Daftar Optik Rekanan BPJS yang Bisa Kasih Kacamata Gratis – Update Januari 2026

Tahukah Anda bahwa sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan kacamata gratis atau dengan subsidi? Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan, tetapi juga mencakup layanan pemeriksaan mata dan klaim kacamata bagi peserta yang membutuhkan.

Sayangnya, banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui fasilitas ini sehingga tidak memanfaatkannya secara optimal. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai daftar optik rekanan BPJS, prosedur klaim, syarat yang harus dipenuhi, serta besaran subsidi yang diberikan sesuai kelas kepesertaan.

Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan klaim, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Frekuensi Klaim

Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan sekali dalam dua tahun (24 bulan). Artinya, jika Anda sudah pernah mendapatkan kacamata dengan klaim BPJS sebelumnya, Anda baru bisa mengajukan klaim lagi setelah dua tahun sejak tanggal terakhir klaim.

Indikasi Medis

BPJS Kesehatan hanya menanggung kacamata untuk peserta yang memiliki indikasi medis dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lensa spheris (minus atau plus) minimal 0,5 dioptri
  • Lensa silindris minimal 0,25 dioptri

Resep Dokter Spesialis

Resep kacamata harus berasal dari dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Baca Juga:  Simulasi Cicilan KUR BSI Syariah Terbaru Sampai Rp500 Juta, Begini Rincian Angsuran Menariknya!

Besaran Subsidi Kacamata per Kelas BPJS

Kelas BPJS Besaran Subsidi Keterangan
Kelas 1 Rp330.000 Iuran tertinggi, subsidi terbesar
Kelas 2 Rp220.000 Iuran menengah
Kelas 3 / PBI Rp165.000 Penerima Bantuan Iuran

Catatan: Jika harga kacamata melebihi nilai subsidi, peserta harus membayar selisihnya dengan dana pribadi. Misalnya, jika Anda peserta kelas 3 (subsidi Rp165.000) dan membeli kacamata seharga Rp300.000, maka Anda perlu membayar kekurangannya sebesar Rp135.000.

Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengajukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) – Datang ke puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar sebagai FKTP tempat Anda terdaftar untuk pemeriksaan awal
  2. Minta rujukan ke poli mata – Sampaikan keluhan penglihatan Anda kepada dokter dan minta rujukan ke dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)
  3. Pemeriksaan oleh dokter spesialis mata – Lakukan pemeriksaan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di poli mata. Dokter akan memeriksa kondisi mata dan memberikan resep kacamata sesuai kebutuhan
  4. Legalisasi resep kacamata – Pastikan untuk melegalisasi atau memverifikasi resep di loket rumah sakit sebelum melanjutkan ke optik
  5. Kunjungi optik rekanan BPJS – Bawa dokumen yang diperlukan ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  6. Pilih kacamata dan proses klaim – Pilih kacamata sesuai anggaran dan serahkan dokumen untuk proses klaim
  7. Ambil kacamata – Tunggu proses pembuatan kacamata (biasanya beberapa hari) dan ambil kacamata setelah selesai

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim

Siapkan dokumen-dokumen berikut saat mengunjungi optik rekanan:

  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Surat rujukan dari FKTP
  • Resep kacamata yang sudah dilegalisir dari dokter spesialis mata
  • Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dari rumah sakit
Baca Juga:  Jadwal Cairnya PKH Tahap 2 Maret 2026 dan Dana yang Bakal Didapat!

Daftar Optik Rekanan BPJS Kesehatan

Berikut adalah sebagian daftar optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di beberapa kota besar:

Jakarta Utara

  • Optik Internasional Mangga 2 Square – Mall Mangga Dua Square Lantai LG
  • Optik Tokyo – Jl. Kramat Jaya Raya No.5, Semper Barat
  • Optik Indo Astar Taman Sunter – Jl. Taman Sunter Indah No.11
  • Optik Indo Astar Gorontalo Raya – Jl. Gorontalo Raya No.10 B

Jakarta Timur

  • Optik Citra & Co – Jl. Paus No. 90c, Rawamangun
  • Optik Kimia Farma Matraman – Jl. Matraman Raya No. 59
  • Optik Mikeda Pulogadung – Jl. Perserikatan No.3, Rawamangun

Jakarta Barat

  • Optik Internasional Citra Garden City – Komplek Perumahan Citra Garden City 1 Ruko D7 No.5
  • Trend Optik Roxy Square – Roxy Square Lantai UG

Jakarta Selatan

  • Optik Melawai Slipi Jaya – Plaza Slipi Jaya Lantai 1

Penting: Setiap rumah sakit mata yang menjadi rujukan memiliki optik rekanan tersendiri. Peserta BPJS tidak bisa sembarangan menggunakan optik meskipun optik tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara umum. Pastikan untuk menanyakan daftar optik yang dapat melayani klaim dari rumah sakit rujukan Anda.

Cara Cek Optik Rekanan BPJS via Aplikasi Mobile JKN

Untuk memastikan optik yang dituju bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ikuti langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda
  2. Login dengan memasukkan NIK atau nomor peserta BPJS
  3. Pilih menu “Info Lokasi Faskes”
  4. Tap pada bagian search bar, kemudian pilih “Optik” pada bagian Kategori
  5. Klik tombol “Terapkan”
  6. Daftar optik yang bekerja sama dengan BPJS akan tampil

Alternatif lain, Anda bisa menghubungi optik yang bersangkutan melalui telepon, email, atau media sosial untuk konfirmasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Bansos PKH BPNT 2026 Cair! Cek Status Pencairan Online Sekarang Juga!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah bisa klaim kacamata tanpa rujukan?

Tidak bisa. Prosedur BPJS mengharuskan peserta untuk mendapatkan rujukan dari FKTP ke dokter spesialis mata terlebih dahulu. Tanpa rujukan dan resep dari dokter spesialis, klaim tidak dapat diproses.

Bagaimana jika kacamata rusak sebelum 2 tahun?

Jika kacamata rusak dalam kurun waktu 2 tahun setelah klaim, Anda harus mengeluarkan biaya sendiri untuk menggantinya. BPJS tidak menanggung penggantian di luar periode klaim.

Apakah bisa klaim penggantian bingkai saja?

Tidak. BPJS Kesehatan tidak menanggung penggantian bingkai kacamata saja tanpa perubahan pada lensa.

Berapa lama proses pembuatan kacamata?

Proses pembuatan kacamata di optik rekanan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung jenis lensa yang dipesan.

Apakah peserta PBI bisa klaim kacamata?

Ya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap berhak mengajukan klaim kacamata dengan subsidi sebesar Rp165.000.

Disclaimer

Daftar optik rekanan dan besaran subsidi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BPJS Kesehatan dan kerja sama dengan masing-masing optik. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, silakan menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat, Care Center BPJS di 165, atau mengakses aplikasi Mobile JKN.

Penutup

Memanfaatkan fasilitas klaim kacamata dari BPJS Kesehatan adalah hak setiap peserta yang memenuhi syarat. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, proses klaim dapat berjalan lancar.

Jangan ragu untuk menggunakan fasilitas ini jika Anda mengalami gangguan penglihatan. Selain membantu menjaga kesehatan mata, Anda juga bisa menghemat pengeluaran dengan memanfaatkan subsidi dari BPJS Kesehatan. Pastikan untuk selalu menggunakan optik resmi yang bekerja sama dengan BPJS dan rumah sakit rujukan Anda.