Baru dapat tawaran magang dan langsung bertanya-tanya soal gaji?
Pertanyaan ini wajar sekali, apalagi melihat beban kerja magang yang kadang tidak kalah berat dari karyawan tetap.
Banyak yang berharap mendapat gaji setara UMK, tapi kenyataannya sering berbeda.
Lalu sebenarnya bagaimana aturan resminya?
Apakah perusahaan wajib membayar anak magang sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten?
Artikel ini akan menjawab berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pertanyaan yang Selalu Ditanyakan Anak Magang
Ada beberapa pertanyaan klasik yang hampir selalu muncul di benak calon peserta magang.
“Apakah magang itu digaji?”
Jawaban singkatnya: tidak selalu.
Magang berbeda dengan bekerja, sehingga ketentuan penggajiannya pun berbeda.
“Kalau digaji, apakah harus sesuai UMK?”
Ini pertanyaan paling sering muncul.
Banyak yang mengira magang harus dibayar minimal setara UMK karena bekerja di perusahaan.
Faktanya, aturan UMK tidak berlaku untuk peserta magang.
“Kenapa ada magang yang dibayar besar dan ada yang tidak sama sekali?”
Hal ini tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Tidak ada standar baku yang mengatur nominal gaji magang.
“Kalau tidak dapat gaji, lalu dapat apa?”
Pertanyaan ini justru lebih tepat ditanyakan.
Karena ada hak-hak lain yang seharusnya diterima peserta magang selain uang.
Fakta penting: Klaim bahwa anak magang wajib digaji UMK adalah keliru. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, peserta magang memiliki status hukum yang berbeda dengan pekerja atau karyawan.
Fakta Hukum tentang Status Magang
Untuk memahami hak gaji magang, perlu dipahami dulu status hukumnya.
Dasar Hukum Pemagangan di Indonesia
Pemagangan diatur dalam beberapa regulasi:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 21-30)
- Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
Definisi Magang Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 1 Permenaker No. 6 Tahun 2020, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman.
Kata kuncinya adalah pelatihan kerja, bukan hubungan kerja.
Magang Bukan Hubungan Kerja
Ini poin paling krusial yang sering disalahpahami.
Status peserta magang berbeda dengan status pekerja atau karyawan.
Hubungan antara peserta magang dengan perusahaan adalah hubungan pelatihan, bukan hubungan kerja.
Karena bukan hubungan kerja, maka ketentuan upah minimum (UMK/UMP) tidak berlaku.
Perjanjian Magang
Pemagangan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis antara peserta magang dengan perusahaan.
Perjanjian ini memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk soal uang saku.
Mengapa Magang Tidak Wajib Digaji UMK?
Ada alasan yuridis yang jelas mengapa anak magang tidak wajib menerima UMK.
1. Status Bukan Pekerja
UMK/UMP hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Peserta magang tidak masuk dalam definisi pekerja menurut UU Ketenagakerjaan.
2. Tujuan Utama adalah Belajar
Esensi magang adalah proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi.
Peserta magang justru “dilatih” oleh perusahaan, bukan “dipekerjakan”.
3. Tidak Ada Kewajiban Kerja Produktif
Secara teori, peserta magang tidak ditargetkan menghasilkan output produktif seperti karyawan.
Fokusnya adalah transfer ilmu dan keterampilan.
4. Durasi Terbatas
Program magang memiliki batas waktu maksimal 1 tahun.
Jika lebih dari itu tanpa evaluasi atau pembaruan perjanjian, status bisa berubah.
Kapan Magang Berubah Jadi Hubungan Kerja?
Perlu diwaspadai, ada kondisi di mana “magang” sebenarnya sudah menjadi hubungan kerja terselubung:
- Durasi magang melebihi 1 tahun tanpa perjanjian baru
- Tidak ada unsur pelatihan, murni bekerja produktif
- Tidak ada pendampingan atau bimbingan dari mentor
- Beban kerja sama persis dengan karyawan tetap
- Tidak ada sertifikat atau evaluasi kompetensi
Jika kondisi ini terjadi, peserta berhak menuntut status sebagai pekerja dengan hak gaji minimal UMK.
Lalu Anak Magang Dapat Apa?
