Tahun 2026 semakin dekat, isu terkait pencairan THR untuk berbagai kategori pegawai kembali jadi sorotan. Salah satunya adalah guru PPPK paruh waktu dan honorer yang status kepegawaiannya masih abu-abu. Sementara THR untuk pegawai MBG (Masyarakat Berpenghasilan Golongan) sudah mulai terbit, belum banyak informasi pasti soal bagaimana nasib guru non-PNS ini.
Banyak di antara mereka yang bekerja paruh waktu atau tanpa status kepegawaian tetap, tapi tetap menjalankan tugas layaknya guru penuh waktu. Mereka pun mulai bertanya-tanya, apakah berhak dapat THR? Dan kalau iya, berapa besarannya?
Status THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu dan Honorer
Sejauh ini, belum ada kebijakan resmi yang secara tegas menyebutkan guru PPPK paruh waktu atau honorer berhak mendapatkan THR. Namun, beberapa daerah mulai mengupayakan pemberian insentif atau tunjangan khusus menjelang lebaran, terutama untuk guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
Yang jelas, THR biasanya diberikan kepada pegawai tetap atau pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji rutin dari APBD atau APBN. Guru honorer atau PPPK paruh waktu, yang umumnya tidak memiliki NIP atau slip gaji tetap, kerap masuk dalam zona abu-abu.
1. Cek Status Kepegawaian di Database Dinas
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah memastikan status kepegawaian di database dinas pendidikan setempat. Banyak guru honorer yang sudah terdaftar dalam sistem, meski tidak mendapat gaji penuh. Ada kemungkinan nama dan data mereka masuk dalam daftar penerima tunjangan atau insentif daerah.
2. Pantau Surat Edaran atau SK Daerah
Beberapa daerah sering mengeluarkan surat keputusan khusus menjelang lebaran untuk guru honorer. Ini biasanya berupa tunjangan kinerja atau bantuan operasional, meski tidak disebut secara resmi sebagai THR. Maka, selalu pantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau pemerintah daerah.
3. Ajukan Usulan ke Sekolah atau Dinas
Kalau memang belum ada kebijakan, guru bisa mengajukan usulan secara kolektif melalui sekolah atau organisasi guru. Misalnya, dengan membuat surat permohonan atau proposal yang menjelaskan kondisi dan kontribusi guru honorer selama ini. Ini bisa menjadi langkah awal untuk mendorong kebijakan lokal.
Perbandingan THR Pegawai MBG vs Guru Honorer
| Kategori Pegawai | Status THR 2026 | Besaran THR | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Pegawai MBG | Sudah cair sebagian | 100% gaji pokok | Termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN |
| Guru PPPK Penuh Waktu | Dijamin | 100% gaji pokok | Sesuai aturan pemerintah pusat |
| Guru PPPK Paruh Waktu | Belum pasti | Tergantung daerah | Biasanya tidak otomatis |
| Guru Honorer | Tidak dijamin | Tergantung APBD | Hanya jika ada kebijakan daerah |
Apa yang Mempengaruhi THR Guru Honorer?
1. Kebijakan Daerah
THR guru honorer sangat bergantung pada APBD daerah. Kalau anggaran memungkinkan dan ada kehendak politik, kemungkinan besar mereka bisa dapat bantuan atau tunjangan menjelang lebaran.
2. Status Kepegawaian
Guru yang sudah terdaftar dalam sistem kepegawaian daerah, meski tidak tetap, punya peluang lebih besar untuk masuk dalam daftar penerima insentif.
3. Usulan dari Sekolah atau Dinas
Inisiatif dari bawah, seperti usulan dari kepala sekolah atau dinas pendidikan, bisa menjadi katalisator kebijakan. Terutama jika didukung data jumlah jam mengajar dan kontribusi guru honorer.
Tips Menyiasati Ketidakpastian THR
1. Bangun Jaringan dengan Rekan Sejawat
Diskusi dengan rekan guru honorer di daerah lain bisa memberi gambaran apakah daerah mereka mendapat THR atau tidak. Informasi ini bisa jadi bahan pertimbangan untuk mengajukan permohonan serupa.
2. Manfaatkan Media Sosial dan Forum Guru
Banyak forum guru aktif di media sosial yang sering berbagi informasi kebijakan terkini. Ikuti grup-grup ini untuk tetap update dan bisa saling berbagi pengalaman.
3. Siapkan Data Kontribusi
Kalau ingin mengajukan THR atau tunjangan serupa, siapkan data seperti jumlah jam mengajar, jumlah siswa yang diasuh, serta kontribusi dalam kegiatan sekolah. Ini bisa memperkuat argumen saat mengajukan usulan.
Kapan Biasanya THR Guru Honorer Cair?
Tidak ada waktu pasti, karena ini tergantung kebijakan daerah. Namun, biasanya pengajuan dilakukan sekitar Maret hingga April 2026. Pencairan, jika disetujui, biasanya dilakukan menjelang lebaran, sekitar Mei atau Juni 2026.
Disclaimer
Informasi THR 2026 untuk guru PPPK paruh waktu dan honorer bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Artikel ini dibuat berdasarkan kondisi umum dan perkiraan kebijakan menjelang lebaran 2026. Pastikan selalu mengecek sumber resmi dari dinas pendidikan atau pemerintah daerah untuk informasi terbaru.