Syarat Mendapatkan Subsidi LPG 3 Kg 2026: Kriteria Penerima dan Cara Daftar Terlengkap

Pemerintah Indonesia terus menyempurnakan mekanisme penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Salah satu kebijakan strategis yang kini wajib diketahui masyarakat adalah transformasi sistem pendistribusian LPG tabung 3 kg atau yang akrab disebut “gas melon”. Sejak diterapkannya program Subsidi Tepat, tidak semua orang bisa bebas membeli gas ini tanpa pendataan.

Program Subsidi Tepat LPG 3 kg bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi energi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, yakni masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang kriteria penerima, syarat pendaftaran, dan prosedur pembelian LPG 3 kg bersubsidi di tahun 2026.

Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran, berikut adalah kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi:

1. Rumah Tangga Sasaran

Rumah tangga adalah pengguna LPG tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga. Prioritas diberikan kepada rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.

2. Usaha Mikro Sasaran

Usaha mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Kriteria usaha mikro adalah memiliki omzet tidak lebih dari Rp300 juta per tahun dan aset tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Baca Juga:  Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2 2026: Estimasi Waktu dan Cara Cek Status

3. Nelayan Sasaran

Nelayan sasaran adalah nelayan yang terdaftar dalam kelompok nelayan dan memiliki kartu nelayan. Penggunaan gas 3 kg diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan karena harganya lebih murah dari gas non-subsidi.

4. Petani Sasaran

Petani sasaran adalah petani yang memiliki lahan pertanian tidak lebih dari 0,5 hektar dan terdaftar dalam kelompok tani. Petani sasaran telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Kriteria Detail Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Kategori Syarat Utama Dokumen Pendukung Cara Daftar
Rumah Tangga Terdaftar di DTKS/P3KE KTP, KK Di pangkalan
Usaha Mikro Omzet ≤ Rp300 juta/tahun KTP, NIB, Foto usaha Di pangkalan
Nelayan Terdaftar kelompok nelayan Kartu Nelayan Melalui kelompok
Petani Lahan ≤ 0,5 hektar Kartu Tani Melalui kelompok

Kelompok yang Tidak Berhak Membeli LPG 3 Kg

Perlu diketahui bahwa tidak semua orang boleh membeli LPG 3 kg bersubsidi. Kelompok yang tidak berhak meliputi:

  1. Restoran besar atau rumah makan dengan skala usaha menengah ke atas
  2. Usaha laundry/binatu dengan skala usaha menengah ke atas
  3. Hotel dan penginapan komersial
  4. Industri dan pabrik
  5. Rumah tangga dengan kondisi ekonomi mampu
  6. Kendaraan bermotor (dilarang untuk bahan bakar)

Langkah-Langkah Pendaftaran Subsidi LPG 3 Kg

Metode 1: Pendaftaran di Pangkalan (Direkomendasikan)

Ini adalah metode yang paling mudah dan direkomendasikan oleh Pertamina:

Langkah 1: Cari pangkalan atau agen LPG resmi Pertamina yang memiliki tanda “Subsidi Tepat” di lingkungan tempat tinggal Anda.

Langkah 2: Sampaikan kepada petugas pangkalan bahwa Anda ingin mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg baru.

Langkah 3: Serahkan KTP dan KK asli kepada petugas untuk proses identifikasi NIK.

Langkah 4: Tunggu petugas memasukkan 16 digit NIK ke dalam aplikasi sistem Merchant Apps (MAP).

Baca Juga:  Daftar Kewajiban KPM PKH 2026: Dari Posyandu hingga Kehadiran Sekolah Anak

Langkah 5: Jika status Anda “Terdaftar” (sudah ada di DTKS/P3KE), pembelian bisa langsung dilakukan.

Langkah 6: Jika status “Belum Terdaftar”, minta petugas melakukan menu “Pendaftaran Baru” di aplikasi.

Langkah 7: Sebutkan kategori pendaftar yang sesuai (Rumah Tangga atau Usaha Mikro).

Langkah 8: Izinkan petugas mengambil foto diri (wajah) atau foto tempat usaha menggunakan kamera aplikasi.