Meskipun tidak wajib digaji UMK, peserta magang tetap memiliki hak yang dijamin regulasi.
1. Uang Saku
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020, perusahaan wajib memberikan uang saku kepada peserta magang.
Besaran tidak ditentukan, tapi harus mencukupi untuk transportasi dan makan.
2. Jaminan Sosial
Peserta magang berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.
Minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
3. Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perusahaan wajib menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) jika diperlukan.
Lingkungan kerja yang aman juga menjadi hak peserta magang.
4. Bimbingan dan Pendampingan
Harus ada mentor atau instruktur yang membimbing selama program.
Ini yang membedakan magang dengan bekerja biasa.
5. Sertifikat Kompetensi
Setelah menyelesaikan program, peserta berhak mendapat sertifikat pemagangan.
Sertifikat ini menunjukkan kompetensi yang sudah dikuasai.
6. Evaluasi dan Feedback
Peserta berhak mendapat evaluasi berkala tentang perkembangan kompetensinya.
Ini bagian dari proses pembelajaran yang seharusnya ada.
Standar Uang Saku Magang yang Wajar
Meski tidak ada angka pasti yang diatur undang-undang, ada gambaran umum besaran uang saku magang di Indonesia.
| Jenis Perusahaan | Range Uang Saku/Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Startup | Rp0 – Rp3 juta | Bervariasi, ada yang unpaid |
| UMKM | Rp500rb – Rp2 juta | Biasanya mencakup transport |
| Perusahaan Nasional | Rp1 juta – Rp4 juta | Tergantung industri |
| BUMN | Rp2 juta – Rp5 juta | Ada yang setara UMK |
| Multinasional (MNC) | Rp3 juta – Rp8 juta | Sering setara atau di atas UMK |
| Konsultan/Big4 | Rp4 juta – Rp10 juta | Kompetitif, proses seleksi ketat |
Angka di atas merupakan gambaran umum dan dapat berbeda tergantung posisi, lokasi, dan kebijakan perusahaan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Uang Saku
Beberapa hal yang menentukan besar kecilnya uang saku magang:
- Industri (tech dan finance cenderung lebih tinggi)
- Lokasi (Jakarta biasanya lebih besar dari kota lain)
- Skala perusahaan (MNC dan BUMN lebih kompetitif)
- Posisi magang (teknis biasanya lebih tinggi dari admin)
- Durasi magang (program panjang kadang dibayar lebih baik)
- Tingkat pendidikan (S1 biasanya lebih tinggi dari SMA/SMK)
Perbedaan Magang Berbayar dan Tidak Berbayar
Di Indonesia, ada dua jenis program magang dari sisi kompensasi.
Magang Berbayar (Paid Internship)
Program magang yang memberikan uang saku atau gaji secara rutin.
Karakteristik:
- Ada kontrak tertulis yang menyebutkan nominal uang saku
- Pembayaran dilakukan bulanan atau per periode tertentu
- Biasanya di perusahaan besar atau multinasional
- Proses seleksi cenderung lebih ketat
- Ekspektasi kontribusi kerja lebih tinggi
Kelebihan:
- Mendapat penghasilan selama belajar
- Motivasi kerja lebih tinggi
- Perusahaan biasanya lebih serius mengelola program
Kekurangan:
- Persaingan lebih ketat
- Beban kerja bisa lebih berat
- Ekspektasi performa lebih tinggi
Magang Tidak Berbayar (Unpaid Internship)
Program magang tanpa kompensasi finansial atau dengan kompensasi sangat minimal.
Karakteristik:
- Fokus pada pengalaman dan pembelajaran
- Biasanya di NGO, startup awal, atau institusi pendidikan
- Durasi cenderung lebih fleksibel
- Beban kerja seharusnya lebih ringan
Kelebihan:
- Lebih mudah diterima
- Fleksibilitas waktu lebih tinggi
- Cocok untuk yang mengutamakan portfolio
Kekurangan:
- Tidak ada pemasukan
- Potensi eksploitasi lebih tinggi
- Tidak semua unpaid internship berkualitas
Mana yang Lebih Baik?
Tidak ada jawaban mutlak.
Tergantung prioritas: butuh pengalaman atau butuh uang.
