Jadwal Pelaporan SPT Tahunan 2026: Batas Waktu Terakhir dan Cara Lapor via Coretax

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Memasuki tahun 2026, sistem perpajakan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepenuhnya menggunakan Coretax sebagai platform administrasi pajak yang terintegrasi.

Tidak ada lagi alasan mengantre panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena semua bisa dilakukan dari rumah melalui sistem Coretax DJP. Platform ini menyediakan layanan terpadu mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dalam satu sistem.

Artikel ini akan membahas jadwal lengkap pelaporan SPT Tahunan 2026, langkah-langkah pelaporan melalui Coretax, dokumen yang perlu disiapkan, hingga sanksi keterlambatan yang harus dihindari.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

DJP telah menetapkan tenggat waktu berbeda bagi setiap kategori wajib pajak sesuai dengan tingkat kerumitan laporan.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret 2026. Sistem Coretax DJP akan tetap menerima laporan hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.

Wajib Pajak Badan

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April 2026.

Ketentuan Hari Libur

Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional (termasuk hari Sabtu atau cuti bersama), pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Jenis Formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Formulir Kriteria Wajib Pajak Penghasilan Bruto Sumber Penghasilan
1770 SS (Sangat Sederhana) Karyawan 1 pemberi kerja Di bawah Rp60 juta/tahun Hanya dari pekerjaan
1770 S (Sederhana) Karyawan 1 atau lebih pemberi kerja Di atas Rp60 juta/tahun Dari pekerjaan + penghasilan lain
1770 Wiraswasta, freelancer, profesional Bervariasi Usaha/pekerjaan bebas

*Memilih formulir yang salah akan membuat laporan tidak valid. Pastikan memilih sesuai dengan profil penghasilan Anda.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melaporkan SPT, siapkan dokumen pendukung berikut.

Untuk Karyawan Swasta

Formulir 1721 A1 dari perusahaan yang bisa diminta ke bagian HRD.

Untuk ASN/TNI/Polri

Formulir 1721 A2 dari bendahara instansi.

Bukti Potong Lain

Jika menerima dividen, bunga obligasi, atau penghasilan lain yang dikenakan PPh Final.

Data Harta dan Utang

Daftar harta yang dimiliki (rumah, kendaraan, tabungan, investasi) dan utang yang masih berjalan.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT via Coretax DJP

  1. Akses Portal Coretax Buka browser dan akses alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Login menggunakan NIK (16 digit) atau NPWP beserta password. Jika belum memiliki akun Coretax, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Aktivasi Akun (Jika Baru) Untuk pendaftaran baru, ikuti tutorial aktivasi di tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax yang disediakan Kemenkeu. Pastikan NIK sudah valid sebagai NPWP di sistem.
  3. Pilih Menu SPT/Tax Return Setelah login, pilih menu dropdown “SPT/Tax Return” lalu klik “SPT” untuk membuat konsep SPT baru.
  4. Buat Konsep SPT (Create Tax Return) Klik “Create Tax Return” pada halaman Konsep SPT. Pilih jenis pajak sesuai kategori (Pajak Penghasilan Orang Pribadi) dan periode pelaporan (Januari-Desember 2025).
  5. Isi Formulir SPT Formulir induk SPT terbagi menjadi 12 bagian. Beberapa bagian terisi otomatis dari data sistem, sementara lainnya harus diisi manual. Data penghasilan, pajak terutang, dan informasi pendukung dimasukkan sesuai kolom yang tersedia.
  6. Upload Lampiran (Jika Diperlukan) Untuk SPT 1770, lampirkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan atau bukti pembukuan.
  7. Submit dan Kirim SPT Setelah semua data terisi dan diperiksa, klik tombol kirim. Status pelaporan dapat dipantau secara real-time di dashboard Coretax.
  8. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik Setelah SPT berhasil dikirim, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email terdaftar. Simpan sebagai arsip.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT

Pemerintah menerapkan sanksi tegas untuk mendisiplinkan Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi berupa denda keterlambatan adalah Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Selain denda, keterlambatan pelaporan juga menjadi catatan buruk dalam kepatuhan pajak (Compliance Risk Management) yang dapat memicu pemeriksaan prioritas di masa depan.

Tips Agar Pelaporan SPT Lancar

Laporlah di awal waktu (Januari atau Februari) untuk menghindari server sibuk di akhir Maret. Jika mengalami kendala teknis, cobalah akses di jam-jam sepi seperti tengah malam atau subuh dan bersihkan cache browser. Pastikan semua bukti potong sudah lengkap sebelum memulai pengisian. Periksa ulang semua data sebelum submit untuk menghindari SPT pembetulan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Kapan periode pelaporan SPT Tahunan 2026 dimulai? Pelaporan SPT Tahunan 2026 (untuk tahun pajak 2025) sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026. Semakin awal melapor, semakin baik untuk menghindari kendala teknis.

Apakah masih bisa menggunakan DJP Online untuk lapor SPT? Tidak. Per tahun 2026, administrasi perpajakan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. DJP Online tidak lagi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bagaimana jika tidak bisa melapor tepat waktu? Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT melalui aplikasi e-PSPT di Coretax DJP. Perpanjangan maksimal 2 bulan dari batas waktu normal dengan menyertakan dokumen pendukung.

Apakah lapor SPT bisa diwakilkan? Bisa, dengan menggunakan kuasa wajib pajak yang terdaftar. Untuk Wajib Pajak Badan, pelaporan biasanya dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk atau konsultan pajak berizin.

Berapa lama proses verifikasi SPT setelah di-submit? Status SPT akan langsung berubah menjadi “Dilaporkan” setelah submit berhasil. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email dalam hitungan menit.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru dari DJP dan Kementerian Keuangan. Wajib Pajak disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui website resmi DJP di pajak.go.id atau Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk konsultasi perpajakan yang kompleks, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak berizin.

Penutup

Pelaporan SPT Tahunan 2026 kini semakin mudah dengan sistem Coretax yang mengotomatisasi pengisian data. Meskipun deadline masih di bulan Maret untuk orang pribadi dan April untuk badan usaha, kedisiplinan melapor lebih awal akan menghindarkan Anda dari kendala teknis dan sanksi keterlambatan.

Jangan tunda kewajiban perpajakan Anda. Segera aktivasi akun Coretax dan siapkan dokumen pendukung untuk pelaporan yang lancar.