Belum Punya NPWP? Daftar Online Cuma 5 Menit, Begini Caranya di Tahun 2026

Di era digital seperti sekarang, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan lagi sesuatu yang rumit. Proses pendaftaran yang dulu memerlukan antrean panjang di Kantor Pelayanan Pajak kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit melalui smartphone.

NPWP menjadi identitas wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Selain untuk keperluan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk berbagai urusan administratif seperti membuka rekening bank, melamar kerja, mengajukan kredit, hingga mengurus dokumen kependudukan lainnya.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara mendaftar NPWP secara online melalui HP, termasuk persyaratan yang harus disiapkan dan tips agar pendaftaran berhasil pada percobaan pertama.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Berdasarkan ketentuan perpajakan, berikut kategori orang yang wajib memiliki NPWP.

Pertama, karyawan atau pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja. Kedua, pemilik usaha atau wiraswasta yang menjalankan kegiatan usaha. Ketiga, pekerja bebas atau profesional seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, dan sejenisnya. Keempat, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP

Kategori Wajib Pajak Dokumen yang Diperlukan
Karyawan/Tidak Menjalankan Usaha KTP elektronik (e-KTP) atau Paspor + KITAS/KITAP untuk WNA
Usahawan/Pekerjaan Bebas KTP + Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha
Wanita Kawin Pisah Harta KTP + NPWP Suami + KK + Surat Perjanjian Pemisahan Harta
Baca Juga:  Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2026: Panduan Lengkap S2 S3 Dalam dan Luar Negeri

Selain dokumen di atas, siapkan juga email aktif dan nomor ponsel yang aktif untuk menerima notifikasi dan kode verifikasi.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online via ereg.pajak.go.id

Langkah 1: Akses Portal Pendaftaran

Buka browser di HP dan kunjungi laman ereg.pajak.go.id. Gulir ke bawah dan klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru.

Langkah 2: Registrasi Akun

Masukkan alamat email aktif dan kode Captcha yang tertera, lalu klik “Daftar”. Sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email Anda. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi (tautan hanya berlaku untuk waktu terbatas).

Langkah 3: Lengkapi Data Akun

Setelah diklik, halaman akan diarahkan ke pengisian data pendaftaran akun. Isi Jenis Wajib Pajak dengan memilih “Orang Pribadi”, Nama Lengkap sesuai KTP, buat Password, dan ulangi password untuk konfirmasi.

Langkah 4: Login dan Isi Formulir

Setelah akun aktif, login ke portal. Sistem akan memandu Anda mengisi formulir yang mencakup kategori subjek pajak, data identitas lengkap, alamat sesuai KTP dan alamat domisili, sumber penghasilan, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Langkah 5: Upload Dokumen

Upload dokumen persyaratan dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2MB per file. Pastikan foto dokumen tidak blur dan semua teks terbaca jelas karena dokumen yang tidak terbaca akan otomatis ditolak sistem.

Langkah 6: Minta Token dan Kirim Permohonan

Ini adalah langkah krusial yang sering terlewat. Pada dashboard status pendaftaran, klik tombol “Minta Token” lalu masukkan kode Captcha. Token berupa kode unik akan dikirim ke email terdaftar.

Salin kode token dari email, kembali ke dashboard ereg, klik tombol “Kirim Permohonan”, tempel (paste) kode token di kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim”.

Baca Juga:  HP Infinix Terbaik Harga 1 Jutaan untuk Pemula Wajib Tahu!

Langkah 7: Tunggu Persetujuan

Jika berhasil, notifikasi persetujuan akan muncul di layar. Kartu NPWP digital akan dikirimkan ke email dalam waktu 1×24 jam. Kartu fisik biasanya dikirimkan via pos ke alamat terdaftar dalam waktu 14-30 hari kerja.

Cara Daftar NPWP via Coretax DJP (Alternatif 2026)

Di tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan alternatif pendaftaran melalui sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya.

Buka situs coretax.pajak.go.id dan pilih opsi “Daftar Akun”. Lakukan verifikasi NIK dengan memasukkan NIK sesuai e-KTP. Sistem akan melakukan validasi dengan database Dukcapil. Lengkapi formulir digital yang sebagian datanya akan terisi otomatis berdasarkan NIK.

Upload dokumen pendukung dan lakukan selfie untuk verifikasi biometrik. Klik “Submit Application” dan tunggu konfirmasi via email. Setelah disetujui, NPWP elektronik dengan QR code bisa langsung didownload.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Berhasil

Pertama, pastikan NIK sudah terupdate di Dukcapil agar tidak tertolak saat proses validasi. Kedua, gunakan email Gmail untuk kelancaran notifikasi karena terbukti lebih stabil. Ketiga, isi semua data sesuai KTP tanpa singkatan agar tidak terjadi ketidakcocokan. Keempat, akses portal pada malam hari atau di luar jam sibuk untuk menghindari server overload. Kelima, simpan EFIN yang diterima dengan baik karena akan diperlukan untuk lapor SPT dan reset password.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah pendaftaran NPWP online dikenakan biaya?

Tidak, seluruh proses pendaftaran NPWP gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Waspadalah terhadap oknum yang menawarkan jasa pembuatan NPWP berbayar.

Berapa lama proses pendaftaran NPWP online?

Jika semua dokumen lengkap dan data valid, proses pendaftaran bisa selesai dalam waktu 5-10 menit. NPWP digital diterima dalam 1×24 jam setelah disetujui.

Baca Juga:  Ajay Tavares Resmi Jadi Pemain Barcelona Setelah Lulus Tes Medis dari Norwich City!

Apakah mahasiswa bisa membuat NPWP?

Bisa, meski belum memiliki penghasilan. Namun jika mendaftar untuk keperluan melamar kerja atau beasiswa, pilih status “Non-Efektif” agar tidak diwajibkan lapor SPT bulanan.

Bagaimana jika alamat domisili berbeda dengan KTP?

Anda bisa mengisi dua alamat berbeda dalam formulir, yaitu alamat sesuai KTP dan alamat domisili tempat tinggal saat ini. NPWP akan didaftarkan di KPP sesuai alamat domisili.

Apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP?

Setelah memiliki NPWP, Anda wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat 31 Maret. Jika belum memiliki penghasilan, pilih status Non-Efektif saat pendaftaran.

Disclaimer

Prosedur pendaftaran dalam artikel ini mengacu pada ketentuan yang berlaku per Januari 2026. Tata cara dan persyaratan dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk informasi terkini, silakan akses situs resmi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Penutup

Mendaftar NPWP online di tahun 2026 sudah sangat mudah dan bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 5 menit melalui HP. Tidak perlu lagi antre di kantor pajak atau repot mengurus berkas fisik.

Segera buat NPWP Anda sekarang melalui ereg.pajak.go.id atau Coretax DJP. Selain memenuhi kewajiban perpajakan, memiliki NPWP juga membuka akses ke berbagai layanan finansial dan administratif yang penting.