Yang penting adalah nilai pembelajaran yang didapat sebanding dengan waktu dan tenaga yang dikeluarkan.
Cara Memilih Program Magang yang Tepat
Agar tidak menyesal, perhatikan hal-hal berikut sebelum menerima tawaran magang.
1. Cek Legalitas dan Reputasi Perusahaan
Pastikan perusahaan benar-benar ada dan beroperasi legal.
Cari review dari peserta magang sebelumnya di LinkedIn atau Glassdoor.
2. Baca Perjanjian Magang dengan Teliti
Jangan langsung tanda tangan tanpa membaca isi perjanjian.
Perhatikan durasi, hak dan kewajiban, serta kompensasi yang dijanjikan.
3. Tanyakan Job Description yang Jelas
Minta penjelasan detail tentang tugas yang akan dikerjakan.
Hindari magang dengan job desc terlalu umum atau tidak jelas.
4. Pastikan Ada Program Mentoring
Tanyakan siapa yang akan menjadi mentor atau supervisor.
Program magang tanpa bimbingan bukan magang yang baik.
5. Pertimbangkan Nilai Pembelajaran
Prioritaskan magang yang memberikan skill baru dan relevan dengan karier.
Uang saku besar tapi tidak belajar apa-apa sama saja rugi waktu.
6. Perhatikan Work-Life Balance
Hindari magang yang mewajibkan lembur berlebihan tanpa kompensasi.
Magang tetap harus menyisakan waktu untuk kuliah atau aktivitas lain.
7. Tanya Tentang Peluang Full-Time
Banyak perusahaan menjadikan magang sebagai jalur rekrutmen.
Tanyakan apakah ada kemungkinan diangkat jadi karyawan setelah magang.
Tanda Program Magang yang Tidak Sehat
Waspada jika menemukan kondisi berikut:
- Tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis
- Job desc tidak jelas atau berubah-ubah
- Tidak ada mentor atau bimbingan
- Diperlakukan sama persis seperti karyawan tanpa hak yang setara
- Durasi tidak jelas atau terus diperpanjang tanpa evaluasi
- Tidak mendapat sertifikat atau pengakuan apapun
FAQ Seputar Gaji Magang
Apakah magang wajib dibayar menurut hukum Indonesia?
Perusahaan wajib memberikan uang saku, tapi besarannya tidak diatur. Tidak ada kewajiban membayar setara UMK karena magang bukan hubungan kerja.
Bagaimana jika beban kerja magang sama dengan karyawan tapi gaji jauh di bawah UMK?
Ini berpotensi menjadi hubungan kerja terselubung. Jika unsur pelatihan tidak ada dan murni bekerja produktif, bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Apakah peserta magang wajib didaftarkan BPJS?
Ya, minimal BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM. Ini kewajiban perusahaan penyelenggara magang.
Berapa lama maksimal durasi magang?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020, durasi magang maksimal 1 tahun. Bisa diperpanjang dengan perjanjian baru jika ada kebutuhan.
Apakah boleh menolak tawaran magang karena tidak dibayar?
Tentu saja boleh. Setiap orang berhak mempertimbangkan kompensasi sebelum menerima tawaran magang.
Kemana melapor jika merasa dieksploitasi saat magang?
Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau hubungi Posko Pengaduan Kemnaker di 1500-630.
Kontak Pengaduan Ketenagakerjaan
Jika mengalami masalah terkait hak magang, hubungi:
- Posko Kemnaker: 1500-630
- Email Kemnaker: pengaduan@kemnaker.go.id
- Website: kemnaker.go.id
- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat
Penutup
Magang memang tidak wajib digaji setara UMK berdasarkan aturan ketenagakerjaan Indonesia.
Status peserta magang adalah peserta pelatihan, bukan pekerja.
Namun, bukan berarti peserta magang tidak punya hak sama sekali.
Uang saku, jaminan sosial, bimbingan, dan sertifikat adalah hak yang seharusnya didapat.
Pilih program magang dengan bijak dan pastikan nilai pembelajaran sebanding dengan waktu yang diinvestasikan.
Semoga informasi ini membantu dalam memahami hak dan memilih program magang yang tepat.
Terima kasih sudah membaca