Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah menjadi penopang penting bagi jutaan pelaku usaha mikro di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 sebagai respons pandemi COVID-19, program ini terus berlanjut dan membantu UMKM untuk bertahan serta mengembangkan usahanya.
Pertanyaan yang sering muncul dari para pelaku usaha adalah apakah bantuan BPUM bisa diterima setiap tahun secara berulang. Hal ini sangat penting untuk diketahui agar para pengusaha bisa merencanakan modal kerja mereka dengan lebih baik.
Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan resmi mengenai penerimaan BPUM berulang, syarat yang harus dipenuhi, serta perubahan kebijakan terbaru yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha mikro.
Sejarah dan Perkembangan Program BPUM
Program BPUM pertama kali diluncurkan pada Agustus 2020 dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per penerima. Pada tahun tersebut, pemerintah menyalurkan dana kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran Rp28,8 triliun.
Pada tahun 2021, program dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian. Nilai bantuan diturunkan menjadi Rp1,2 juta per penerima, namun jangkauan diperluas untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi. Total anggaran mencapai Rp15,3 triliun untuk 12,8 juta penerima.
Perubahan regulasi dilakukan melalui Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 yang menggantikan Permenkop Nomor 6 Tahun 2020, dengan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan program berdasarkan evaluasi dan masukan dari aparat pengawasan.
Ketentuan Resmi: Apakah BPUM Bisa Diterima Berulang?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPUM memang bisa diterima oleh pelaku usaha yang pernah menerima bantuan di tahun sebelumnya, dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
| Aspek | Penerima Baru | Penerima Berulang |
|---|---|---|
| Kelayakan | Belum pernah menerima BPUM | Sudah pernah menerima BPUM tahun sebelumnya |
| Syarat Tambahan | Wajib terdaftar NIB atau memiliki SKU | Usaha masih aktif dan tidak menerima KUR |
| Status KUR | Tidak sedang menerima KUR | Tidak sedang menerima KUR |
| Prioritas Usulan | Prioritas utama | Prioritas kedua (tergantung kuota) |
| Verifikasi | Verifikasi data lengkap | Verifikasi status usaha dan rekening |
Syarat Umum Penerima BPUM
Untuk bisa menerima BPUM baik sebagai penerima baru maupun berulang, pelaku usaha harus memenuhi kriteria berikut:
Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid. Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari instansi terkait.
Ketiga, bukan merupakan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. Keempat, tidak sedang menerima kredit dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kelima, jika alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan setempat.
Faktor yang Mempengaruhi Kelanjutan Bantuan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait keberlangsungan program BPUM:
Ketersediaan Anggaran: Program BPUM sangat bergantung pada alokasi APBN setiap tahunnya. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan program ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kondisi ekonomi nasional.
Evaluasi Dampak: Pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program. Berdasarkan survei TNP2K, 88,5% penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku, dan 44,8% mengalami peningkatan kinerja usaha.
Perubahan Kebijakan: Program bantuan sosial dapat berubah bentuk atau digabungkan dengan program lain sesuai kebijakan pemerintah terkini.
Cara Mendaftar dan Mengecek Status BPUM
Langkah 1: Pendaftaran Melalui Dinas Koperasi dan UMKM
Pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Pengajuan dilakukan melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing. Datangi kantor dinas dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Langkah 2: Siapkan Dokumen
Dokumen yang diperlukan meliputi NIK, Kartu Keluarga, Nomor telepon aktif, NIB atau SKU, serta foto lokasi usaha.
Langkah 3: Cek Status Penerimaan
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima, kunjungi situs banpresbpum.id atau eform.bri.co.id. Masukkan NIK dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Perbedaan BPUM dengan Bantuan Lainnya
BPUM berbeda dengan program bantuan sosial lain karena sifatnya yang hibah (tidak perlu dikembalikan) dan khusus ditujukan untuk modal kerja usaha. Berbeda dengan KUR yang merupakan pinjaman dengan bunga rendah, BPUM tidak memiliki kewajiban pengembalian.
Penerima BPUM sebaiknya tidak bersamaan menerima bantuan sejenis seperti Kartu Prakerja atau BSU dalam periode yang sama untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah BPUM tahun 2026 masih ada?
Hingga artikel ini ditulis, keputusan resmi mengenai kelanjutan BPUM 2026 belum diumumkan. Pantau informasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk update terbaru.
Berapa kali maksimal bisa menerima BPUM?
Tidak ada batasan pasti berapa kali seseorang bisa menerima BPUM, selama memenuhi persyaratan dan program masih berjalan. Namun, pemerintah biasanya memprioritaskan penerima baru.
Apakah penerima BPUM bisa mengajukan KUR?
Tidak bisa bersamaan. Jika ingin mengajukan KUR, Anda tidak boleh sedang menerima BPUM di periode yang sama.
Bagaimana cara mengetahui apakah saya masih layak menerima BPUM?
Cek status kelayakan melalui situs resmi atau hubungi Dinas Koperasi dan UMKM daerah Anda.
Apakah usaha yang baru berdiri bisa mendaftar BPUM?
Bisa, asalkan sudah memiliki NIB atau SKU dan memenuhi kriteria usaha mikro (omzet maksimal Rp300 juta per tahun).
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan program BPUM yang telah berjalan. Kebijakan program bantuan pemerintah dapat berubah sesuai keputusan Kementerian terkait. Untuk informasi terkini, selalu cek situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau hubungi dinas setempat.
Penutup
BPUM memang bisa diterima secara berulang setiap tahun selama pelaku usaha memenuhi persyaratan dan program masih dialokasikan anggarannya. Kunci utamanya adalah memastikan data usaha tetap valid, tidak menerima bantuan yang berkonflik seperti KUR, dan aktif memantau informasi resmi dari pemerintah. Manfaatkan bantuan ini untuk mengembangkan usaha, bukan untuk konsumsi pribadi, agar tujuan program tercapai.