Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan transformasi dalam pendistribusian LPG 3 kg agar subsidi tepat sasaran. Tahun 2026 menjadi tahun penting karena pemerintah berencana memberlakukan kebijakan satu harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan serta memperbaiki tata kelola distribusi LPG. Dengan kuota subsidi LPG 3 kg sebesar 8,31 juta ton yang telah disepakati untuk tahun 2026, pemerintah memastikan ketersediaan dan distribusi LPG bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Siapa yang Berhak Menerima LPG 3 Kg Bersubsidi?
Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, tidak semua masyarakat berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi. Berikut adalah kelompok sasaran yang berhak menerima subsidi LPG.
Kriteria Penerima Subsidi LPG
Penerima LPG bersubsidi harus memenuhi kriteria sebagai berikut: terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, merupakan rumah tangga dengan penghasilan rendah, termasuk pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal tertentu, nelayan tradisional dengan kapal kecil, atau petani dengan lahan terbatas. Selain itu, penerima tidak boleh berstatus ASN, TNI, atau Polri.
Daftar Harga LPG 3 Kg per Daerah Tahun 2026
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg berbeda-beda di setiap daerah, tergantung jarak distribusi dari SPBE ke pangkalan. Berikut adalah daftar harga berdasarkan wilayah.
| Wilayah/Provinsi | HET Pangkalan (Rp) | HET Pengecer (Rp) | Dasar Regulasi |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | 16.000 | 17.000 – 18.000 | Pergub DKI No. 4/2015 |
| Jawa Barat | 18.000 | 18.000 – 19.500 | SE Gubernur Jabar No. 542/34 |
| Banten | 19.000 | 19.000 – 19.500 | SK Gubernur Banten |
| Jawa Tengah | 17.000 | 17.000 – 19.000 | Kepgub Jateng |
| Sumatera Selatan | 18.500 | 18.500 – 20.000 | SK Pj. Gubernur No. 19/2025 |
| Jambi | 18.000 | 18.000 – 28.000 | SK Gubernur No. 508/2022 |
| Bengkulu | 19.000 | 19.000 – 22.000 | SK Gubernur No. K.212.B1/2023 |
| Lampung | 20.000 | 20.000 – 22.000 | SK Gubernur No. G/816/V.25/2024 |
Cara Mendaftar LPG 3 Kg Bersubsidi
Untuk mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi, masyarakat perlu melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut.
Langkah 1: Cek Status Kepesertaan
Sebelum mendaftar, cek terlebih dahulu apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima subsidi melalui website Subsidi Tepat LPG di mypertamina.id atau langsung ke pangkalan terdekat.
Langkah 2: Siapkan Dokumen
Siapkan dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Langkah 3: Kunjungi Pangkalan Resmi
Datang ke pangkalan atau sub penyalur LPG 3 kg terdekat yang telah terdaftar resmi. Petugas akan mencocokkan identitas Anda dengan database P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Langkah 4: Registrasi Data
Jika belum terdaftar dalam database, petugas akan melakukan registrasi melalui laman Subsidi Tepat LPG Pangkalan. Ikuti instruksi yang diberikan dan tunggu verifikasi.
Langkah 5: Transaksi Pembelian
Setelah terdaftar, Anda dapat langsung melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg di pangkalan tersebut.
Tips Praktis Membeli LPG 3 Kg
Pastikan membeli hanya di pangkalan resmi yang terdaftar untuk menghindari harga di atas HET. Simpan bukti transaksi sebagai dokumentasi jika terjadi masalah. Laporkan pangkalan yang menjual di atas HET ke Dinas ESDM setempat atau melalui aplikasi MyPertamina.
FAQ Seputar LPG 3 Kg Subsidi 2026
Apa itu kebijakan satu harga LPG 3 kg yang berlaku 2026?
Kebijakan satu harga adalah skema penetapan harga LPG 3 kg yang seragam di seluruh Indonesia, menggantikan sistem harga berbeda per daerah. Tujuannya adalah mencegah permainan harga oleh oknum dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Bagaimana cara mengetahui pangkalan resmi di sekitar rumah saya?
Anda dapat mengecek daftar pangkalan resmi melalui aplikasi MyPertamina atau website mypertamina.id. Pilih menu pencarian pangkalan dan masukkan lokasi Anda.
Apakah pengecer atau warung kelontong masih boleh menjual LPG 3 kg?
Sejak Februari 2025, penjualan LPG 3 kg hanya diperbolehkan di pangkalan atau distributor resmi Pertamina. Pengecer yang tidak memiliki NIB tidak diperkenankan menjual LPG bersubsidi.
Berapa kuota pembelian LPG 3 kg per KK?
Kuota pembelian LPG 3 kg bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya berkisar 3-4 tabung per bulan per KK yang terdaftar.
Apa yang harus dilakukan jika pangkalan menolak menjual dengan alasan tidak terdaftar?
Segera laporkan diri ke kantor desa atau kelurahan untuk dimasukkan ke dalam database P3KE. Bawa dokumen KTP dan KK untuk proses pendataan.
Disclaimer
Informasi harga dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per Februari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk informasi terkini, silakan konfirmasi ke Dinas ESDM setempat atau kunjungi website resmi mypertamina.id.
Penutup
Transformasi distribusi LPG 3 kg subsidi tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola energi bersubsidi di Indonesia. Dengan kebijakan satu harga yang akan diterapkan, diharapkan subsidi dapat lebih tepat sasaran dan masyarakat yang berhak dapat menikmati LPG dengan harga terjangkau. Pastikan Anda terdaftar dalam sistem dan selalu membeli di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET.