ASLUT Tidak Sesuai? Begini Cara Komplain ke Dinsos Januari 2026

Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah berupa pemberian uang tunai kepada lansia terlantar untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Program ini dikelola langsung oleh Kementerian Sosial dan menjadi harapan bagi jutaan lansia yang membutuhkan bantuan di seluruh Indonesia.

Namun, tidak jarang ditemukan kendala dalam penyaluran bantuan ASLUT. Mulai dari nominal yang tidak sesuai, bantuan tidak cair tepat waktu, hingga data penerima yang bermasalah. Kondisi ini tentu sangat merugikan para lansia yang sangat mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap bagi keluarga atau pendamping lansia yang ingin mengajukan komplain terkait bantuan ASLUT yang tidak sesuai. Dengan mengikuti prosedur yang benar, diharapkan permasalahan dapat segera terselesaikan dan bantuan dapat diterima sebagaimana mestinya.

Mengenal Program ASLUT dan Besaran Bantuannya

ASLUT adalah program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013. Program ini bertujuan memberikan jaminan sosial untuk membantu lansia terlantar dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2026, nominal bantuan ASLUT berkisar Rp300.000 per bulan yang disalurkan secara bertahap.

Kriteria penerima ASLUT meliputi lansia berusia 60 tahun ke atas yang tidak potensial, mengalami sakit menahun, hidupnya sangat bergantung pada bantuan orang lain, hanya bisa berbaring di tempat tidur (bedridden), dan tidak memiliki sumber penghasilan atau tergolong miskin. Data lansia harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga:  Bansos 2026 Tahap Pertama Hampir Rampung, Begini Cara Cek Status Penerima

Penyebab Umum Bantuan ASLUT Tidak Sesuai

Sebelum mengajukan komplain, penting untuk memahami kemungkinan penyebab bantuan ASLUT tidak sesuai. Beberapa faktor yang sering menjadi kendala antara lain data kependudukan yang tidak sinkron antara DTKS dengan data Dukcapil, rekening penerima yang tidak aktif atau bermasalah, kesalahan input data oleh petugas lapangan, serta perubahan status penerima yang belum ter-update di sistem.

Selain itu, adanya keterbatasan kuota juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Terdaftar di DTKS tidak secara otomatis menjamin seseorang menjadi penerima bantuan karena ada kuota terbatas yang ditetapkan setiap tahunnya. Oleh karena itu, komunikasi aktif dengan Dinas Sosial setempat sangat diperlukan.

Langkah-Langkah Mengajukan Komplain ke Dinsos

Berikut adalah prosedur lengkap yang dapat ditempuh untuk mengajukan pengaduan terkait bantuan ASLUT yang tidak sesuai:

1. Kumpulkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengajukan komplain, siapkan dokumen-dokumen berikut ini: fotokopi KTP elektronik lansia yang jelas terbaca, fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, foto kondisi lansia dan tempat tinggal, bukti rekening atau buku tabungan jika ada, serta bukti penerimaan bantuan sebelumnya jika pernah menerima.

2. Hubungi Pendamping Sosial

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing. Pendamping dapat membantu mengecek status data di sistem SIKS-NG dan melihat apakah ada perubahan atau kesalahan data yang menyebabkan bantuan tidak sesuai.

3. Laporkan ke Kantor Desa atau Kelurahan

Jika pendamping tidak dapat menyelesaikan masalah, sampaikan keluhan ke petugas sosial di kantor desa atau kelurahan. Minta bantuan untuk koordinasi lebih lanjut ke Dinas Sosial kabupaten atau kota.

4. Datang Langsung ke Dinas Sosial

Kunjungi kantor Dinas Sosial kabupaten atau kota dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan. Sampaikan kronologi permasalahan dengan jelas dan minta pengecekan status di sistem. Pastikan untuk mencatat nama petugas dan nomor tiket pengaduan.

Baca Juga:  Bocoran Terbaru! BPNT Maret 2026 Cair Rp600.000 Sekaligus, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima Bansos Terkini yang Wajib Diketahui

5. Gunakan Saluran Pengaduan Resmi Kemensos

Jika belum ada solusi setelah melapor ke Dinsos, gunakan saluran pengaduan resmi Kementerian Sosial. Beberapa opsi yang tersedia antara lain Call Center 171 (ext 2), WhatsApp 0811-1234-171, email pengaduan.171@kemsos.go.id, serta portal Lapor.go.id.

Saluran Pengaduan Kontak Waktu Layanan
Call Center Kemensos 171 (ext 2) 24 Jam
WhatsApp Kemensos 0811-1234-171 08.00 – 16.00 WIB
Email Pengaduan pengaduan.171@kemsos.go.id 24 Jam
Portal LAPOR! lapor.go.id 24 Jam
Aplikasi Cek Bansos Play Store / App Store 24 Jam

Tips Agar Komplain Cepat Ditindaklanjuti

Agar pengaduan dapat segera diproses, pastikan informasi yang disampaikan lengkap dan akurat. Sertakan NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat domisili, serta kronologi permasalahan secara detail. Lampirkan juga bukti pendukung seperti foto atau dokumen yang relevan.

Hindari menggunakan jasa calo atau perantara yang menawarkan bantuan dengan meminta imbalan uang. Seluruh proses pengaduan bantuan sosial bersifat gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta uang, segera laporkan sebagai indikasi pungli.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berapa lama proses pengaduan ASLUT ditindaklanjuti? Estimasi waktu proses pengaduan bervariasi tergantung jenis masalah. Untuk perbaikan data, biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja di Disdukcapil. Untuk sanggahan penolakan, prosesnya sekitar 2-4 minggu. Waktu bisa lebih lama tergantung antrian di daerah masing-masing.

Apakah keluarga bisa mengurus pengaduan atas nama lansia? Ya, keluarga atau pendamping bisa mengurus pengaduan atas nama lansia dengan membawa surat kuasa dan fotokopi identitas kedua belah pihak. Hal ini sangat membantu mengingat kondisi lansia yang mungkin tidak memungkinkan untuk mengurus sendiri.

Bagaimana jika lansia sudah terdaftar tapi tidak menerima bantuan? Terdaftar di DTKS tidak otomatis menjadi penerima karena ada kuota terbatas. Tetap pantau status dan hubungi Dinas Sosial untuk informasi lebih lanjut. Pastikan data selalu valid dan ter-update.

Baca Juga:  Apa Itu Program Indonesia Pintar Maret 2026 dan Sasarannya

Apakah ada biaya untuk mengajukan pengaduan? Tidak ada biaya apapun. Semua layanan pengaduan di Call Center 171, Dinsos, hingga portal Lapor.go.id sepenuhnya gratis. Waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses.

Apa yang harus dilakukan jika data NIK berbeda di KTP dan sistem? Segera urus perbaikan data kependudukan ke Disdukcapil terlebih dahulu. Setelah data padan, minta petugas Dinsos untuk mengecek dan memperbarui data di sistem DTKS.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi dan ketentuan Kementerian Sosial yang berlaku per Januari 2026. Nominal bantuan, prosedur, dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan pemerintah. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, disarankan untuk selalu mengecek langsung ke Dinas Sosial setempat atau menghubungi Call Center Kemensos di nomor 171.

Penutup

Mengajukan komplain terkait bantuan ASLUT yang tidak sesuai adalah hak setiap penerima manfaat. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, permasalahan dapat lebih cepat diselesaikan. Jangan ragu untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah dan selalu waspada terhadap penipuan atau pungutan liar.