Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Memasuki tahun 2026, jutaan karyawan di Indonesia menantikan pencairan THR menjelang Lebaran Idul Fitri yang diproyeksikan jatuh pada 20-21 April 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara menghitung THR untuk berbagai jenis status kepegawaian beserta contoh perhitungannya.
Memahami Dasar Hukum THR
THR diatur dalam beberapa regulasi berikut:
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 – Mengatur tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 – Tentang Pengupahan yang mencakup komponen THR
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 – Penegasan tentang kewajiban pembayaran THR
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, termasuk karyawan tetap, kontrak, harian lepas, maupun pekerja paruh waktu.
Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan proyeksi Kementerian Agama, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20-21 April 2026. Dengan demikian, jadwal pencairan THR 2026 adalah:
- Karyawan Swasta: Paling lambat 13 April 2026 (H-7 sebelum Lebaran)
- ASN/TNI/Polri: Diperkirakan 7-10 April 2026 (H-10 sebelum Lebaran)
Perusahaan diperbolehkan membayar lebih cepat dari jadwal tersebut, namun tidak boleh melewati batas waktu yang ditetapkan.
Komponen Gaji untuk Perhitungan THR
Tidak semua komponen penghasilan dihitung sebagai dasar THR. Berdasarkan Permenaker, komponen yang termasuk dalam perhitungan adalah:
Komponen yang Dihitung:
- Gaji Pokok – Upah dasar yang diterima karyawan
- Tunjangan Tetap – Tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga)
Komponen yang Tidak Dihitung:
- Tunjangan Tidak Tetap – Tunjangan yang bergantung pada kehadiran seperti tunjangan makan dan transportasi berbasis kehadiran
- Bonus Kinerja – Pembayaran berdasarkan pencapaian target
- Lembur – Upah kerja di luar jam normal
- Insentif – Pembayaran tambahan berdasarkan kinerja
Rumus Perhitungan THR Berdasarkan Status Karyawan
1. Karyawan Tetap (PKWTT) Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Rumus:
THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh Perhitungan: Budi adalah karyawan tetap yang sudah bekerja 5 tahun dengan rincian gaji:
- Gaji Pokok: Rp7.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp1.000.000
- Tunjangan Makan: Rp500.000 (tidak tetap, berdasarkan kehadiran)
- Tunjangan Transport: Rp400.000 (tidak tetap)
Perhitungan THR Budi:
THR = Rp7.000.000 + Rp1.000.000 = Rp8.000.000
(Tunjangan makan dan transport tidak dihitung karena bersifat tidak tetap)
2. Karyawan Tetap Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)
Rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh Perhitungan: Ani baru bekerja 6 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000.
Perhitungan THR Ani:
THR = (6/12) × (Rp5.000.000 + Rp500.000)
THR = 0,5 × Rp5.500.000
THR = Rp2.750.000
3. Karyawan Kontrak (PKWT) Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan kontrak yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji, sama seperti karyawan tetap.
Rumus:
THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
4. Karyawan Kontrak Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh Perhitungan: Dewi adalah karyawan kontrak yang sudah bekerja 8 bulan dengan total upah tetap Rp4.000.000.
Perhitungan THR Dewi:
THR = (8/12) × Rp4.000.000
THR = 0,67 × Rp4.000.000
THR = Rp2.680.000
5. Pekerja Harian Lepas/Freelance
Untuk pekerja dengan penghasilan tidak tetap, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan.
