Daftar Aset Crypto yang Terdaftar Bappebti 2026: Coin Legal untuk Trading di Indonesia

Perkembangan industri aset kripto di Indonesia mengalami transformasi besar di tahun 2026. Per Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini membawa konsekuensi pada regulasi dan daftar aset yang boleh diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Bappebti telah merilis pembaruan terakhir berupa Surat Keputusan Kepala Bappebti yang menetapkan 851 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia. Angka ini meningkat signifikan dari 501 aset di tahun 2024. Pemahaman tentang aset mana yang legal menjadi krusial bagi investor untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang aset kripto yang terdaftar resmi, cara mengecek legalitas platform, serta tips aman berinvestasi di ekosistem kripto Indonesia tahun 2026.

Transformasi Pengawasan: Dari Bappebti ke OJK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengawasan aset kripto dialihkan dari Bappebti ke OJK. Per 19 Desember 2025, OJK resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.

Istilah baru yang digunakan:

  • PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) – Menggantikan istilah PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto)
  • CPAKD (Calon Pedagang Aset Keuangan Digital) – Menggantikan CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto)

Daftar Kategori Aset Kripto Legal 2026

Kategori Contoh Aset Ticker Status
Layer 1 Utama Bitcoin, Ethereum, Solana BTC, ETH, SOL ✅ Legal
Stablecoin Tether, USD Coin USDT, USDC ✅ Legal
Altcoin Populer XRP, Cardano, Toncoin XRP, ADA, TON ✅ Legal
DeFi Token Chainlink, Uniswap, Aave LINK, UNI, AAVE ✅ Legal
Meme Coin Dogecoin, Pepe, FLOKI DOGE, PEPE, FLOKI ✅ Legal
Gaming/Metaverse Axie Infinity, Sandbox AXS, SAND ✅ Legal
Token Lokal ASIX, VCGamers, KUY Token ASIX, VCG, KUY ✅ Legal

Daftar Aset Kripto Utama yang Terdaftar Legal

Berikut adalah sebagian aset kripto populer yang tercantum dalam daftar resmi dan dapat diperdagangkan di platform exchange lokal:

Cryptocurrency Layer 1: Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), Cardano (ADA), Avalanche (AVAX), Tron (TRX), Polkadot (DOT), Near Protocol (NEAR), Cosmos (ATOM), Algorand (ALGO)

Stablecoin: Tether (USDT), USD Coin (USDC), Binance USD (BUSD), DAI, TrueUSD (TUSD)

Layer 2 & Scaling: Polygon (MATIC), Arbitrum (ARB), Optimism (OP), Immutable X (IMX)

DeFi & DEX: Chainlink (LINK), Uniswap (UNI), Aave (AAVE), Maker (MKR), Compound (COMP), Curve (CRV), SushiSwap (SUSHI), PancakeSwap (CAKE)

Meme Coin Terdaftar: Dogecoin (DOGE), Shiba Inu (SHIB), Pepe (PEPE), FLOKI, Catizen, Popcat, Bonk

Aset yang Di-delist dari Daftar Legal

Beberapa aset kripto tidak masuk dalam daftar resmi Bappebti/OJK dan telah di-delist dari platform exchange lokal per Januari 2026. Platform seperti Pintu mengumumkan penghentian perdagangan terhadap 15 token termasuk:

1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen (ZEN), Connext Network, LayerZero (ZRO), Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly (ZIG), ZkLend, ZKsync

Cara Mengecek Legalitas Aset Kripto

Untuk memastikan aset kripto yang ingin Anda perdagangkan sudah terdaftar legal:

  1. Via Website Resmi OJK – Kunjungi ojk.go.id dan cari menu whitelist PAKD/CPAKD
  2. Via Website Bappebti – Akses ceklegalitas.bappebti.go.id untuk melihat daftar aset kripto
  3. Via Platform Exchange – Cek di aplikasi Indodax, Tokocrypto, Pintu, atau exchange lokal lainnya

Platform Exchange Berizin di Indonesia

OJK telah menerbitkan whitelist platform yang berizin dan dalam pengawasan. Beberapa platform yang tercantum antara lain:

  • Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
  • Tokocrypto (PT Tokocrypto)
  • Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
  • Rekeningku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
  • Zipmex
  • Dan platform lainnya dalam daftar whitelist OJK

Tips Aman Trading Crypto di Indonesia 2026

  1. Gunakan platform terdaftar OJK – Hanya bertransaksi di exchange yang masuk whitelist
  2. Verifikasi aset sebelum beli – Pastikan coin sudah terdaftar di daftar legal Bappebti/OJK
  3. Pahami risiko investasi – Kripto sangat volatil, investasikan dana yang siap Anda tanggung risikonya
  4. Aktifkan keamanan 2FA – Lindungi akun dengan autentikasi dua faktor
  5. Waspada penipuan – Jangan tergiur iming-iming return tinggi tidak wajar
  6. Simpan di wallet pribadi – Untuk jumlah besar, gunakan hardware wallet

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa yang terjadi jika saya memegang aset yang di-delist? Platform exchange biasanya memberikan waktu untuk menjual atau menarik aset yang di-delist. Jika tidak ditarik dalam periode tertentu, aset bisa hangus atau tidak dapat diperdagangkan.

Apakah Bitcoin dan Ethereum aman diperdagangkan di Indonesia? Ya, keduanya termasuk dalam daftar aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di platform exchange terdaftar OJK.

Bagaimana status hukum kripto menurut MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa keharaman kripto karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian). Namun, secara regulasi pemerintah, trading kripto tetap legal di Indonesia.

Apakah meme coin seperti PEPE dan DOGE legal? Ya, beberapa meme coin termasuk Dogecoin, PEPE, dan FLOKI sudah masuk dalam daftar 851 aset kripto yang legal diperdagangkan.

Bagaimana cara melapor jika menemukan platform ilegal? Laporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Disclaimer

Daftar aset kripto dalam artikel ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti per Januari 2025 dan whitelist OJK per Desember 2025. Daftar dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator. Investasi kripto memiliki risiko tinggi. Artikel ini bukan merupakan saran atau rekomendasi investasi. Lakukan riset mandiri sebelum berinvestasi.

Penutup

Memahami daftar aset kripto legal di Indonesia adalah langkah fundamental bagi setiap investor. Dengan adanya 851 aset yang terdaftar resmi, masyarakat memiliki pilihan yang cukup luas untuk berinvestasi secara aman dan legal. Selalu prioritaskan platform dan aset yang sudah terdaftar di OJK untuk menghindari risiko kerugian akibat aktivitas ilegal.