Aturan dan Tarif Pajak THR Karyawan Swasta yang Wajib Diketahui!

Menjelang hari raya keagamaan, banyak karyawan swasta di Indonesia menantikan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), THR untuk karyawan swasta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan yang masih relevan hingga saat ini.

Banyak yang berharap THR tidak lagi dikenai pajak, terutama karena jumlahnya sering kali menjadi penghasilan tambahan yang signifikan dalam satu bulan. Meski demikian, pemerintah belum mengubah kebijakan ini, sehingga THR karyawan swasta tetap menjadi objek pemotongan pajak.

THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan

THR yang diterima karyawan swasta dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenai pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Keduanya menyebutkan bahwa THR termasuk dalam komponen penghasilan yang terkena PPh Pasal 21.

Karena itu, ketika THR dibayarkan bersamaan dengan gaji, perusahaan wajib memotong pajak dari total penghasilan bulanan tersebut. Pemotongan ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan karyawan.

Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam Pemotongan Pajak THR

Pemerintah menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk mempermudah perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan. Sistem ini membagi tarif pajak menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

1. TER Kategori A

Kategori ini mencakup individu dengan status:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Baca Juga:  Taspen Bocorkan Jadwal Cairnya THR Pensiunan ASN 2026, Ini Rinciannya!

Tarif pajak untuk kategori ini biasanya lebih rendah karena jumlah tanggungan lebih sedikit.

2. TER Kategori B

Kategori ini berlaku bagi mereka dengan status:

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)

Pajak yang dikenakan akan lebih tinggi dibandingkan kategori A karena jumlah tanggungan lebih banyak.

3. TER Kategori C

Kategori ini diperuntukkan bagi individu dengan status:

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Tarif pajak untuk kategori ini adalah yang tertinggi di antara ketiga kategori tersebut.

Tarif Pajak Progresif Tahunan

Meskipun pemotongan pajak bulanan menggunakan sistem TER, pada akhir tahun akan dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif tahunan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berikut adalah tarif progresif tahunan yang berlaku:

Lapis Penghasilan Tahunan Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60 juta 5%
Rp60 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Pajak yang telah dipotong setiap bulan akan disesuaikan kembali saat pelaporan pajak akhir tahun. Jika terdapat kelebihan bayar, karyawan berhak mendapat pengembalian pajak.

Usulan THR Bebas Pajak Masih Dikaji

Sejumlah pihak, termasuk Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar THR tidak lagi dikenai pajak. Alasannya, THR sering kali menjadi beban tambahan karena jumlahnya signifikan dan dikenai pajak dalam satu bulan saja.

Namun, hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang mengubah aturan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa THR tahun ini masih tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

THR Wajib Dibayarkan Sebelum Hari Raya

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Baca Juga:  Daftar Beasiswa Ayo Pintar 2026: Langkah Mudah Raih Kesempatan Belajar Berkualitas!

Bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diterima setara dengan satu bulan upah penuh. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Disclaimer

Aturan dan tarif pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2026. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak terkait atau konsultan pajak profesional.

Tinggalkan komentar