Memiliki rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang memberikan kemudahan, namun tidak jarang nasabah merasa terbebani dengan cicilan yang tinggi, terutama saat memasuki periode bunga floating. Take over KPR menjadi solusi untuk mendapatkan cicilan yang lebih ringan dengan memindahkan kredit ke bank lain yang menawarkan suku bunga lebih kompetitif.
Bank Tabungan Negara (BTN) dikenal sebagai salah satu bank dengan program KPR terlengkap dan suku bunga yang bersaing. Dengan melakukan take over KPR ke BTN, nasabah berpotensi menghemat cicilan hingga Rp2 juta per bulan, tergantung pada sisa pinjaman dan selisih suku bunga.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara melakukan take over KPR ke BTN, mulai dari syarat, prosedur, biaya yang harus disiapkan, hingga tips agar pengajuan disetujui.
Apa Itu Take Over KPR?
Take over KPR adalah proses pemindahan fasilitas KPR dari bank asal ke bank lain. Dalam proses ini, bank tujuan akan melunasi sisa kredit di bank asal, kemudian nasabah melanjutkan cicilan di bank baru dengan skema dan suku bunga yang berbeda. Take over KPR biasanya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga lebih rendah, memperpanjang tenor, atau meningkatkan plafon pinjaman.
Keuntungan Take Over KPR ke BTN
Suku Bunga Kompetitif – BTN menawarkan suku bunga KPR yang bersaing, baik untuk periode fixed rate maupun floating rate. Selisih bunga ini bisa menghemat cicilan bulanan secara signifikan.
Tenor Fleksibel – BTN menyediakan tenor hingga 25-30 tahun, memungkinkan nasabah untuk memperpanjang jangka waktu cicilan sehingga angsuran bulanan menjadi lebih ringan.
Jaringan Luas – Sebagai bank spesialis KPR, BTN memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, memudahkan proses pengajuan dan layanan nasabah.
Pilihan KPR Syariah – Bagi yang menginginkan pembiayaan sesuai prinsip syariah, BTN juga menyediakan layanan KPR Syariah dengan skema akad murabahah atau musyarakah.
Simulasi Penghematan Cicilan
| Komponen | Bank Asal | BTN (Setelah Take Over) | Selisih |
|---|---|---|---|
| Sisa Pokok Pinjaman | Rp500.000.000 | Rp500.000.000 | – |
| Suku Bunga | 12% (floating) | 8,5% (fixed 5 thn) | -3,5% |
| Sisa Tenor | 15 tahun | 20 tahun | +5 tahun |
| Cicilan per Bulan | Rp6.000.000 | Rp4.000.000 | -Rp2.000.000 |
Simulasi di atas bersifat ilustratif. Hasil aktual tergantung pada kondisi masing-masing nasabah.
Syarat Take Over KPR ke BTN
Syarat Umum Pemohon:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usia maksimal 65 tahun saat kredit lunas
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun, atau pengusaha/profesional dengan usaha berjalan minimal 2 tahun
Dokumen Pribadi:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
- Fotokopi NPWP (untuk pinjaman di atas Rp100 juta)
- Slip gaji 3 bulan terakhir atau laporan keuangan untuk pengusaha
- Rekening koran 3 bulan terakhir
Dokumen Properti:
- Sertifikat tanah (SHM/SHGB) dengan stempel bank asal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG
- Surat Tanda Terima Setoran PBB terbaru
- Akta Jual Beli (AJB)
Dokumen Kredit Sebelumnya:
- Surat perjanjian KPR dengan bank asal
- Bukti pelunasan angsuran terakhir
- Rekening koran pembayaran KPR
Prosedur Take Over KPR ke BTN
- Konsultasi Awal – Kunjungi kantor cabang BTN terdekat atau hubungi layanan pelanggan BTN untuk konsultasi mengenai program take over, suku bunga, dan estimasi cicilan baru.
- Persiapan Dokumen – Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai daftar di atas. Pastikan semua dokumen lengkap dan masih berlaku.
- Pengajuan Permohonan – Isi formulir pengajuan take over KPR BTN secara lengkap dan benar. Formulir bisa didapat di kantor cabang atau diunduh dari website resmi BTN.
- Verifikasi dan Analisis Kredit – BTN akan melakukan verifikasi data, pengecekan riwayat kredit di SLIK OJK, dan analisis kemampuan bayar nasabah.
- Appraisal Properti – Tim appraisal BTN akan melakukan survei dan penilaian ulang terhadap properti yang dijadikan jaminan.
- Penawaran Kredit – Jika pengajuan disetujui, BTN akan mengeluarkan Surat Penawaran Kredit (SPK) yang berisi detail plafon, suku bunga, tenor, dan cicilan.
- Pelunasan ke Bank Asal – Setelah nasabah menyetujui SPK, BTN akan melunasi sisa kredit di bank asal melalui mekanisme internal antarbank.
- Akad Kredit – Nasabah menandatangani akad kredit baru di hadapan notaris. Sertifikat properti akan dipindahkan ke BTN sebagai jaminan.
Biaya-Biaya Take Over KPR
Biaya administrasi BTN berkisar Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Biaya provisi umumnya 0,5% hingga 1% dari sisa pokok kredit. Biaya appraisal sekitar Rp500.000 hingga Rp2.500.000 tergantung lokasi dan jenis properti. Biaya notaris berkisar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 untuk pengalihan hak tanggungan. Asuransi jiwa dan kebakaran sekitar 0,3% hingga 1% dari total pinjaman. Penalti pelunasan di bank asal biasanya 1% hingga 3% dari sisa pokok.
Waktu Terbaik untuk Take Over KPR
Waktu ideal untuk melakukan take over KPR adalah menjelang berakhirnya periode bunga fixed rate atau saat memasuki periode bunga floating. Pada periode floating, suku bunga bisa melonjak signifikan sehingga cicilan membengkak. Melakukan take over saat ini dapat mengunci suku bunga rendah kembali dengan periode fixed rate baru.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa lama proses take over KPR ke BTN? Proses take over KPR biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.
Apakah bisa take over KPR dari bank konvensional ke BTN Syariah? Ya, bisa. Dalam skema ini, nilai yang diambil alih hanya sisa pokok pinjaman tanpa bunga berjalan. Selanjutnya nasabah akan mengikuti skema pembiayaan syariah.
Apakah ada minimal sisa tenor untuk take over? Umumnya tidak ada batas minimal, namun take over lebih menguntungkan jika sisa tenor masih panjang karena penghematan bunga akan lebih signifikan.
Bagaimana jika nilai appraisal lebih rendah dari sisa pinjaman? Nasabah perlu membayar selisih kekurangan secara mandiri atau negosiasi dengan BTN untuk skema pembiayaan yang memungkinkan.
Apakah bisa take over sekaligus tambah plafon (top up)? Ya, BTN menyediakan fasilitas take over sekaligus penambahan plafon jika nilai appraisal properti memungkinkan dan nasabah memenuhi syarat.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan data per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan Bank BTN. Suku bunga, biaya, dan syarat pengajuan tunduk pada ketentuan yang berlaku saat pengajuan. Untuk informasi terbaru, silakan kunjungi www.btn.co.id atau hubungi call center BTN di 1500286.
Penutup
Take over KPR ke BTN bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban cicilan bulanan hingga Rp2 juta atau lebih. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman prosedur yang baik, proses take over dapat berjalan lancar. Segera konsultasikan kebutuhan Anda ke kantor cabang BTN terdekat untuk mendapatkan simulasi dan penawaran terbaik.