Indonesia mengalami peningkatan populasi lansia setiap tahun. Banyak di antara mereka yang tidak memiliki jaminan pensiun atau keluarga yang mampu menanggung kebutuhan hidupnya.
Untuk menjawab kebutuhan ini, pemerintah menyediakan berbagai program bantuan sosial khusus lansia. Artikel ini akan memandu cara mengajukan bansos untuk lansia tidak mampu di tahun 2026.
Jenis Bantuan Sosial untuk Lansia
Pemerintah menyediakan beberapa program bantuan khusus lansia:
1. PKH Komponen Lansia
Program Keluarga Harapan memberikan bantuan tunai untuk lansia dalam keluarga penerima.
- Sasaran: Lansia 70 tahun ke atas dalam KK penerima PKH
- Nominal: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000 per tahap)
- Pencairan: Triwulanan via KKS
2. ASLUT (Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar)
Program bantuan khusus untuk lansia terlantar yang tidak memiliki keluarga.
- Sasaran: Lansia 60+ tahun, terlantar, tidak punya keluarga mampu
- Nominal: Rp200.000 – Rp300.000/bulan
- Pencairan: Bulanan atau per periode
3. Bantuan Permakanan
Bantuan berupa makanan siap saji yang diantar ke rumah lansia.
- Sasaran: Lansia tunggal, lansia disabilitas berat
- Bentuk: 2 porsi makan sehari
- Pelaksana: Dinas Sosial daerah
4. PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah.
- Sasaran: Lansia miskin yang terdaftar DTKS
- Manfaat: Berobat gratis di fasilitas BPJS
- Otomatis: Jika terdaftar di DTKS desil 1-4
5. Bantuan Daerah (Contoh: KLJ Jakarta)
Beberapa daerah memiliki program bantuan lansia sendiri.
- Contoh: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Bantuan Lansia Jawa Barat, dll
- Nominal: Bervariasi per daerah
- Syarat: Sesuai ketentuan Pemda setempat
Syarat Penerima Bansos Lansia
| Syarat | PKH Lansia | ASLUT |
|---|---|---|
| Usia | 70 tahun ke atas | 60 tahun ke atas |
| Status Ekonomi | Keluarga miskin (DTKS) | Tidak mampu/terlantar |
| Bukan Pensiunan | Ya (ASN/TNI/Polri) | Ya |
| Terdaftar DTKS | Wajib | Wajib |
| Belum Terima Bantuan Sejenis | Ya | Ya |
| Status Keluarga | Dalam KK penerima PKH | Terlantar/tanpa keluarga mampu |
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan:
Dokumen Wajib
- KTP Elektronik lansia asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga terbaru
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
Dokumen Pendukung
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas
- Foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam)
- Surat keterangan terlantar dari kelurahan (untuk ASLUT)
- Bukti tidak menerima pensiun
Cara Mengajukan PKH Komponen Lansia
Langkah 1: Pastikan Keluarga Sudah Terdaftar PKH
PKH komponen lansia hanya bisa diterima jika keluarga sudah menjadi penerima PKH. Jika belum:
- Daftarkan keluarga ke DTKS terlebih dahulu
- Pastikan memenuhi kriteria PKH
Langkah 2: Laporkan Keberadaan Lansia
Jika sudah penerima PKH tapi lansia belum tercatat:
- Hubungi pendamping PKH
- Laporkan bahwa ada anggota keluarga lansia 70+ tahun
- Serahkan fotokopi KTP lansia dan KK
Langkah 3: Tunggu Verifikasi
Pendamping akan memverifikasi dan menginput data lansia ke sistem SIKS-NG.
Langkah 4: Tunggu Penetapan
Setelah data diverifikasi, lansia akan tercatat sebagai komponen PKH dan berhak menerima bantuan di periode berikutnya.
Cara Mengajukan ASLUT
Langkah 1: Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Datang ke kantor desa dengan membawa:
- KTP dan KK lansia
- Surat pengantar dari RT/RW
Langkah 2: Minta Surat Keterangan
Ajukan pembuatan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Terlantar (jika lansia tinggal sendiri)
Langkah 3: Datang ke Dinas Sosial
Kunjungi Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa:
- Semua dokumen yang sudah disiapkan
- Formulir pengajuan ASLUT (dari Dinsos)
Langkah 4: Isi Formulir dan Serahkan Berkas
Lengkapi formulir dengan data yang benar. Serahkan kepada petugas dan minta tanda terima.