Rumus untuk Masa Kerja ≥ 12 Bulan:
THR = 1 × Rata-rata Upah 12 Bulan Terakhir
Rumus untuk Masa Kerja < 12 Bulan:
THR = (Masa Kerja / 12) × Rata-rata Upah per Bulan
Contoh Perhitungan: Ahmad bekerja sebagai freelancer selama 5 bulan dengan penghasilan:
- Bulan 1: Rp3.500.000
- Bulan 2: Rp4.000.000
- Bulan 3: Rp3.800.000
- Bulan 4: Rp4.200.000
- Bulan 5: Rp3.500.000
Rata-rata Penghasilan:
Rata-rata = (3.500.000 + 4.000.000 + 3.800.000 + 4.200.000 + 3.500.000) / 5
Rata-rata = Rp3.800.000
Perhitungan THR Ahmad:
THR = (5/12) × Rp3.800.000
THR = 0,42 × Rp3.800.000
THR = Rp1.596.667
| Status Karyawan | Masa Kerja | Rumus THR |
|---|---|---|
| Tetap (PKWTT) | ≥ 12 bulan | 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) |
| Tetap (PKWTT) | < 12 bulan | (Masa Kerja/12) × Gaji |
| Kontrak (PKWT) | ≥ 12 bulan | 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) |
| Kontrak (PKWT) | < 12 bulan | (Masa Kerja/12) × Gaji |
| Harian/Freelance | ≥ 12 bulan | 1 × Rata-rata Upah 12 Bulan |
| Harian/Freelance | < 12 bulan | (Masa Kerja/12) × Rata-rata Upah |
Kasus Khusus dalam Perhitungan THR
Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran
Karyawan yang mengundurkan diri atau kontraknya berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR. Perhitungannya berdasarkan masa kerja yang telah dilalui.
Karyawan yang Sedang Cuti
Karyawan yang sedang dalam cuti (termasuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau sabbatical) tetap berhak mendapatkan THR selama statusnya masih sebagai karyawan dan belum di-PHK.
Karyawan yang Naik Status dari Kontrak ke Tetap
Masa kerja dihitung secara akumulatif (bersambung) selama hubungan kerja tidak terputus. Contoh: 6 bulan kontrak + 6 bulan tetap = 1 tahun, sehingga berhak THR penuh.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi berupa:
- Denda 5% dari total kewajiban THR untuk keterlambatan pembayaran
- Sanksi Administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin
- Sanksi Pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah karyawan probation berhak mendapat THR?
Ya, karyawan yang sedang dalam masa probation (percobaan) tetap berhak mendapatkan THR selama sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Apakah pekerja magang berhak mendapat THR?
Pekerja magang umumnya tidak berhak menerima THR karena tidak termasuk dalam kategori pekerja/buruh sesuai regulasi ketenagakerjaan. Namun, perusahaan dapat memberikan bonus secara sukarela.
Apakah THR dipotong pajak?
Ya, THR merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21). Perhitungan pajak THR menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu?
Perusahaan harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan menyertakan bukti ketidakmampuan finansial.
Apakah THR bisa dicicil?
Berdasarkan peraturan, THR harus dibayarkan secara penuh (100%) sekaligus. Pembayaran secara cicilan tidak diperbolehkan kecuali ada kesepakatan dengan serikat pekerja.
Tips bagi Karyawan
- Hitung sendiri THR Anda – Gunakan rumus di atas untuk memperkirakan jumlah THR yang akan diterima
- Cek slip gaji – Pastikan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap tercatat dengan benar
- Simpan bukti pembayaran – Dokumentasikan slip THR sebagai bukti jika diperlukan
- Laporkan jika ada masalah – Hubungi Dinas Ketenagakerjaan jika THR tidak dibayar atau tidak sesuai
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan peraturan terkait yang berlaku hingga Januari 2026. Kebijakan perpajakan dan ketentuan lainnya dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk perhitungan yang akurat, disarankan berkonsultasi dengan HRD perusahaan atau profesional di bidang ketenagakerjaan.
Penutup
Memahami cara menghitung THR adalah hak setiap pekerja untuk memastikan tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengetahui rumus dan komponen perhitungan, Anda dapat mengecek apakah THR yang dibayarkan sudah tepat.
Jika menemukan ketidaksesuaian atau perusahaan tidak membayar THR, jangan ragu untuk melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center Kemnaker untuk mendapatkan perlindungan hak sebagai pekerja.