Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen penting dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia. PTKP berfungsi sebagai batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Artinya, jika penghasilan seseorang tidak melebihi batas PTKP yang ditetapkan, maka ia tidak wajib membayar PPh.
Memasuki tahun pajak 2026, banyak masyarakat yang bertanya apakah ada perubahan besaran PTKP. Berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, tidak ada rencana kenaikan PTKP pada tahun 2026. Besaran PTKP masih mengacu pada ketentuan yang sama sejak tahun 2016, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai besaran PTKP 2026, kategori berdasarkan status, cara menghitung, serta contoh penerapannya.
Pengertian PTKP
PTKP adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam menghitung PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak, sebagaimana tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Prinsip Penggunaan PTKP
Secara sederhana, prinsip PTKP adalah sebagai berikut:
- Jika penghasilan ≤ PTKP: Wajib Pajak tidak dikenakan PPh Pasal 21
- Jika penghasilan > PTKP: Selisihnya menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan dihitung pajaknya
Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka semakin kecil PPh yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Besaran PTKP 2026
Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku hingga tahun 2026, berikut adalah besaran PTKP:
PTKP Dasar
- Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menikah dan tanpa tanggungan
Tambahan PTKP
- Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp54.000.000 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang
| Kode Status | Keterangan | PTKP per Tahun | PTKP per Bulan |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Tidak Kawin, tanpa tanggungan | Rp54.000.000 | Rp4.500.000 |
| TK/1 | Tidak Kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 | Rp4.875.000 |
| TK/2 | Tidak Kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 | Rp5.250.000 |
| TK/3 | Tidak Kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 | Rp5.625.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp58.500.000 | Rp4.875.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 | Rp5.250.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 | Rp5.625.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 | Rp6.000.000 |
| K/I/0 | Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan | Rp112.500.000 | Rp9.375.000 |
| K/I/1 | Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan | Rp117.000.000 | Rp9.750.000 |
| K/I/2 | Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan | Rp121.500.000 | Rp10.125.000 |
| K/I/3 | Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan | Rp126.000.000 | Rp10.500.000 |
Ketentuan Status PTKP
Status TK (Tidak Kawin)
Berlaku untuk Wajib Pajak dengan status belum menikah, cerai hidup, atau cerai mati. Status ini juga berlaku untuk wanita kawin atau istri karyawan yang bekerja hanya pada satu pemberi kerja (bukan tenaga ahli seperti dokter, pengacara, notaris, atau arsitek).
Status K (Kawin)
Berlaku untuk pria dengan status kawin. PTKP sudah termasuk menanggung istri sebesar Rp4.500.000.
Status K/I (Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung)
Berlaku untuk suami dan istri yang keduanya bekerja (istri sebagai tenaga ahli atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja), dan istri tidak memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (NPWP istri bergabung dengan suami).
Ketentuan Tanggungan
Yang dapat menjadi tanggungan dan memperoleh tambahan PTKP:
- Keluarga sedarah: Orangtua kandung dan anak
- Keluarga semenda: Mertua dan anak tiri
- Anak angkat: Dengan bukti penetapan pengadilan
Catatan penting:
- Maksimal tanggungan adalah 3 orang per Wajib Pajak
- Usia anak yang bisa menjadi tanggungan sampai dengan 21 tahun
- Saudara kandung dan saudara ipar tidak memperoleh tambahan PTKP
Tarif Progresif PPh Pasal 21
Setelah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi penghasilan neto dengan PTKP, pajak dihitung menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021:
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Catatan: Jika Wajib Pajak belum memiliki NPWP, tarif akan dikenakan tambahan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Cara Menghitung PPh 21 dengan PTKP
Rumus Dasar
Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun = Penghasilan Neto
Penghasilan Neto - PTKP = Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP × Tarif Progresif = PPh 21 Terutang
Contoh Perhitungan
Kasus: Bapak Budi
- Status: Kawin dengan 1 anak (K/1)
- Gaji bulanan: Rp10.000.000
- Tunjangan lainnya: Rp1.000.000 per bulan
Perhitungan:
- Penghasilan Bruto per tahun:
- (Rp10.000.000 + Rp1.000.000) × 12 = Rp132.000.000
- Biaya Jabatan (5% dari bruto, maks Rp6.000.000/tahun):
- 5% × Rp132.000.000 = Rp6.600.000 → dibulatkan menjadi Rp6.000.000
- Penghasilan Neto:
- Rp132.000.000 – Rp6.000.000 = Rp126.000.000
- PTKP K/1:
- Rp63.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Rp126.000.000 – Rp63.000.000 = Rp63.000.000
- PPh 21 Terutang:
- Lapisan 1 (Rp60.000.000): 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- Lapisan 2 (Rp3.000.000): 15% × Rp3.000.000 = Rp450.000
- Total PPh 21 = Rp3.450.000 per tahun
- PPh 21 per bulan:
- Rp3.450.000 ÷ 12 = Rp287.500
Perubahan Status PTKP
Status PTKP dapat berubah seiring perubahan kondisi Wajib Pajak. Berikut contoh ilustrasinya:
Contoh Kasus Tuan C:
- Awal tahun – Belum menikah (TK/0): PTKP = Rp54.000.000
- Menikah, istri tidak bekerja (K/0): PTKP = Rp58.500.000
- Memiliki 1 anak (K/1): PTKP = Rp63.000.000
- Istri bekerja di perusahaan lain (K/I/1): PTKP = Rp117.000.000
Penting: Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status Wajib Pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah besaran PTKP berubah di tahun 2026?
Tidak. Hingga tahun pajak 2026, besaran PTKP masih sama dan mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016. Tidak ada rencana penyesuaian PTKP dari pemerintah.
Berapa PTKP orang pribadi per bulan di 2026?
PTKP per bulan setara dengan Rp4.500.000 atau Rp54.000.000 per tahun untuk status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).
Apakah Wajib Pajak tanpa penghasilan mendapatkan PTKP?
PTKP hanya digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi yang dikenai pajak. Tanpa penghasilan, tidak ada perhitungan pajak yang memerlukan PTKP.
Apakah tambahan PTKP untuk tanggungan otomatis diberikan?
Tambahan PTKP diberikan sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Jika ada perbedaan antara bukti potong dan kondisi sebenarnya, hubungi bagian keuangan atau HRD untuk pembaruan data.
Apakah penghasilan di bawah PTKP tetap wajib lapor SPT?
Ya. Meskipun penghasilan di bawah PTKP dan tidak dipotong PPh, Wajib Pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan selama masih terdaftar dan memiliki NPWP aktif. Jika ingin terlepas dari kewajiban ini, ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke DJP.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk perhitungan pajak yang akurat, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau mengakses informasi resmi di website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Penutup
Memahami PTKP sangat penting bagi setiap Wajib Pajak untuk mengetahui kewajiban perpajakan dan memastikan perhitungan PPh 21 dilakukan dengan benar. Meskipun tidak ada perubahan besaran PTKP di tahun 2026, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan status dan jumlah tanggungan yang sesuai agar potongan pajak tidak berlebihan.
Pastikan untuk selalu memperbarui data kepada pemberi kerja jika ada perubahan status perkawinan atau jumlah tanggungan, dan jangan lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu setiap tahunnya.