Syarat Dapat Pesangon 2026: Kriteria Karyawan PHK yang Berhak Menerima Kompensasi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diharapkan oleh setiap pekerja. Namun, memahami hak-hak yang wajib diterima ketika menghadapi PHK menjadi pengetahuan penting yang harus dimiliki setiap karyawan. Di tahun 2026, ketentuan mengenai pesangon masih mengacu pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, angka PHK terus mengalami fluktuasi seiring dengan dinamika ekonomi global dan domestik. Oleh karena itu, setiap pekerja perlu memahami komponen pesangon, syarat penerima, hingga cara perhitungannya agar hak-hak normatif dapat terpenuhi dengan optimal.

Dasar Hukum Pesangon PHK 2026

Ketentuan pesangon diatur dalam beberapa regulasi yang saling terkait:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (untuk ketentuan yang tidak diubah)

Komponen Pesangon yang Berhak Diterima Karyawan

Ketika terjadi PHK, karyawan berhak menerima tiga komponen kompensasi utama:

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon adalah kompensasi utama yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar nilai pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan.

Baca Juga:  Kumpulan Soal PPPK BGN Terbaru 2025: Contoh dan Kisi-Kisi Lengkap

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu, minimal 3 tahun.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mencakup hak-hak normatif pekerja yang belum terpenuhi seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan, dan hak lain dalam perjanjian kerja.

Masa Kerja Uang Pesangon (UP) UPMK
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun – kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun – kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun – kurang dari 6 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun – kurang dari 9 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah (maksimal) Sesuai masa kerja

Syarat Karyawan yang Berhak Menerima Pesangon

Tidak semua karyawan yang berakhir hubungan kerjanya berhak atas pesangon. Berikut kriteria yang perlu dipenuhi:

Karyawan yang BERHAK Menerima Pesangon:

  1. Karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK oleh perusahaan
  2. Karyawan yang mengalami PHK karena efisiensi atau perusahaan mengalami kerugian
  3. Karyawan yang di-PHK karena merger, akuisisi, atau konsolidasi perusahaan
  4. Karyawan yang memasuki masa pensiun sesuai ketentuan perusahaan
  5. Karyawan yang di-PHK karena perusahaan tutup bukan karena kerugian
  6. Karyawan yang meninggal dunia (pesangon diberikan kepada ahli waris)

Karyawan yang TIDAK BERHAK Menerima Pesangon:

  1. Karyawan yang mengundurkan diri (resign) – hanya berhak atas UPH dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja
  2. Karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya berakhir normal – berhak atas kompensasi PKWT, bukan pesangon
  3. Karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat atau tindak pidana
  4. Karyawan dalam masa percobaan yang tidak lulus evaluasi

Besaran Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Besaran pesangon yang diterima sangat bergantung pada alasan terjadinya PHK:

Baca Juga:  Podcast Inspiratif yang Bikin Ngabuburit Ramadan 1447 H Makin Berarti!

PHK karena Merger/Akuisisi (Karyawan tidak bersedia melanjutkan):

  • 0,5 kali UP + 1 kali UPMK + UPH

PHK karena Efisiensi Akibat Kerugian:

  • 0,5 kali UP + 1 kali UPMK + UPH

PHK karena Efisiensi untuk Mencegah Kerugian:

  • 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH

PHK karena Perusahaan Tutup (Bukan karena Rugi):

  • 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH

PHK karena Perusahaan Pailit:

  • 0,5 kali UP + 1 kali UPMK + UPH

Contoh Perhitungan Pesangon

Andi bekerja di sebuah perusahaan selama 7 tahun 4 bulan dengan gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000 per bulan. Ia memiliki sisa cuti 5 hari dan berhak atas ongkos pulang kampung Rp1.500.000.

Upah bulanan = Rp6.000.000 + Rp2.000.000 = Rp8.000.000

Uang Pesangon (masa kerja 7 tahun = 8 bulan upah): 8 x Rp8.000.000 = Rp64.000.000

UPMK (masa kerja 7 tahun = 3 bulan upah): 3 x Rp8.000.000 = Rp24.000.000

UPH:

  • Cuti 5 hari: 5/21 x Rp8.000.000 = Rp1.904.762
  • Ongkos pulang: Rp1.500.000
  • Total UPH: Rp3.404.762

Total Pesangon (jika PHK karena efisiensi mencegah kerugian): = 1 x Rp64.000.000 + 1 x Rp24.000.000 + Rp3.404.762 = Rp91.404.762

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Kapan pesangon harus dibayarkan oleh perusahaan? Tidak ada ketentuan pasti dalam undang-undang. Namun praktik umumnya pesangon dibayar bersamaan dengan gaji terakhir atau paling lambat 30 hari setelah PHK efektif. Jika terlambat, pekerja bisa menuntut melalui jalur hukum.

Apakah tunjangan tidak tetap termasuk dalam perhitungan pesangon? Tidak. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport, dan lembur tidak termasuk dalam dasar perhitungan pesangon. Yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang dibayar rutin tanpa syarat kehadiran.

Bagaimana jika perusahaan menolak membayar pesangon? Pekerja dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Apakah pesangon dikenakan pajak? Ya, pesangon merupakan penghasilan kena pajak. Tarif pajaknya progresif: 0% untuk pesangon sampai Rp50 juta, 5% untuk Rp50-100 juta, 15% untuk Rp100-500 juta, dan 25% untuk di atas Rp500 juta.

Baca Juga:  Mau Tahu Daya Tampung SNBT 2026? Cek di Portal SNPMB Sekarang!

Bagaimana nasib pesangon jika perusahaan pailit? Pekerja tetap berhak mendapat pesangon dari harta pailit perusahaan. Hak pekerja termasuk kategori utang yang didahulukan (preferen). Proses klaimnya melalui kurator yang ditunjuk dalam kepailitan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 yang berlaku per Februari 2026. Ketentuan pesangon dapat berbeda tergantung perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang memberikan ketentuan lebih baik dari undang-undang. Perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja korban PHK diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Memahami hak pesangon adalah langkah penting untuk melindungi diri sebagai pekerja. Simpan dokumen kerja dengan baik dan jangan ragu menggunakan jalur hukum jika hak pesangon tidak dipenuhi. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat atau kunjungi website Kemnaker di https://pesangon.kemnaker.go.id untuk simulasi perhitungan pesangon.