Langkah 5: Tunggu Verifikasi Lapangan
Petugas Dinsos akan melakukan kunjungan ke rumah lansia untuk memverifikasi kondisi riil.
Langkah 6: Tunggu Penetapan
Jika lolos verifikasi, lansia akan ditetapkan sebagai penerima ASLUT dan mulai menerima bantuan.
Cara Mengajukan via Aplikasi Cek Bansos
Untuk keluarga yang ingin mengusulkan lansia ke dalam DTKS:
Langkah 1: Download dan Registrasi
- Download Aplikasi Cek Bansos
- Buat akun dengan NIK dan verifikasi swafoto
Langkah 2: Login dan Pilih Menu “Daftar Usulan”
Setelah akun terverifikasi, masuk ke menu pengajuan.
Langkah 3: Klik “Tambah Usulan”
Pilih untuk mengusulkan anggota keluarga (lansia).
Langkah 4: Isi Data Lansia
- NIK lansia
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Kondisi ekonomi keluarga
Langkah 5: Unggah Foto Pendukung
- Foto KTP lansia
- Foto kondisi rumah
- Foto lansia (jika memungkinkan)
Langkah 6: Simpan dan Tunggu Verifikasi
Usulan akan diproses oleh Dinas Sosial setempat.
Proses Verifikasi dan Penetapan
| Tahapan | Estimasi Waktu |
|---|---|
| Pengajuan dan verifikasi dokumen | 1-2 minggu |
| Verifikasi lapangan | 2-4 minggu |
| Penetapan Dinsos | 1-2 bulan |
| Pencairan pertama | Sesuai jadwal program |
| Total Estimasi | 2-6 bulan |
Tips Agar Pengajuan Lansia Disetujui
- Lengkapi dokumen: Pastikan semua persyaratan terpenuhi
- Jujur tentang kondisi: Jangan melebih-lebihkan atau menyembunyikan fakta
- Aktif berkomunikasi: Jalin hubungan baik dengan petugas desa dan Dinsos
- Pantau perkembangan: Tanyakan status pengajuan secara berkala
- Manfaatkan pendamping: Minta bantuan pendamping PKH jika ada
Pencairan Bantuan untuk Lansia
Metode Pencairan
- Via KKS: Untuk lansia yang bisa ke ATM
- Via Agen Bank: Untuk lansia yang kesulitan mobilitas
- Home Visit: Petugas datang ke rumah untuk lansia sakit/disabilitas
Tips Pencairan Aman
- Jangan titipkan kartu KKS ke orang lain
- Rahasiakan PIN dari siapapun
- Minta struk setiap transaksi
- Laporkan jika ada pungutan liar
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah lansia di bawah 70 tahun bisa dapat PKH? Untuk PKH komponen lansia, prioritas adalah usia 70 tahun ke atas. Lansia 60-69 tahun bisa mendapat bantuan lain seperti ASLUT atau BPNT.
Bagaimana jika lansia tidak bisa datang ke ATM? Bisa melalui agen bank terdekat atau ajukan layanan home visit melalui pendamping sosial. Petugas akan mengantar bantuan ke rumah.
Apakah pensiunan ASN bisa dapat bansos lansia? Tidak. Pensiunan ASN/TNI/Polri tidak berhak menerima bansos lansia karena sudah memiliki jaminan pensiun.
Bisakah satu lansia menerima PKH dan ASLUT sekaligus? Tidak. Satu lansia hanya bisa menerima satu jenis bantuan untuk menghindari duplikasi.
Bagaimana cara melapor jika lansia penerima bansos meninggal dunia? Segera laporkan ke pendamping PKH atau operator SIKS-NG di desa dengan membawa surat keterangan kematian. Status akan diupdate dan bantuan dialihkan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan program bantuan lansia dari Kementerian Sosial yang berlaku per 2026, termasuk UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Ketersediaan program, syarat, dan nominal bantuan dapat bervariasi per daerah dan berubah sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat, hubungi Dinas Sosial setempat.
Penutup
Lansia tidak mampu berhak mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah. Berbagai program seperti PKH komponen lansia, ASLUT, dan bantuan permakanan tersedia untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
Kuncinya adalah memastikan lansia terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Jangan ragu untuk mengajukan bantuan jika ada lansia di keluarga atau lingkungan Anda yang membutuhkan. Setiap warga negara lanjut usia berhak hidup dengan bermartabat.