Langkah 9: Tunggu proses verifikasi sistem pusat yang biasanya memakan waktu beberapa menit hingga maksimal 1×24 jam.

Langkah 10: Setelah disetujui, Anda sudah bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP.

Metode 2: Pendaftaran Online via MyPertamina

Selain di pangkalan, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui portal online:

  1. Kunjungi website subsiditepat.mypertamina.id
  2. Pilih menu “Daftar” atau “Registrasi”
  3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri sesuai KTP
  4. Pilih kategori penerima (Rumah Tangga atau Usaha Mikro)
  5. Upload foto KTP dan dokumen pendukung
  6. Tunggu proses verifikasi
  7. Setelah disetujui, Anda bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan menunjukkan NIK

Prosedur Pembelian LPG 3 Kg Setelah Terdaftar

Setelah berhasil terdaftar, proses pembelian menjadi sangat sederhana:

  1. Datang ke pangkalan resmi tempat Anda biasa membeli atau pangkalan lain di seluruh Indonesia (sistem sudah online nasional)
  2. Tunjukkan KTP atau sebutkan nomor NIK kepada petugas
  3. Petugas akan memverifikasi melalui sistem
  4. Jika data cocok, pembelian bisa langsung dilakukan
  5. Bayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku

Tips Agar Pendaftaran Cepat Disetujui

Pastikan data KTP dan KK sinkron serta masih berlaku. Datang ke pangkalan saat jam operasional sistem sedang lancar (hindari tanggal merah atau akhir bulan). Pastikan penampilan atau kondisi usaha sesuai dengan kriteria penerima subsidi saat petugas mengambil foto verifikasi.

Baca Juga:  Cara Daftar Subsidi LPG 2026 Lewat MyPertamina, Mudah!

Bagi pelaku usaha mikro, pastikan tempat usaha terlihat aktif saat difoto. Jangan mendaftar saat warung sedang tutup atau terlihat tidak ada aktivitas produksi karena bisa dianggap usaha fiktif. Jika ada masalah dengan pendaftaran, hubungi Pertamina Call Center di 135.

FAQ Subsidi LPG 3 Kg

Apakah pendaftaran subsidi LPG 3 kg dipungut biaya?

Tidak. Pendaftaran program Subsidi Tepat LPG 3 kg adalah GRATIS. Jika ada pangkalan atau oknum yang meminta bayaran untuk proses pendaftaran, segera laporkan ke Pertamina Call Center 135.

Bagaimana jika usaha mikro belum punya izin usaha resmi?

Anda tetap bisa mendaftar. Petugas pangkalan biasanya akan meminta bukti foto aktivitas usaha di lokasi sebagai pengganti surat izin formal, kemudian mengunggahnya ke sistem sebagai verifikasi.

Apakah satu KK bisa mendaftarkan lebih dari satu NIK?

Sistem berbasis NIK, sehingga setiap individu dewasa yang memiliki NIK bisa didaftarkan. Namun, sistem akan mendeteksi kewajaran penggunaan berdasarkan Kartu Keluarga. Idealnya, pendaftaran diwakili oleh kepala keluarga atau anggota keluarga yang paling sering melakukan pembelian.

Apa keuntungan membeli di pangkalan dibanding warung eceran?

Harga di pangkalan lebih murah (sesuai HET), stok terjamin karena prioritas suplai dari agen Pertamina, dan isi tabung terjamin karena pangkalan resmi diawasi ketat mengenai berat tabung dan segel.

Bagaimana cara cek status pendaftaran subsidi LPG?

Anda bisa mengecek status melalui website subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK dengan memasukkan NIK di kolom yang tersedia.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, hubungi Pertamina Call Center 135 atau kunjungi pangkalan LPG resmi terdekat.

Penutup

Program Subsidi Tepat LPG 3 kg adalah bentuk perlindungan hak bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan mendaftarkan diri di pangkalan resmi, Anda tidak hanya mendapatkan harga gas yang lebih murah, tetapi juga berkontribusi pada keberhasilan program pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara tepat sasaran. Segera cek status NIK Anda dan daftarkan diri jika memenuhi kriteria.