Kampus-Kampus Terbaik di Depok yang Wajib Kamu Pertimbangkan untuk Kuliah!

THR Swasta Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Hak pekerja swasta untuk mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) memang sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah. Namun, masih banyak perusahaan yang kelabakan atau sengaja menunda pembayaran THR menjelang Lebaran. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Aturan ini bukan cuma berlaku untuk perusahaan besar, tapi juga untuk usaha menengah dan kecil. Artinya, seluruh pekerja swasta berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. THR bukan cuma hak, tapi juga kewajiban perusahaan. Jadi, kalau ada yang bilang THR itu opsional atau bisa dicicil, itu salah besar.

Kapan Batas Waktu THR Harus Dibayarkan?

Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Pekerja dalam Rangka Hari Raya Keagamaan. Tujuannya jelas, agar pekerja bisa menikmati momen Lebaran dengan tenang, tanpa harus khawatir soal THR yang belum cair.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana. Jadi, bukan cuma urusan etika, tapi juga hukum. Kalau sampai H-7 THR belum juga cair, pekerja punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib atau ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga:  Rumah Sakit Terbaik di Bekasi dengan Fasilitas Unggulan yang Wajib Anda Ketahui!

Apa Saja Hak THR yang Harus Diterima Pekerja?

THR bukan sekadar uang bonus biasa. Ini adalah hak istimewa yang wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu tahun penuh. THR dihitung berdasarkan penghasilan penuh seorang pekerja, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya.

Jika masa kerja pekerja kurang dari satu tahun, maka THR tetap bisa diberikan secara proporsional. Misalnya, kalau sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 50% dari nominal penuh.

Apakah THR Boleh Dicicil?

Jawabannya tidak. THR harus dibayarkan secara penuh dan sekaligus. Tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda. Ini adalah ketentuan tegas dari Kemnaker. Kalau ada perusahaan yang mencoba mengakali dengan alasan keuangan terbatas atau kondisi tertentu, itu sama saja melanggar aturan.

Bahkan, kalau perusahaan mengalami kesulitan keuangan, pemerintah punya mekanisme khusus untuk menangani hal itu. Misalnya, melalui penundaan kewajiban pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan atau fasilitas lainnya. Tapi, THR tetap harus dibayar penuh.

Apa Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR?

Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa terkena sanksi tegas dari pemerintah. Sanksi ini bisa berupa:

  1. Denda administratif sebesar Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, tergantung jumlah pekerja yang terkena dampak.
  2. Pencabutan izin usaha, jika pelanggaran dianggap berat.
  3. Penahanan dan denda pidana, jika terbukti sengaja menipu atau menunda pembayaran THR secara terstruktur.

Selain itu, nama perusahaan juga bisa masuk ke daftar hitam Kemnaker. Ini akan berdampak pada reputasi dan kepercayaan calon pekerja di masa depan.

Bagaimana Cara Melaporkan THR yang Tak Dibayar?

Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dihormati, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  2. Menghubungi serikat pekerja atau LSM yang fokus pada perlindungan pekerja.
  3. Melapor ke situs resmi Kemnaker atau aplikasi mobile-nya.
  4. Jika perlu, bisa juga menghubungi pengacara atau lembaga bantuan hukum.
Baca Juga:  Fakta DC Lapangan Pinjol yang Jarang Orang Tahu: Pahami Hak dan Kewajiban Anda Januari 2026

Langkah ini penting untuk melindungi hak pekerja. Jangan diam saja kalau THR tidak kunjung cair menjelang Lebaran.

Tips agar THR Tak Terlambat Cair

Bagi perusahaan, memastikan THR cair tepat waktu bukan cuma soal kepatuhan hukum, tapi juga soal reputasi dan loyalitas karyawan. Beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Buat anggaran THR sejak awal tahun.
  2. Lakukan simulasi pengeluaran menjelang Lebaran.
  3. Komunikasikan dengan tim keuangan dan HRD sejak awal.
  4. Jangan tunggu mendekati H-7 baru mulai memikirkan THR.

Kalau perusahaan benar-benar menghargai karyawannya, THR bukan lagi beban, tapi bentuk apresiasi yang wajib diberikan.

Kesimpulan

THR bukan cuma soal uang. Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja keras selama setahun penuh. Hak ini harus dihormati dan dipenuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali. Jangan sampai menjelang Lebaran, suasana haru biru malah datang karena THR belum juga cair.

Bagi pekerja, jangan ragu untuk menuntut hak. Bagi perusahaan, jangan main-main dengan aturan. THR yang tepat waktu adalah awal dari suasana Lebaran yang lebih damai dan adil.

Disclaimer: Aturan dan besaran denda bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Informasi ini ditulis berdasarkan regulasi terbaru per April 2025.

Tinggalkan komentar