BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum milik negara yang menyediakan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Program ini mencakup pekerja sektor formal, informal, hingga pekerja migran. Memahami cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting bagi setiap pekerja maupun pemberi kerja agar dapat merencanakan keuangan dengan tepat.
Di tahun 2026, sistem iuran BPJS Ketenagakerjaan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 dengan beberapa penyesuaian, termasuk batas upah maksimal untuk perhitungan Jaminan Pensiun (JP). Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara menghitung iuran untuk setiap program, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Dengan memahami perhitungan ini, Anda dapat mengetahui berapa besar potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, serta memastikan iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lima Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan untuk pekerja:
- Jaminan Hari Tua (JHT) – Tabungan wajib yang bisa dicairkan saat pensiun, meninggal, atau cacat total tetap.
- Jaminan Pensiun (JP) – Manfaat berupa uang tunai bulanan setelah memasuki usia pensiun.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM) – Santunan bagi ahli waris jika pekerja meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Manfaat bagi pekerja yang terkena PHK.
Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
| Program | Total Iuran | Ditanggung Pekerja | Ditanggung Perusahaan |
|---|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 5,7% | 2% | 3,7% |
| Jaminan Pensiun (JP) | 3% | 1% | 2% |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% – 1,74% | 0% | 0,24% – 1,74% |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,3% | 0% | 0,3% |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | 0,46% | 0% | Dari rekomposisi JKK/JKM + Pemerintah |
Cara Menghitung Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program tabungan wajib dengan iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan. Pembagiannya adalah 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja.
Rumus Perhitungan:
- Iuran JHT Pekerja = 2% × Upah Bulanan
- Iuran JHT Perusahaan = 3,7% × Upah Bulanan
- Total Iuran JHT = 5,7% × Upah Bulanan
Contoh Perhitungan: Andi memiliki gaji bulanan sebesar Rp8.000.000. Maka perhitungan iuran JHT-nya adalah:
- Iuran JHT Andi (pekerja) = 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000
- Iuran JHT Perusahaan = 3,7% × Rp8.000.000 = Rp296.000
- Total Iuran JHT per bulan = Rp456.000
Dana JHT ini akan terakumulasi dan dapat dicairkan saat Andi mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja dengan ketentuan tertentu.
Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun (JP)
JP memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan setelah pekerja memasuki usia pensiun. Iuran JP sebesar 3% dari upah, dengan 1% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung pemberi kerja.
Penting: Program JP memiliki batas maksimal upah untuk perhitungan iuran. Per tahun 2026, batas upah maksimal adalah Rp10.547.400 per bulan. Jika gaji melebihi angka ini, perhitungan iuran tetap menggunakan batas maksimal tersebut.
Rumus Perhitungan:
- Iuran JP Pekerja = 1% × Upah (maksimal Rp10.547.400)
- Iuran JP Perusahaan = 2% × Upah (maksimal Rp10.547.400)
Contoh Perhitungan 1 (Upah di bawah batas maksimal): Budi memiliki gaji Rp6.000.000 per bulan.
- Iuran JP Budi (pekerja) = 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000
- Iuran JP Perusahaan = 2% × Rp6.000.000 = Rp120.000
- Total Iuran JP = Rp180.000
Contoh Perhitungan 2 (Upah melebihi batas maksimal): Citra memiliki gaji Rp15.000.000 per bulan. Karena melebihi batas maksimal, perhitungan menggunakan Rp10.547.400.
- Iuran JP Citra (pekerja) = 1% × Rp10.547.400 = Rp105.474
- Iuran JP Perusahaan = 2% × Rp10.547.400 = Rp210.948
- Total Iuran JP = Rp316.422
Cara Menghitung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja dengan persentase bervariasi berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja.
Klasifikasi Tingkat Risiko JKK:
| Tingkat Risiko | Persentase Iuran | Contoh Bidang Usaha |
|---|---|---|
| Sangat Rendah | 0,24% | Perkantoran, pendidikan |
| Rendah | 0,54% | Perdagangan, restoran |
| Sedang | 0,89% | Manufaktur ringan |
| Tinggi | 1,27% | Konstruksi, transportasi |
| Sangat Tinggi | 1,74% | Pertambangan, migas |
Contoh Perhitungan: Dian bekerja di perusahaan manufaktur (risiko sedang) dengan gaji Rp7.000.000.
- Iuran JKK = 0,89% × Rp7.000.000 = Rp62.300 (ditanggung perusahaan)
Cara Menghitung Iuran Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iuran JKM sebesar 0,3% dari upah bulanan dan sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.
Rumus Perhitungan:
- Iuran JKM = 0,3% × Upah Bulanan
Contoh Perhitungan: Eko memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan.
- Iuran JKM = 0,3% × Rp10.000.000 = Rp30.000 (ditanggung perusahaan)
Total Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji
Total iuran yang dipotong dari gaji pekerja adalah 3% (2% JHT + 1% JP). Sisanya ditanggung pemberi kerja yang meliputi 3,7% JHT, 2% JP, JKK, dan JKM.
Simulasi Lengkap: Fitri bekerja di perusahaan perkantoran (risiko sangat rendah) dengan gaji Rp8.000.000.
| Komponen | Ditanggung Fitri | Ditanggung Perusahaan |
|---|---|---|
| JHT | Rp160.000 (2%) | Rp296.000 (3,7%) |
| JP | Rp80.000 (1%) | Rp160.000 (2%) |
| JKK | – | Rp19.200 (0,24%) |
| JKM | – | Rp24.000 (0,3%) |
| Total | Rp240.000 | Rp499.200 |
Jadi, total potongan gaji Fitri untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp240.000 per bulan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa bedanya JHT dan JP? JHT bersifat tabungan yang bisa dicairkan sekaligus saat pensiun atau kondisi tertentu. JP memberikan manfaat bulanan secara berkala setelah pensiun, mirip seperti uang pensiun. Keduanya bisa diklaim bersamaan saat memenuhi syarat.
Apakah pekerja mandiri bisa ikut JP? JP bersifat opsional untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Program wajib untuk BPU adalah JHT, JKK, dan JKM.
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan? Perusahaan yang lalai dapat dikenakan denda 2% per bulan dari total iuran tertunggak. Jika masih tidak membayar, dapat dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan diproses secara hukum.
Kapan batas waktu pembayaran iuran bulanan? Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Berapa manfaat JKM yang diterima ahli waris? Total manfaat JKM bisa mencapai Rp238.000.000, termasuk santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa untuk anak.
Disclaimer
Informasi persentase iuran dalam artikel ini berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah yang berlaku per Januari 2026. Persentase iuran dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi resmi dan terkini, kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Penutup
Memahami cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik. Total potongan gaji untuk program ini adalah 3% (JHT 2% + JP 1%), sementara sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja membayar iuran secara rutin agar hak jaminan sosial Anda terlindungi. Periksa slip gaji secara berkala untuk memastikan iuran yang dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.