit, permohonan tidak akan diproses.

Siapa yang memutuskan persetujuan penangguhan?

Gubernur atau pejabat yang ditunjuk di tingkat provinsi. Permohonan diajukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.

Apakah perusahaan bisa mengajukan perpanjangan penangguhan?

Tidak ada perpanjangan otomatis. Jika kondisi keuangan masih belum membaik setelah 12 bulan, perusahaan harus mengajukan penangguhan ulang dengan prosedur yang sama dari awal.

Kesimpulan

Penangguhan UMK adalah mekanisme legal yang disediakan pemerintah bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar upah minimum. Prosesnya tidak mudah dan memerlukan bukti ketidakmampuan finansial yang valid melalui laporan keuangan yang diaudit.

Kunci utama pengajuan penangguhan adalah kesepakatan bipartit dengan pekerja dan kelengkapan dokumen. Perusahaan harus jujur dan transparan tentang kondisi keuangannya. Penangguhan bukan untuk menghindar dari kewajiban, melainkan solusi sementara agar perusahaan tetap beroperasi dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan.

Bagi pengusaha yang mempertimbangkan opsi ini, segera siapkan dokumen dan ajukan sebelum batas waktu. Konsultasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk memastikan kelengkapan persyaratan. Yang terpenting, tetap jaga hubungan baik dengan pekerja melalui komunikasi yang terbuka dan jujur