Klaim JKP Maksimal Berapa Lama Setelah PHK? Jangan Terlewat!

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi hak penting bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa pengajuan klaim JKP memiliki batas waktu yang ketat. Jika terlewat, hak atas manfaat JKP akan hangus dan tidak bisa diklaim lagi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang batas waktu klaim JKP, perubahan aturan terbaru berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran manfaat yang diterima, serta panduan langkah demi langkah cara mengajukan klaim agar tidak kehilangan hak Anda.

Batas Waktu Klaim JKP: Jangan Sampai Terlewat!

Berdasarkan ketentuan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan sejak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Jika lebih dari 6 bulan, hak atas manfaat JKP akan hilang secara permanen.

Inilah mengapa penting untuk segera mengurus klaim JKP begitu Anda dinyatakan terkena PHK. Jangan menunda-nunda karena waktu 6 bulan bisa berlalu dengan cepat, terutama saat Anda sedang sibuk mencari pekerjaan baru.

Perubahan Aturan JKP 2025/2026

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan pada program JKP. Berikut perbandingan aturan lama dan baru:

Aspek Aturan Lama (PP 37/2021) Aturan Baru (PP 6/2025)
Besaran Manfaat 45% (3 bln) + 25% (3 bln) 60% selama 6 bulan
Batas Upah Rp5.000.000 Rp5.000.000
Durasi Maksimal 6 bulan 6 bulan
Batas Waktu Klaim 6 bulan sejak PHK 6 bulan sejak PHK
Pekerja Kontrak Terbatas Termasuk (jika PHK sebelum kontrak berakhir)
Baca Juga:  Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2026: Estimasi Waktu dan Nominal Bantuan

Syarat Mengajukan Klaim JKP

Untuk bisa mengajukan klaim manfaat JKP, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Syarat Kepesertaan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar
  3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah
  4. Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
  5. Membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
  6. Terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan

PHK yang TIDAK Berhak JKP:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • Kontrak PKWT berakhir sesuai masa kontrak (bukan PHK)

Besaran Manfaat JKP 2026

Berdasarkan PP 6/2025, manfaat uang tunai JKP kini ditetapkan sebesar 60% dari upah selama maksimal 6 bulan. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas maksimal Rp5.000.000.

Simulasi Perhitungan:

  • Jika gaji Rp5.000.000/bulan → Manfaat: 60% x Rp5.000.000 = Rp3.000.000/bulan
  • Total selama 6 bulan: Rp3.000.000 x 6 = Rp18.000.000
  • Jika gaji Rp8.000.000/bulan → Tetap dihitung dari plafon Rp5.000.000
  • Manfaat: 60% x Rp5.000.000 = Rp3.000.000/bulan
  • Total selama 6 bulan: Rp18.000.000

Manfaat Lain Selain Uang Tunai

Program JKP tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga:

  1. Akses Informasi Pasar Kerja – Layanan konseling karir dan akses lowongan pekerjaan melalui portal SIAPKerja
  2. Pelatihan Kerja – Kesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keterampilan
  3. Sertifikasi Kompetensi – Setelah menyelesaikan pelatihan, bisa mengikuti sertifikasi kompetensi kerja

Cara Klaim JKP: Panduan Lengkap

Langkah 1: Pastikan Perusahaan Melaporkan PHK

Perusahaan wajib melaporkan perubahan data peserta yang terkena PHK pada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari sejak PHK terjadi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK).

Langkah 2: Buat Akun di SIAPKerja

  1. Kunjungi situs https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  2. Klik “Masuk” dan pilih “Daftar Sekarang”
  3. Isi data diri: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel
  4. Lengkapi profil dan biodata setelah berhasil mendaftar
Baca Juga:  Syarat Mendapat Bansos Korban PHK Januari 2026: Kriteria dan Dokumen Pendaftaran Lengkap

Langkah 3: Lapor Kondisi PHK

  1. Cek lencana aktivitas di akun SIAPKerja
  2. Jika belum ada lencana JKP, pilih “Buat Laporan”
  3. Isi data terkait PHK: tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan
  4. Unggah dokumen bukti PHK dari perusahaan
  5. Klik “Buat Laporan”

Langkah 4: Ajukan Klaim JKP

  1. Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”
  2. Isi data diri yang diperlukan untuk pencairan dana
  3. Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi sistem
  4. Isi informasi nomor rekening bank untuk pencairan
  5. BPJS Ketenagakerjaan akan verifikasi dalam maksimal 3 hari kerja

Langkah 5: Lakukan Asesmen

  1. Klik “Lakukan Asesmen” pada akun SIAPKerja
  2. Isi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya
  3. Asesmen tidak memiliki jawaban benar/salah, tapi wajib diselesaikan

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan klaim:

  1. Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja/Buruh
  2. Tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan
  3. Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama dari PHI (jika ada)
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi halaman depan buku tabungan (nomor rekening dan nama)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa yang terjadi jika klaim diajukan lebih dari 6 bulan? Hak atas manfaat JKP akan hangus dan tidak bisa diklaim lagi. Inilah mengapa sangat penting untuk segera mengajukan klaim begitu terkena PHK.

Apakah karyawan kontrak bisa klaim JKP? Bisa, asalkan PHK terjadi sebelum masa kontrak berakhir. Jika kontrak berakhir sesuai jangka waktu yang ditentukan, tidak berhak klaim JKP.

Kapan uang tunai JKP cair ke rekening? Setelah verifikasi selesai (maksimal 3 hari kerja), dana bulan pertama akan cair. Untuk bulan ke-2 sampai ke-6, harus mengajukan klaim lanjutan sesuai jadwal.

Apakah JKP akan berhenti jika sudah mendapat pekerjaan baru? Ya, manfaat JKP akan berakhir jika penerima telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Baca Juga:  Perbedaan BLT Kesra dan BST Januari 2026 yang Wajib Anda Ketahui

Berapa iuran JKP yang harus dibayar pekerja? Iuran JKP sebesar 0,36% dari upah bulanan ditanggung oleh APBN (0,22%) dan dialokasikan dari iuran JKK (0,14%). Pekerja tidak perlu membayar iuran tambahan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi resmi dan terkini, kunjungi situs jkp.go.id atau hubungi BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Penutup

Batas waktu 6 bulan untuk klaim JKP adalah ketentuan yang harus diperhatikan dengan serius. Jangan biarkan hak Anda hangus hanya karena terlambat mengurus administrasi. Segera setelah menerima surat PHK, mulailah proses klaim melalui portal SIAPKerja.

Dengan manfaat 60% dari upah selama 6 bulan, ditambah akses pelatihan dan informasi pasar kerja, program JKP bisa menjadi jembatan yang membantu Anda melewati masa transisi hingga mendapatkan pekerjaan baru. Manfaatkan program ini sebaik mungkin dan jangan sampai terlewat batas waktunya!