Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun ini mendapat perhatian khusus terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sempat menjadi sorotan karena tidak semua PPPK berhak mendapat THR. Namun, dengan adanya aturan baru, sebagian besar PPPK paruh waktu kini bisa ikut merasakan manfaatnya.
Tak semua PPPK paruh waktu mendapat THR penuh. Besaran yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan kontrak yang berlaku. Ini jadi kabar baik bagi ribuan pegawai honorer yang selama ini belum tentu mendapat tunjangan keagamaan ini setiap Idul Fitri.
Hak Penerima THR untuk PPPK Paruh Waktu
THR biasanya diberikan kepada pegawai menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama setahun. Untuk ASN dan PPPK penuh waktu, THR diberikan secara rutin. Tapi bagaimana dengan PPPK paruh waktu?
Aturan baru menyebut bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapat THR jika memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah masa kerja minimal selama 12 bulan berturut-turut atau masa kontrak kerja yang memenuhi syarat.
Tapi, besaran THR yang diterima tidak selalu 100 persen. Ada beberapa faktor yang menentukan nilai yang akan diterima, termasuk proporsi jam kerja dan lama masa kontrak.
Faktor Penentu Besaran THR PPPK Paruh Waktu
Besaran THR untuk PPPK paruh waktu tidak serta merta sama dengan pegawai tetap. Banyak pertimbangan yang membuat nilai ini bervariasi. Berikut beberapa faktor utama yang memengaruhi besaran THR yang diterima:
-
Lama Masa Kerja
Semakin lama masa kerja, semakin besar kemungkinan PPPK paruh waktu berhak mendapat THR. Minimal 12 bulan masa kerja aktif menjadi syarat dasar. -
Proporsi Jam Kerja
PPPK paruh waktu yang bekerja 4 jam sehari tidak serta merta mendapat THR setengah dari pegawai penuh waktu. Proporsi ini dihitung berdasarkan kebijakan teknis dari masing-masing instansi. -
Status Kontrak
Kontrak yang masih berlaku saat pencairan THR menjadi syarat penting. Jika kontrak berakhir sebelum pencairan, maka tidak berhak menerima THR. -
Kebijakan Instansi
Setiap instansi bisa memiliki penyesuaian sendiri selama tidak bertentangan dengan aturan dasar dari pemerintah pusat.
Syarat Wajib Penerima THR PPPK Paruh Waktu
Sebelum mengetahui besarannya, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar berhak mendapat THR. Tidak semua PPPK paruh waktu langsung mendapat tunjangan ini secara otomatis.
-
Masa Kerja Minimal 12 Bulan
Pegawai harus memiliki masa kerja aktif minimal 12 bulan berturut-turut sebelum pencairan THR. -
Kontrak Masih Berlaku Saat Pencairan
Status kontrak yang masih aktif menjadi syarat penting. Jika kontrak berakhir sebelum THR dicairkan, maka tidak berhak menerima. -
Telah Menjalani Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan. Pegawai yang dinilai tidak memenuhi standar bisa saja tidak mendapat THR. -
Tidak Sedang Menjalani Sanksi Disiplin
Pegawai yang sedang menjalani sanksi disiplin biasanya tidak berhak mendapat THR.
Besaran THR yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Besaran THR untuk PPPK paruh waktu tidak bersifat mutlak. Nilainya disesuaikan dengan beberapa faktor, terutama proporsi jam kerja dan masa kerja. Berikut rincian estimasi THR berdasarkan skenario umum:
| Kategori | Proporsi Jam Kerja | Estimasi THR (2026) |
|---|---|---|
| Penuh Waktu (8 jam/hari) | 100% | Rp 5.000.000 |
| Paruh Waktu (4 jam/hari) | 50% | Rp 2.500.000 |
| Paruh Waktu (2 jam/hari) | 25% | Rp 1.250.000 |
Catatan: Besaran di atas bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi serta gaji pokok PPPK bersangkutan.
Tahapan Pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Pencairan THR tidak langsung turun begitu saja. Ada proses yang harus dilalui agar tunjangan ini bisa diterima sesuai ketentuan.
-
Verifikasi Data Pegawai
Instansi akan memverifikasi data pegawai, termasuk masa kerja dan status kontrak. -
Pengajuan ke BKN atau Unit Terkait
Setelah verifikasi, data diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau unit terkait untuk persetujuan. -
Pencairan oleh Bendahara
Setelah disetujui, bendahara instansi akan mencairkan THR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. -
Pemberitahuan ke Pegawai
Pegawai akan diberi tahu mengenai pencairan THR melalui saluran resmi instansi.
Tips agar THR Tidak Terlewat
Banyak PPPK paruh waktu yang baru tahu soal THR setelah lewat. Padahal, jika sudah memenuhi syarat, seharusnya bisa menikmati tunjangan ini.
-
Pantau Informasi dari Instansi
Selalu cek informasi resmi dari instansi tempat bekerja. Biasanya pengumuman THR akan disampaikan beberapa minggu sebelum Idul Fitri. -
Pastikan Kontrak Masih Aktif
Perpanjang kontrak sebelum masa kerja berakhir agar tetap memenuhi syarat penerima THR. -
Ajukan Pertanyaan ke HRD atau Atasan Langsung
Jika bingung dengan proses THR, jangan ragu untuk bertanya ke HRD atau atasan langsung. -
Simpan Bukti Kontrak dan Slip Gaji
Dokumen ini bisa menjadi bukti jika terjadi kendala dalam proses pencairan THR.
Disclaimer
Besaran THR dan syarat penerimaan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah atau instansi terkait. Artikel ini dibuat berdasarkan informasi terkini hingga April 2025. Untuk informasi lebih akurat, selalu cek ke sumber resmi dari instansi tempat bekerja atau situs BKN.